Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Revisi Permenhub Masih Terus Berjalan

Kompas.com - 13/09/2017, 16:28 WIB
Josephus Primus

Penulis

KOMPAS.com - Revisi terhadap Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 26/2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak dalam Trayek masih terus berjalan. Rilis dari Kementerian Perhubungan yang diterima Kompas.com hari ini menunjukkan hal tersebut.

Sebelumnya, Mahkamah Agung (MA) pada Agustus 2017 melalui putusan nomor 37 P/HUM/2017, sejumlah pasal di Permenhub 26 tahun 2017 dibatalkan. Termasuk di antaranya soal tarif dan syarat kendaraan.

Dalam rilis itu, Pelaksana Tugas (Plt) Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub, Hindro Surahmat sempat mempertanyakan pihak yang melayangkan gugatan ke MA. Ia mempertanyakan apakah mereka benar-benar pengemudi taksi online atau hanya pihak yang lain. Dari penelusuran pihaknya, papar Hindro,  6 orang yang menggugat ke MA itu, beberapa di antaranya alamatnya tidak sesuai dengan identitas KTP mereka. Selain itu, menurut Kemenhub, pengacara yang mewakili penggugat yang mengaku berprofesi sebagai driver taksi online itu juga tergolong pengacara kelas korporat.

Terkait hal ini, pengamat hukum Fidelis Giawa mengingatkan kalau memang dugaan pihak Kemenhub benar, sudah terjadi pelanggaran etika hukum. "Bisa jadi hal itu gugur secara yuridis," katanya.

Sementara itu pakar Hukum dari Universitas Islam Indonesia (UII), M. Mudzakkir, mengungkapkan siapa saja warga negara Indonesia berhak mengajukan gugatan ke Mahkamah Agung (MA). Menurut Mudzakkir jika suatu produk hukum yang digugat tersebut ternyata tidak mengayomi atau memenuhi rasa keadilan sebagian besar masyarakat, MA sulit mengabulkan gugatan dari orang atau mereka yang menjadi subjek adanya peraturan tersebut.

Pembatalan Permenhub yang mengatur taksi online ini disayangkan oleh banyak kalangan, karena terkesan taksi online tidak ingin mengikuti aturan. Beberapa pihak seperti pengamat kebijakan publik Agus Pambagio, Ellen Takudung dari Dewan Transportasi Kota (DKT) DKI Jakarta, YLKI (Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia), dan Organda menginginkan agar taksi online diatur secara tegas oleh pemerintah agar terdapat keseimbangan. Karena di satu sisi, taksi meter sudah diatur harus memiliki izin perusahaan, uji kir, dan sebagainya.

Sementara, taksi online belum terikat peraturan dan masih melenggang hanya berdasarkan aplikasi yang dioperasikan operator aplikasi. Sejauh ini, taksi online juga belum dikenakan pajak (PPN) oleh pemerintah, sehingga negara belum mendapat pemasukan dari beroperasinya taksi online.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com