Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mendag: Seluruh Pihak Harus Patuhi Harga Eceran Tertinggi Beras

Kompas.com - 30/08/2017, 18:12 WIB
Pramdia Arhando Julianto

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Perdagangan (Mendag) Enggartiasto Lukita mengatakan, Harga Eceran Tertinggi (HET) untuk komoditas beras akan diterapkan pada tanggal 1 September 2017 mendatang.

Mendag mengatakan, pembagian klasifikasi terkait beras premium, medium, dan beras khusus telah diatur juga melalui Peraturan Menteri Pertanian (Permentan).

"Permentan sudah keluar, yang mengenai persyaratan sebagai beras premium, medium, dan beras khusus, dan Permendagnya sudah keluar Jumat yang lalu," ujar Mendag Enggartiasto di Plaza Indonesia, Jakarta, Rabu (30/8/2018).

Menurutnya, dalam menetapkan HET komoditas beras pihaknya telah mengakomodir seluruh pihak, termasuk petani, distributor, hingga pedagang beras.

(Baca: HET Beras Berlaku 1 September, Pedagang Mengeluh Akan Sulit Untung)

 

Dengan demikian, pihaknya berharap agar nantinya HET beras bisa ditaati oleh semua pihak agar harga beras ditingkat konsumen tidak mengalami lonjakan.

"Ya itu harga eceran tertinggi kalau ada yang langgar, sekali, dua kali di ingatkan dan tiga kali ya jangan dagang lagi," tegasnya.

Kendati demikian, lanjut Mendag, pihaknya terus melakukan sosialisasi terkait adanya harga acuan beras dan akan melakukan pengawasan intensif terkait penetapan HET beras baik di pasar tradisional maupun pasar ritel moderen.

"Kalau ritel modern sudah mudah, mereka juga sudah lebih sadar, pasar tradisional kami lihatin, kami periksain, kami colek-colek, inget ya ada HET-nya, sekali, dua kali, tiga kali, kita akhiri," papar Mendag.

(Baca: Kemendag Tetapkan HET pada Beras, Ini Harganya)

Seperti diketahui, pemerintah telah menetapkan Harga Eceran Tertinggi (HET) berasi untuk wilayah Jawa, Lampung dan Sumatera Selatan, beras medium Rp 9.450 per kilogram dan premium Rp 12.800 per kilogram.

Kemudian wilayah Sumatera (tidak termasuk Lampung dan Sumatera Selatan), beras medium Rp 9.950 per kilogram, premium Rp 13.300 per kilogram.

Bali dan Nusa Tenggara Barat, beras medium Rp 9.450 per kilogram, premium Rp 12.800 per kilogram. Di Nusa Tenggara Timur, beras medium Rp 9.950 per kilogram, premium Rp 13.300 per kilogram.

Dan wilayah Sulawesi, beras medium Rp 9.450 per kilogram, premium Rp 12.800 per kilogram. Di Kalimantan, beras medium Rp 9.950 per kilogram, premium Rp 13.300 per kilogram.

Kompas TV Polisi termasuk satgas pangan wajib mengusut tuntas dugaan manipulasi harga beras agar tidak ada pihak yang dirugikan.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com