Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Simak, Ini Passing Grade Seleksi Kompetensi Dasar bagi CPNS

Kompas.com - 12/09/2017, 12:00 WIB
Kurnia Sari Aziza

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah menetapkan passing grade alias nilai ambang batas seleksi kompetensi dasar (SKD) calon pegawai negeri sipil (CPNS) tahun 2017.

Kepala Biro Hukum, Komunikasi, dan Informasi Publik Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Herman Suryatman menjelaskan hal ini sesuai dengan Peraturan Menteri PAN-RB Nomor 22 Tahun 2017.

"Untuk bisa mengikuti seleksi tahap berikutnya, peserta SKD CPNS harus melewati passing grade tersebut," kata Herman, dikutip Kompas.com dari laman menpan.go.id, Selasa (12/9/2017).

(Baca: MenPAN-RB Tegaskan Tak Ada "Bantuan" untuk Loloskan CPNS)

Adapun passing grade yang ditetapkan pemerintah tahun ini adalah 143 untuk Tes Karakteristik Pribadi (TKP), 80 untuk Intelegensia Umum (TIU) dan 75 untuk Tes Wawasan Kebangsaan (TWK).

Hanya saja, lanjut dia, tidak semua peserta yang lolos passing grade dapat mengikuti Seleksi Kompetensi Bidang (SKB). Untuk satu jabatan, hanya ada tiga peserta yang lolos passing grade, yakni yang memiliki ranking tiga besar.

"Jadi kalau ada 10 orang yang lolos passing grade pada satu jabatan, maka 7 orang lainnya terpaksa tidak dapat ikut seleksi tahap berikutnya," kata Herman.

Selain itu, seorang peserta yang mendapat nilai tinggi, belum tentu lolos mengikuti passing grade. Jika ada salah 1 dari 3 kelompok soal yang nilainya di bawah passing grade.

Sebaliknya, meski secara keseluruhan nilainya hanya 298, jika 3 kelompok soal memenuhi passing grade, maka peserta tersebut tetap lolos passing grade.

Maka, ia mengimbau peserta lebih teliti dalam mengerjakan tes kompetensi dasar yang dilakukan secara computerized assisted test (CAT).

"Jangan sampai hanya mengejar jumlah nilai dari salah satu atau sebagian kelompok soal, tetapi pada kelompok soal lain skornya di bawah passing grade," kata Herman.

Adapun ketentuan passing grade ini hanya berlaku bagi peserta dari kelompok umum. Ketentuan ini tidak berlaku untuk peserta seleksi pada jalur khusus, yakni lulusan terbaik alias cumlaude, putra putri Papua/Papua Barat, serta bagi peserta dari penyandang disabilitas.

Ketiga kelompok itu, lanjut dia, akan menggunakan sistem pemeringkatan. Berdasarkan Permen PAN-RB Nomor 22 Tahun 2017, sistem pemeringkatan juga berlaku untuk formasi jabatan dokter spesialis, penerbang, instruktur penerbang, rescuer, anak buah kapal, pengamat gunung api, dan penjaga mercusuar.

 

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com