Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Perdalam Pasar Keuangan, BI Ubah Aturan Surat Berharga Komersial

Kompas.com - 11/09/2017, 21:41 WIB
Sakina Rakhma Diah Setiawan

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Bank Indonesia (BI) menerbitkan aturan mengenai penerbitan surat berharga komersial (SBK/commercial paper). Aturan ini adalah perubahan atas aturan serupa yang sudah terbit pada 1995 silam.

Aturan tersebut juga bertujuan untuk menciptakan pasar keuangan yang semakin dalam. Perubahan aturan tersebut tercantum dalam Peraturan Bank Indonesia (PBI) Nomor 19/9/PBI/2017 tentang Penerbitan dan Transaksi Surat Berharga Komersial di Pasar Uang.

Aturan itu adalah penyempurnaan Surat Keputusan Direksi Bank Indonesia Nomor 28/52/KEP/DIR 11 Agustus 1995 tentang persyaratan penerbitan dan perdagangan surat berharga komersial.

Kepala Departemen Pengembangan Pasar Keuangan BI Nanang Hendarsah menyebut, penerbitan SBK merupakan alternatif pendanaan di pasar keuangan selain dari kredit perbankan. SBK juga merupakan variasi instrumen di pasar keuangan.

"Commercial paper ini untuk alternatif sumber pendanaan jangka pendek dari pasar uang selain kredit perbankan," ujar Nanang di Jakarta, Senin (11/9/2017).

Aturan mengenai SBK penting agar investor memiliki keyakinan dalam berinvestasi di instrumen tersebut. Selain itu, dengan instrumen yang kian bervariasi, maka transmisi kebijakan moneter bisa lebih cepat.

Pada tahun 1995, penerbitan SBK harus dilakukan dengan warkat yang kemudian menimbulkan banyak pemalsuan. Saat ini, penerbitan SBK dilakukan tanpa warkat alias scripless.

SBK pun diakui Nanang jarang digunakan lantaran kurang dikenal oleh korporasi di pasar domestik. Saat ini, perusahaan yang ingin menerbitkan SBK ini harus memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh BI.

Perusahaan dalam ketentuan itu adalah emiten saham atau pernah menerbitkan obligasi 5 tahun terakhir. Perusahaan juga wajib memiliki ekuitas paling sedikit Rp 50 miliar dan menghasilkan laba bersih 1 tahun terakhir.

Perusahaan juga harus memiliki laporan keuangan wajar tanpa modifikasian (WTM) 3 tahun terakhir, manajemen dengan rekam jejak yang baik, tidak pernah mengalami gagal bayar 3 tahun terakhir, memiliki pedoman penerapan prinsip kehati-hatian dan manajemen risiko.

Penerbitan SBK minimal Rp 10 miliar atau 1 juta dollar AS atau setara dengan valuta asing lainnya. Jangka waktu tersedia dari 1, 3, 6, 9 atau 12 bulan. Adapun untuk pembelian minimal Rp 500 juta atau 50.000 dollar AS atau setara dalam valuta asing lainnya.

Ketentuan terkait pendaftaran penerbitan surat berharga komersial oleh korporasi nonbank berlaku pada tanggal 2 Januari 2018 mendatang.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Impor Bahan Baku Tepung Kini Cukup dengan Dokumen Laporan Surveyor

Impor Bahan Baku Tepung Kini Cukup dengan Dokumen Laporan Surveyor

Whats New
BUAH Bakal Tebar Dividen, Ini Besarannya

BUAH Bakal Tebar Dividen, Ini Besarannya

Whats New
Kementerian ESDM Tetapkan Harga Biodiesel Naik Jadi Rp 12.453 Per Liter

Kementerian ESDM Tetapkan Harga Biodiesel Naik Jadi Rp 12.453 Per Liter

Whats New
Erupsi Gunung Ruang, Bandara Sam Ratulangi Masih Ditutup Sampai Hari Ini

Erupsi Gunung Ruang, Bandara Sam Ratulangi Masih Ditutup Sampai Hari Ini

Whats New
Turun, Inflasi April 2024 Capai 3 Persen

Turun, Inflasi April 2024 Capai 3 Persen

Whats New
Harga Tiket Kereta Api 'Go Show' Naik Mulai 1 Mei

Harga Tiket Kereta Api "Go Show" Naik Mulai 1 Mei

Whats New
SMGR Kantongi Laba Bersih Rp 471,8 Miliar pada Kuartal I-2024 di Tengah Kontraksi Permintaan Semen Domestik

SMGR Kantongi Laba Bersih Rp 471,8 Miliar pada Kuartal I-2024 di Tengah Kontraksi Permintaan Semen Domestik

Whats New
Simak Rincian Kurs Rupiah Hari Ini di Bank Mandiri hingga BRI

Simak Rincian Kurs Rupiah Hari Ini di Bank Mandiri hingga BRI

Whats New
Kasbon Digital Dinilai Bisa Jadi Solusi agar Karyawan Terhindar dari Pinjol

Kasbon Digital Dinilai Bisa Jadi Solusi agar Karyawan Terhindar dari Pinjol

Whats New
Pendapatan Usaha Garuda Indonesia Tumbuh 18 Persen di Kuartal I-2024

Pendapatan Usaha Garuda Indonesia Tumbuh 18 Persen di Kuartal I-2024

Whats New
Kuartal I-2024, Emiten Sawit Sumber Tani Agung Resources Cetak Pertumbuhan Laba Bersih 43,8 Persen

Kuartal I-2024, Emiten Sawit Sumber Tani Agung Resources Cetak Pertumbuhan Laba Bersih 43,8 Persen

Whats New
Pendaftaran CASN 2024, Instansi Diminta Segera Isi Rincian Formasi ASN

Pendaftaran CASN 2024, Instansi Diminta Segera Isi Rincian Formasi ASN

Whats New
Masuk Musim Panen, Bulog Serap 30.000 Ton Gabah Per Hari

Masuk Musim Panen, Bulog Serap 30.000 Ton Gabah Per Hari

Whats New
Pekerja Mau Sejahtera dan Naik Gaji, Tingkatkan Dulu Kompetensi...

Pekerja Mau Sejahtera dan Naik Gaji, Tingkatkan Dulu Kompetensi...

Whats New
Hindari Denda, Importir Harus Lapor Impor Barang Kiriman Hasil Perdagangan dengan Benar

Hindari Denda, Importir Harus Lapor Impor Barang Kiriman Hasil Perdagangan dengan Benar

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com