Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

OJK Segera Atur Kontrak Pinjam Meminjam di Fintech

Kompas.com - 30/08/2017, 10:42 WIB

KOMPAS.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) segera mengatur kontrak pinjam meminjam dalam perusahaan teknologi untuk berbasis aplikasi untuk layanan keuangan (financial technology/fintech) untuk dalam waktu dekat.

OJK akan mengeluarkan Surat Edaran (SE) tentang pedoman kontrak pinjaman meminjam fintech. Hal ini menjadikan OJK semakin serius dalam mengatur bisnis fintech, terutama fintech di peer-to-peer lending (P2P) atau fintech untuk layanan pinjam meminjam.

Direktur Pengaturan Perizinan dan Pengawasan Fintech OJK, Hendrikus Passagi memaparkan, surat edaran tersebut akan mengatur mengenai kontrak pinjam meminjam dan penanganan risiko jika terjadi gagal bayar utang.

"Dalam tata cara pinjam meminjam akan diatur secara detail bunyi kontraknya dan bagaimana penanganan risikonya," ujar dia.

(Baca: Tahun Ini, BI Akan Terbitkan Aturan "Fintech")

OJK juga akan mengatur mekanisme know your costumer (KYC) fintech. Menurut Hendrikus, KYC yang akan digunakan fintech harus menggunakan teknologi seperti ranah bisnis yang dijalankan saat ini.

"OJK ingin mendorong KYC fintech menggunakan aplikasi," ujar dia, Selasa (28/8/2017).

Aplikasi tersebut mencakup tanda tangan digital, scan wajah, finger print, biometrik dan video conference. Metode ini, menurut Hendrikus, mampu menggantikan KYC yang selama ini dibutuhkan.

OJK berharap surat edaran ini akan segera dikeluarkan tidak lebih dalam setahun ke depan. "Kami masih mencari waktu yang pas. Tapi yang pasti secepatnya," ujar Hendrikus. Apalagi saat ini, bisnis fintech berkembang cukup pesat.

(Baca: OJK Ingatkan Manfaat Fintech Bagai Dua Sisi Mata Pisau)

OJK telah memberi izin 16 fintech. Delapan perusahaan diantaranya telah menyalurkan pembiayaan Rp 1 triliun.

"Bagi kami nilai pembiayaan tidak penting, yang terpenting adalah jangkauan fintech dalam penyaluran pembiayaan," ujar Hendrikus.

Selain itu, terdapat 44 perusahaan yang sudah melakukan pendaftaran tetapi masih belum selesai proses verifikasinya.

Sedangkan, sebanyak 35 perusahaan fintech lainnya sudah mengajukan surat yang berisi minat mereka untuk melakukan pendaftaran.

(Baca: AI, "Fintech" dan Ekonomi Rakyat)

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pencabutan Status 17 Bandara Internasional Tak Berdampak ke Industri Penerbangan

Pencabutan Status 17 Bandara Internasional Tak Berdampak ke Industri Penerbangan

Whats New
Emiten Sawit Milik TP Rachmat (TAPG) Bakal Tebar Dividen Rp 1,8 Triliun

Emiten Sawit Milik TP Rachmat (TAPG) Bakal Tebar Dividen Rp 1,8 Triliun

Whats New
Adu Kinerja Keuangan Bank BUMN per Kuartal I 2024

Adu Kinerja Keuangan Bank BUMN per Kuartal I 2024

Whats New
Setelah Investasi di Indonesia, Microsoft Umumkan Bakal Buka Pusat Data Baru di Thailand

Setelah Investasi di Indonesia, Microsoft Umumkan Bakal Buka Pusat Data Baru di Thailand

Whats New
Emiten Persewaan Forklift SMIL Raup Penjualan Rp 97,5 Miliar pada Kuartal I 2024

Emiten Persewaan Forklift SMIL Raup Penjualan Rp 97,5 Miliar pada Kuartal I 2024

Whats New
BNI Danai Akusisi PLTB Sidrap Senilai Rp 1,76 Triliun

BNI Danai Akusisi PLTB Sidrap Senilai Rp 1,76 Triliun

Whats New
Soroti Kinerja Sektor Furnitur, Menperin: Masih di Bawah Target

Soroti Kinerja Sektor Furnitur, Menperin: Masih di Bawah Target

Whats New
Harga Jagung Turun di Sumbawa, Presiden Jokowi: Hilirisasi Jadi Kunci Stabilkan Harga

Harga Jagung Turun di Sumbawa, Presiden Jokowi: Hilirisasi Jadi Kunci Stabilkan Harga

Whats New
IHSG Ditutup Merosot 1,61 Persen, Rupiah Perkasa

IHSG Ditutup Merosot 1,61 Persen, Rupiah Perkasa

Whats New
Emiten TPIA Milik Prajogo Pangestu Rugi Rp 539 Miliar pada Kuartal I 2024, Ini Sebabnya

Emiten TPIA Milik Prajogo Pangestu Rugi Rp 539 Miliar pada Kuartal I 2024, Ini Sebabnya

Whats New
BI Beberkan 3 Faktor Keberhasilan Indonesia Mengelola Sukuk

BI Beberkan 3 Faktor Keberhasilan Indonesia Mengelola Sukuk

Whats New
Pertemuan Tingkat Menteri OECD Dimulai, Menko Airlangga Bertemu Sekjen Cormann

Pertemuan Tingkat Menteri OECD Dimulai, Menko Airlangga Bertemu Sekjen Cormann

Whats New
Induk Usaha Blibli Cetak Pendapatan Bersih Rp 3,9 Triliun pada Kuartal I 2024

Induk Usaha Blibli Cetak Pendapatan Bersih Rp 3,9 Triliun pada Kuartal I 2024

Whats New
Kembali ke Aturan Semula, Barang Bawaan dari Luar Negeri Tak Lagi Dibatasi

Kembali ke Aturan Semula, Barang Bawaan dari Luar Negeri Tak Lagi Dibatasi

Whats New
Cek Tagihan Listrik secara Online, Ini Caranya

Cek Tagihan Listrik secara Online, Ini Caranya

Work Smart
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com