Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

10 Biaya yang Perlu Anda Ketahui Bila Tinggal di Apartemen

Kompas.com - 10/09/2017, 08:00 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Harga hunian yang semakin mahal terutama untuk jenis rumah tapak yang tidak jauh dari pusat kota, turut mendorong kemunculan alternatif hunian yang lebih terjangkau.

Kehadiran apartemen yang ditawarkan dengan konsep terintegrasi dengan sistem transportasi publik, akhir-akhir ini banyak dilirik orang.

Tinggal di apartemen selain citra kepraktisan, juga karena harga unit apartemen masih memungkinkan keterjangkauannya untuk lokasi yang tidak terlalu pinggiran.

Namun, walau mungkin lebih terjangkau dan terkesan lebih praktis, tinggal di apartemen memiliki banyak perbedaan yang besar dengan rumah tapak. Terutama dari sisi beban biaya.

Ada 10 jenis biaya yang perlu Anda ketahui bila Anda berniat membeli dan tinggal di apartemen. Anda perlu menimbang biaya-biaya ini supaya keputusan pembelian apartemen yang Anda buat tidak melahirkan penyesalan di kemudian hari. Berikut ini 10 jenis biaya tersebut:

1. Biaya provisi
Biaya provisi harus Anda bayarkan hanya bila Anda memakai fasilitas kredit pembelian apartemen (KPA). Biasanya besar biaya provisi mencapai 1 persen dari harga apartemen.

2. Biaya pajak pertambahan nilai
Jual beli obyek properti akan selalu dibebani oleh pajak. Untuk properti apartemen dengan harga di atas Rp 40 juta, akan terkena pajak pertambahan nilai sekitar 10 persen.

3. Bea perolehan harga tanah dan bangunan (BPHTB)
Jenis biaya ini dikenakan pada semua transaksi perolehan apartemen baik baru atau bekas. Beban BPHTB adalah 5 persen dari harga apartemen dikurangi Nilai Jual Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NJOPTKP). Besar NJOPTKP ini berbeda-beda sesuai daerah.

4. Pajak Pertambahan Nilai Barang Mewah (PPnBM)
Beban pajak ini dikenakan bila unit apartemen yang Anda beli harganya di atas Rp 2 miliar per unit, karena termasuk barang mewah. Tarif PPnBM sekitar 20 persen dari harga jual apartemen.

5. Biaya Akta Jual Beli, Pertelaan dan Bea Balik Nama (BBN)
Jenis biaya ini biasanya dijadikan satu paket dan dibebankan untuk transaksi jual beli apartemen. Besarnya mencapai 1 persen dari harga jual apartemen.

6. Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)
Pemilik properti jenis apa saja, apakah tanah atau bangunan, dibebani oleh pajak oleh negara yang harus dibayarkan setiap tahun.

Biasanya tagihan pajak akan dilayangkan melalui Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) dan harus dibayarkan paling lambat6 bulan sejak SPPT diterbitkan. Untuk apartemen, PBB akan menimbang luas unit apartemen.

7. Biaya servis (service charge)
Bila Anda tinggal di apartemen, maka Anda perlu menyiapkan anggaran untuk membayar biaya servis dan perawatan.

Biaya servis mencakup biaya kebersihan, keamanan, perawatan gedung dan fasilitas lain. Besar biaya tergantung pada kebijakan masing-masing apartemen. Biasanya biaya servis dikenakan tiap bulan atau tiap triwulan, walau ada juga yang tahunan. Besar biaya juga dipengaruhi oleh luas unit apartemen.

8. Biaya utilitas
Ini adalah kelompok biaya seperti biaya listrik, air, TV kabel dan internet. Perlu Anda ketahui, biaya listrik di apartemen bisa lebih mahal 20 persen-30 persen bila dibandingkan dengan tarif listrik di perumahan atau rumah tapak biasa.

Pasalnya, PLN biasanya mengubah pasokan listrik tegangan rendah menjadi menengah untuk apartemen. Biaya utilitas ini biasanya harus dibayarkan tiap bulan.

9. Biaya parkir
Setiap pemilik unit apartemen umumnya memiliki jatah parkir gratis di gedung apartemen tersebut. Namun, biasanya jumlah mobil yang dibatasi hanya satu unit mobil yang berhak parkir gratis.

Ada pula apartemen yang tidak memberikan jatah parkir gratis pada penghuni. Sehingga, pemilik unit perlu menyisihkan dana untuk biaya parkir dengan besar beragam tiap bulan.

10. Biaya renovasi
Bila pemilik unit apartemen hendak merenovasi bangunan unitnya, biasanya manajemen gedung apartemen mengenakan biaya renovasi dengan besar beragam untuk berbagai jenis tindakan renovasi.

Misalnya, renovasi berat dengan renovasi ringan akan berbeda pula tarifnya. Anda perlu mengetahui perincian biaya ini agar tidak kaget ketika suatu saat merenovasi unit.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

BI Rate Naik, Perbankan Antisipasi Lonjakan Suku Bunga Kredit

BI Rate Naik, Perbankan Antisipasi Lonjakan Suku Bunga Kredit

Whats New
Menhub Tawarkan 6 Proyek TOD di Sekitar Stasiun MRT ke Investor Jepang

Menhub Tawarkan 6 Proyek TOD di Sekitar Stasiun MRT ke Investor Jepang

Whats New
Terbebani Utang Kereta Cepat, KAI Minta Keringanan ke Pemerintah

Terbebani Utang Kereta Cepat, KAI Minta Keringanan ke Pemerintah

Whats New
ByteDance Ogah Jual TikTok ke AS, Pilih Tutup Aplikasi

ByteDance Ogah Jual TikTok ke AS, Pilih Tutup Aplikasi

Whats New
KKP Tangkap Kapal Malaysia yang Curi Ikan di Selat Malaka

KKP Tangkap Kapal Malaysia yang Curi Ikan di Selat Malaka

Whats New
Soal Denda Sepatu Rp 24,7 Juta, Dirjen Bea Cukai: Sudah Sesuai Ketentuan...

Soal Denda Sepatu Rp 24,7 Juta, Dirjen Bea Cukai: Sudah Sesuai Ketentuan...

Whats New
Permintaan 'Seafood' Global Tinggi jadi Peluang Aruna Perkuat Bisnis

Permintaan "Seafood" Global Tinggi jadi Peluang Aruna Perkuat Bisnis

Whats New
BFI Finance Cetak Laba Bersih Rp 361,4 Miliar pada Kuartal I-2024

BFI Finance Cetak Laba Bersih Rp 361,4 Miliar pada Kuartal I-2024

Whats New
Blue Bird Luncurkan Layanan Taksi untuk Difabel dan Lansia, Ada Fitur Kursi Khusus

Blue Bird Luncurkan Layanan Taksi untuk Difabel dan Lansia, Ada Fitur Kursi Khusus

Whats New
Melihat Peluang Industri Digital Dibalik Kolaborasi TikTok Shop dan Tokopedia

Melihat Peluang Industri Digital Dibalik Kolaborasi TikTok Shop dan Tokopedia

Whats New
Walau Kas Negara Masih Surplus, Pemerintah Sudah Tarik Utang Baru Rp 104,7 Triliun Buat Pembiayaan

Walau Kas Negara Masih Surplus, Pemerintah Sudah Tarik Utang Baru Rp 104,7 Triliun Buat Pembiayaan

Whats New
Persaingan Usaha Pelik, Pakar Hukum Sebut Program Penyuluh Kemitraan Solusi yang Tepat

Persaingan Usaha Pelik, Pakar Hukum Sebut Program Penyuluh Kemitraan Solusi yang Tepat

Whats New
Bulog: Imbas Rupiah Melemah, Biaya Impor Beras dan Jagung Naik

Bulog: Imbas Rupiah Melemah, Biaya Impor Beras dan Jagung Naik

Whats New
Harga Emas Terbaru 18 April 2024 di Pegadaian

Harga Emas Terbaru 18 April 2024 di Pegadaian

Spend Smart
Harga Bahan Pokok Jumat 26 April 2024, Harga Ikan Tongkol Naik

Harga Bahan Pokok Jumat 26 April 2024, Harga Ikan Tongkol Naik

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com