Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini Syarat-Syarat "Nyeleneh" untuk Pendaftar CPNS 2017

Kompas.com - 18/09/2017, 05:32 WIB
Yoga Sukmana

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Sebanyak 60 kementerian atau lembaga dan 1 pemerintah provinsi membuka 17.928 lowongan calon pegawai negeri sipil (CPNS) pada tahun ini.

Hal itu disambut antusias oleh masyarakat. Hingga Jumat pekan lalu, Badan Kepegawaian Negara (BKN) mencatat sudah ada 373.178 orang yang mendaftar.

Namun di tengah gegap gempita itu, terselip beberapa syarat-syarat unik dalam pendaftaran CPNS yang di keluarkan oleh sejumlah instansi pemerintahan. Apa saja? berikut daftarnya:

1. Pawang Anjing

Setiap profesi khusus membutuhkan keahlian yang khusus pula. Barangkali itu yang dipegang oleh Badan Narkotika Nasional (BNN). Lembaga yang membuka lowongan 275 formasi CPNS ini membuat sejumlah syarat.

Salah satu yang unik adalah peserta CPNS harus memiliki sertifikat pawang anjing. Syarat ini dikhususkan untuk formasi pelatih dan pawang anjing pelacak khusus narkotika. Saking pentingnya, BNN memutuskan untuk memprioritaskan pelamar yang sudah berpengalaman sebagai pawang anjing.

2. Bukan Perokok dan Lihai Berenang

Saat pertama membaca syarat ini, pasti yang terbayang adalah profesi yang berkaitan dengan kesehatan dan perairan. Tak salah, sebab syarat ini dibuat oleh Kementerian Kesehatan (Kemenkes).

Kementerian yang membuka 1.000 formasi lowongan itu membuat 22 syarat pendaftaran CPNS. Salah satu syaratnya yaitu para pelamar bukanlah seorang perokok. Selain itu, untuk untuk CPNS yang akan ditempatkan di kantor kesehatan pelabuhan, Kemenkes akan mengutamakan laki-laki yang siap bekerja 24 jam serta memiliki kemampuan berenang.

3. Bukan Istri Kedua

Syarat pendaftaran CPNS yang satu ini bukanlah guyonan. Pusat Pelaporan dan Analisa Transaksi Keuangan (PPATK) mencantumkan syarat demikian dalam penerimaan CPNS 2017.

Lembaga yang membuka 53 formasi CPNS itu membuat 13 syarat umum. Syarat ke-12 bertuliskan bagi wanita yang sudah menikah tidak menjadi istri kedua dan seterusnya.

Entah apa alasan di balik syarat tersebut sebab PPATK tak memberikan penjelasan tentang hal itu di dalam surat pengumuman penerimaan CPNS-nya.

4. Berat Badan Ideal

Bila kementerian atau lembaga biasa mensyaratkan tinggi minimal, maka hal itu tak cukup bagi Kementerian Perhubungan (Kemenhub).

Halaman:

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Penerimaan Pajak Konsumsi Terkontraksi 16,1 Persen

Penerimaan Pajak Konsumsi Terkontraksi 16,1 Persen

Whats New
Catat, 7 Strategi Punya Rumah untuk Milenial dan Gen Z

Catat, 7 Strategi Punya Rumah untuk Milenial dan Gen Z

Earn Smart
Simak 8 Tips Menabung untuk Beli Rumah

Simak 8 Tips Menabung untuk Beli Rumah

Earn Smart
Melalui Transportasi Laut, Kemenhub Berupaya Wujudkan Konektivitas di Indonesia Timur

Melalui Transportasi Laut, Kemenhub Berupaya Wujudkan Konektivitas di Indonesia Timur

Whats New
Status 17 Bandara Internasional Dihapus, INACA Ungkap Sederet Manfaatnya untuk Penerbangan Nasional

Status 17 Bandara Internasional Dihapus, INACA Ungkap Sederet Manfaatnya untuk Penerbangan Nasional

Whats New
1 Lot Berapa Lembar Saham? Ini Perhitungan Mudahnya

1 Lot Berapa Lembar Saham? Ini Perhitungan Mudahnya

Spend Smart
Jumlah Bandara Internasional Dipangkas, InJourney Airports: Banyak yang Tidak Efisien

Jumlah Bandara Internasional Dipangkas, InJourney Airports: Banyak yang Tidak Efisien

Whats New
Usai Gempa Garut, Pertamina Pastikan SPBU hingga Pangkalan Elpiji di Jabar Aman

Usai Gempa Garut, Pertamina Pastikan SPBU hingga Pangkalan Elpiji di Jabar Aman

Whats New
Kemenkop-UKM Tegaskan Tidak Melarang Warung Madura Beroperasi 24 Jam

Kemenkop-UKM Tegaskan Tidak Melarang Warung Madura Beroperasi 24 Jam

Whats New
BTN Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan D3 dan S1, Simak Kualifikasinya

BTN Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan D3 dan S1, Simak Kualifikasinya

Work Smart
Ada Gempa Garut, Kereta Cepat Whoosh Tetap Beroperasi Normal

Ada Gempa Garut, Kereta Cepat Whoosh Tetap Beroperasi Normal

Whats New
Akhirnya, Bea Cukai Bebaskan Bea Masuk Alat Belajar SLB yang Tertahan Sejak 2022

Akhirnya, Bea Cukai Bebaskan Bea Masuk Alat Belajar SLB yang Tertahan Sejak 2022

Whats New
Sri Mulyani Minta Ditjen Bea Cukai Perbaiki Layanan Usai 3 Keluhan Terkait Pelayanan Viral di Medsos

Sri Mulyani Minta Ditjen Bea Cukai Perbaiki Layanan Usai 3 Keluhan Terkait Pelayanan Viral di Medsos

Whats New
Menuju Indonesia Emas 2045, Pelaku Usaha Butuh Solusi Manajemen SDM yang Terdigitalisasi

Menuju Indonesia Emas 2045, Pelaku Usaha Butuh Solusi Manajemen SDM yang Terdigitalisasi

Whats New
Jadi Sorotan, Ini 3 Keluhan Warganet soal Bea Cukai yang Viral Pekan Ini

Jadi Sorotan, Ini 3 Keluhan Warganet soal Bea Cukai yang Viral Pekan Ini

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com