JAKARTA, KOMPAS.com - Ketika berbelanja di sebuah toko modern atau pusat perbelanjaan dan melakukan pembayaran dengan kartu seperti kartu debet atau kredit, kerap kali kasir menggesek kartu tersebut dua kali.
Kartu digesek pada mesin Electronic Data Capture (EDC) dan mesin kasir.
Bank Indonesia (BI) melarang dilakukannya penggesekan ganda (double swipe) dalam transaksi nontunai.
Dalam setiap transaksi, kartu hanya boleh digesek sekali di mesin EDC, dan tidak dilakukan penggesekan lainnya, termasuk di mesin kasir.
(Baca: BI Larang Gesek Kartu Kredit dan Debit di Komputer Kasir)
Terkait hal tersebut, kalangan perbankan menyatakan, pada dasarnya merchant tidak boleh melakukan penggesekan kartu sebanyak dua kali semacam itu. Pasalnya, ada beragam risiko yang disebabkan dari praktik penggesekan.
"Data-data di kartu secara aturan tidak boleh disimpan oleh pihak merchant," kata Direktur Digital & Technology PT Bank Mandiri (Persero) Tbk Rico Usthavia Frans kepada Kompas.com, Selasa (5/9/2017).
Rico menjelaskan, penyimpanan data dalam kartu oleh merchant tersebut rawan penyalahgunaan.
Data-data tersebut bisa digunakan sebagai dasar pembuatan kartu palsu atau dimanfaatkan dalam tindak kejahatan online.
(Baca: Mengapa Data Nasabah Bisa Bocor?)
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.