Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Upaya HM Sampoerna Tekan Angka Pekerja Anak di Kebun Tembakau

Kompas.com - 07/09/2017, 19:00 WIB
Yoga Sukmana

Penulis

LOMBOK, KOMPAS.com - Pekerja anak di perkebunan tembakau tak hanya jadi perhatian lembaga swadaya masyarakat (LSM) namun juga perusahaan produsen rokok itu sendiri.

PT HM Sampoerna Tbk misalnya, membuat berbagai macam program untuk menekan angka pekerja anak di perkebunan tembakau. Salah satunya yaitu program Rumah Pintar.

"Program ini sangat efektif," ujar Manager Stakeholder Relation CSR Facilities PT HM Sampoerna Tbk, Mahfud Syah di Lombok Timur, Kamis (7/9/2017).

Program Rumah Pintar Sampoerna bukanlah program yang baru diluncurkan namun sudah dimulai sejak 2016. Saat ini, sudah ada 4 Rumah Pintar yang tersebar di 4 desa sentra tembakau di Lombok.

Leaf Agronomy Manager PT HM Sampoerna Tbk Bakti Kurniawan mengatakan, pihaknya sudah melakukan evaluasi mendalam dari program Rumah Pintar tahun lalu. Hasilnya tutur Bakti, program ini mampu mengubah 70 persen kebiasan anak-anak pergi dan membantu orang tuanya di kebun tembakau setelah pulang sekolah.

"Anak termotivasi dari pada ke kebun lebih baik ke Rumah Pintar, bisa belajar bisa bermain," kata dia.

Program Rumah Pintar dikemas secara menarik dengan menyediakan tempat bermain anak-anak layaknya taman kanak-kanak (TK), buku bacaan, dan guru pendamping.

Hal itu diharapkan mampu menarik minat anak-anak petani tembakau untuk singgah, bermain, dan belajar sehingga mengubah kebiasaan pergi ke kebun tembakau pasca pulang sekolah.

Bakti menuturkan, faktor penyebab banyaknya pekerja anak bukan hanya persoalan ekonomi namun juga kebiasaan. Sebab usai pulang sekolah, tak banyak kegiatan yang dilakukan anak-anak para petani tembakau.

Program Rumah Pintar bukanlah program satu-satunya yang dibuat untuk menekan angka pekerja anak. Sebelumnya, HM Sampoerna juga sudah membuat program After School.

Program ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran seluruh siswa, guru dan orangtua mengenai pekerja anak dengan memperkenalkan hak dasar anak.

Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan melarang perusahaan mempekerjakan anak. Dalam ketentuan undang-undang tersebut, anak adalah setiap orang yang berumur di bawah 18 tahun.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com