Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

10 Biaya yang Perlu Anda Ketahui Bila Tinggal di Apartemen

Kompas.com - 10/09/2017, 08:00 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Harga hunian yang semakin mahal terutama untuk jenis rumah tapak yang tidak jauh dari pusat kota, turut mendorong kemunculan alternatif hunian yang lebih terjangkau.

Kehadiran apartemen yang ditawarkan dengan konsep terintegrasi dengan sistem transportasi publik, akhir-akhir ini banyak dilirik orang.

Tinggal di apartemen selain citra kepraktisan, juga karena harga unit apartemen masih memungkinkan keterjangkauannya untuk lokasi yang tidak terlalu pinggiran.

Namun, walau mungkin lebih terjangkau dan terkesan lebih praktis, tinggal di apartemen memiliki banyak perbedaan yang besar dengan rumah tapak. Terutama dari sisi beban biaya.

Ada 10 jenis biaya yang perlu Anda ketahui bila Anda berniat membeli dan tinggal di apartemen. Anda perlu menimbang biaya-biaya ini supaya keputusan pembelian apartemen yang Anda buat tidak melahirkan penyesalan di kemudian hari. Berikut ini 10 jenis biaya tersebut:

1. Biaya provisi
Biaya provisi harus Anda bayarkan hanya bila Anda memakai fasilitas kredit pembelian apartemen (KPA). Biasanya besar biaya provisi mencapai 1 persen dari harga apartemen.

2. Biaya pajak pertambahan nilai
Jual beli obyek properti akan selalu dibebani oleh pajak. Untuk properti apartemen dengan harga di atas Rp 40 juta, akan terkena pajak pertambahan nilai sekitar 10 persen.

3. Bea perolehan harga tanah dan bangunan (BPHTB)
Jenis biaya ini dikenakan pada semua transaksi perolehan apartemen baik baru atau bekas. Beban BPHTB adalah 5 persen dari harga apartemen dikurangi Nilai Jual Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NJOPTKP). Besar NJOPTKP ini berbeda-beda sesuai daerah.

4. Pajak Pertambahan Nilai Barang Mewah (PPnBM)
Beban pajak ini dikenakan bila unit apartemen yang Anda beli harganya di atas Rp 2 miliar per unit, karena termasuk barang mewah. Tarif PPnBM sekitar 20 persen dari harga jual apartemen.

5. Biaya Akta Jual Beli, Pertelaan dan Bea Balik Nama (BBN)
Jenis biaya ini biasanya dijadikan satu paket dan dibebankan untuk transaksi jual beli apartemen. Besarnya mencapai 1 persen dari harga jual apartemen.

6. Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)
Pemilik properti jenis apa saja, apakah tanah atau bangunan, dibebani oleh pajak oleh negara yang harus dibayarkan setiap tahun.

Biasanya tagihan pajak akan dilayangkan melalui Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) dan harus dibayarkan paling lambat6 bulan sejak SPPT diterbitkan. Untuk apartemen, PBB akan menimbang luas unit apartemen.

7. Biaya servis (service charge)
Bila Anda tinggal di apartemen, maka Anda perlu menyiapkan anggaran untuk membayar biaya servis dan perawatan.

Biaya servis mencakup biaya kebersihan, keamanan, perawatan gedung dan fasilitas lain. Besar biaya tergantung pada kebijakan masing-masing apartemen. Biasanya biaya servis dikenakan tiap bulan atau tiap triwulan, walau ada juga yang tahunan. Besar biaya juga dipengaruhi oleh luas unit apartemen.

8. Biaya utilitas
Ini adalah kelompok biaya seperti biaya listrik, air, TV kabel dan internet. Perlu Anda ketahui, biaya listrik di apartemen bisa lebih mahal 20 persen-30 persen bila dibandingkan dengan tarif listrik di perumahan atau rumah tapak biasa.

Halaman:

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Harga Paket Vision+ dan Cara Berlangganan

Harga Paket Vision+ dan Cara Berlangganan

Spend Smart
Dorong Investasi di Industri Antara, Kemenperin: Kami Persiapankan 'Tax Holiday'

Dorong Investasi di Industri Antara, Kemenperin: Kami Persiapankan "Tax Holiday"

Whats New
Astra Life Catat Premi Bruto Rp 6,1 Triliun Sepanjang 2023

Astra Life Catat Premi Bruto Rp 6,1 Triliun Sepanjang 2023

Whats New
Rugi Bersih GOTO Susut 78 Persen, Jadi Rp 862 Miliar pada Kuartal I-2024

Rugi Bersih GOTO Susut 78 Persen, Jadi Rp 862 Miliar pada Kuartal I-2024

Whats New
Industri Fintech Lending Rugi pada Awal 2024, Ini Sebabnya Menurut Asosiasi

Industri Fintech Lending Rugi pada Awal 2024, Ini Sebabnya Menurut Asosiasi

Whats New
Menteri Trenggono Minta Reklamasi PIK Pakai Sedimentasi Laut

Menteri Trenggono Minta Reklamasi PIK Pakai Sedimentasi Laut

Whats New
Tren dan Peluang Investasi Kripto, Indonesia Berpotensi Pimpin Pasar ASEAN

Tren dan Peluang Investasi Kripto, Indonesia Berpotensi Pimpin Pasar ASEAN

Spend Smart
Kredit BNI Tumbuh Jadi Rp 695,16 Triliun pada Kuartal I 2024, UMKM dan Konsumer Jadi Mesin Baru

Kredit BNI Tumbuh Jadi Rp 695,16 Triliun pada Kuartal I 2024, UMKM dan Konsumer Jadi Mesin Baru

Whats New
Elnusa dan Pertagas Siap Kerjakan Proyek Kolaborasi Infrastruktur Energi di Kandis Riau

Elnusa dan Pertagas Siap Kerjakan Proyek Kolaborasi Infrastruktur Energi di Kandis Riau

Whats New
Perluasan Sektor Kredit, 'Jamu Manis' Terbaru dari BI untuk Perbankan

Perluasan Sektor Kredit, "Jamu Manis" Terbaru dari BI untuk Perbankan

Whats New
Survei BI: Kebutuhan Pembiayaan Korporasi pada Kuartal I-2024 Meningkat

Survei BI: Kebutuhan Pembiayaan Korporasi pada Kuartal I-2024 Meningkat

Whats New
Stranas Bisnis dan HAM, Upaya Pemerintah Lindungi Pekerja dalam Praktik Bisnis

Stranas Bisnis dan HAM, Upaya Pemerintah Lindungi Pekerja dalam Praktik Bisnis

Whats New
Soal Boks Mainan Megatron 'Influencer' Rusak, Ini Penjelasan Bea Cukai dan DHL

Soal Boks Mainan Megatron "Influencer" Rusak, Ini Penjelasan Bea Cukai dan DHL

Whats New
Kredit Bank Jatim Naik 18,7 Persen Sepanjang Kuartal I-2024

Kredit Bank Jatim Naik 18,7 Persen Sepanjang Kuartal I-2024

Whats New
Menteri Trenggono Akui Sulit Cegah Penyelundupan Benih Lobster

Menteri Trenggono Akui Sulit Cegah Penyelundupan Benih Lobster

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com