KOMPAS.com - Reksa dana saham adalah reksa dana yang kebijakan investasinya minimum 80 persen ditempatkan pada efek saham.
Saham adalah bukti kepemilikan suatu perusahaan. Dalam konteks pasar modal, saham perusahaan yang telah go public dapat diperjualbelikan. Investor bisa membeli langsung saham perusahaan yang go public ataupun tidak langsung melalui reksa dana saham yang dikelola manajer investasi.
Baik saham maupun reksa dana saham, dikenal sebagai instrumen investasi yang high risk high return. Untuk itu investor perlu memahami perbedaan antara kedua instrumen ini sebelum melakukan kegiatan berinvestasi.
Agen Penjual atau Agen Perantara
Pembelian dan penjualan saham dapat dilakukan melalui Perusahaan Perantara Pedagang Efek atau lebih dikenal dengan istilah broker atau perusahaan sekuritas. Caranya calon investor membuka rekening di perusahaan broker.
Selanjutnya, investor saham dapat membeli dengan memesan melalui jasa broker atau melalui fasilitas online trading yang disediakan oleh perusahaan.
Investasi reksa dana dilakukan melalui perusahaan manajer investasi dan perusahaan agen penjual reksa dana. Yang dapat menjadi agen penjual reksa dana adalah bank dan perusahaan perantara pedagang efek.
Minimum Pembukaan Rekening
Umumnya minimum nominal untuk pembukaan rekening saham berkisar antara Rp 5 juta hingga puluhan juta. Namun belakangan mulai banyak perusahaan sekuritas yang menawarkan pembukaan rekening mulai dari Rp 100.000 meskipun hanya terbatas pada mahasiswa.
Minimum investasi pada reksa dana saham adalah mulai dari Rp 100.000. Meski demikian, untuk nominal ini masih lebih banyak ditemui pada manajer investasi dan sekuritas. Untuk bank masih agak jarang.
Keuntungan Investasi
Ada dua bentuk keuntungan dari investasi saham adalah kenaikan harga (capital gain) dan dividen. Kenaikan harga saham dapat disebabkan berbagai hal mulai dari meningkatnya laba bersih dan fundamental perusahaan, membaiknya kondisi perekonomian, masuknya dana asing, hingga aksi spekulasi dari pembeli.
Sementara dividen adalah bagian keuntungan perusahaan yang dibagikan kepada pemegang sahamnya. Kebijakan pembagian dividen biasanya berbeda antara perusahaan yang satu dengan yang lainnya.
Secara umum, bisa dikatakan semua reksa dana saham yang ada saat ini tidak membagikan dividen. Hal ini karena adanya kebijakan investasi untuk melakukan reinvestasi atas semua hasil keuntungan yang diperoleh termasuk dividen yang diterima.
Kegiatan reinvestasi akan meningkatkan harga atau Nilai Aktiva Bersih per Unit Penyertaan (NAB per Up) daripada reksa dana saham.