Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

BI Dilaporkan ke Ombudsman Soal Biaya "Topup" Uang Elektronik

Kompas.com - 18/09/2017, 18:26 WIB
Sakina Rakhma Diah Setiawan

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Pengacara David Tobing melayangkan laporan ke Ombudsman Republik Indonesia. Laporan tersebut terkait dengan rencana Bank Indonesia (BI) mengenakan  biaya pengisian ulang atau top up uang elektronik.

Menurut David dalam permohonannya kepada Ombudsman, Senin (18/9/2017), rencana pengenaan biaya top up sekira Rp 1.500 hingga Rp 2.000 diduga merupakan bentuk maladministrasi. Ia juga memandang, ini adalah bentuk keberpihakan pada pengusaha dan pelanggaran hukum dan perundang-undangan.

"Kebijakan tersebut berpotensi menimbulkan ketidakadilan dan diskriminasi bagi konsumen," ujar David.

David pun mengungkapkan, rencana pengenaan biaya topup uang elektronik hanya akan memberi untung bagi pelaku usaha. Pertama, terciptanya efisiensi pada pengelola jalan tol dan dana pihak ketiga (DPK) yang diperoleh bank pun meningkat.

Kedua, perbankan yang menerbitkan uang elektronik memperoleh dana murah dan bahkan gratis lantaran uang elektronik tidak berbunga. Ketiga, kata David, bank sentral mendukung rencana pengelola jalan tol yang mewajibkan pembayaran nontunai dengan uang elektronik.

"Rencana kebijakan BI terseut patut diduga melanggar hak konsumen untuk melakukan pembayaran dengan mata uang rupiah kertas maupun logam," tutur David.

Ketidakadilan bagi konsumen adalah konsumen dipaksa tidak bayar dengan uang tunai. Selain itu, uang elektronik, imbuh David, mengendap di bank, dan uang elektronik tidak memiliki bunga.

Uang elektronik pun, kata dia, tidak dijamin oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). Selain itu, jika kartu hilang, maka uang yang tersisa di kartu akan hilang pula. Konsumen pun, menurut pendapat David, seharusnya memperoleh insentif dan bukan disinsentif dalam pelaksanaan program cashless society.

"Saya mohon kepada Ombudsman memberikan rekomendasi kepada BI untuk membatalkan rencana penerbitan kebijakan pengenaan biaya untuk isi ulang kartu elektronik dan melindungi hak konsumen untuk melakukan pembayaran dengan menggunakan (uang) rupiah kertas maupun logam dalam bertransaksi," ujar David.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kinerjanya Banyak Dikeluhkan di Medsos, Berapa Gaji PNS Bea Cukai?

Kinerjanya Banyak Dikeluhkan di Medsos, Berapa Gaji PNS Bea Cukai?

Work Smart
Kemenhub Cabut Status 17 Bandara Internasional, Ini Alasannya

Kemenhub Cabut Status 17 Bandara Internasional, Ini Alasannya

Whats New
Kinerja Pegawai Bea Cukai 'Dirujak' Netizen, Ini Respon Sri Mulyani

Kinerja Pegawai Bea Cukai "Dirujak" Netizen, Ini Respon Sri Mulyani

Whats New
Pembatasan Impor Barang Elektronik Dinilai Bisa Dorong Pemasok Buka Pabrik di RI

Pembatasan Impor Barang Elektronik Dinilai Bisa Dorong Pemasok Buka Pabrik di RI

Whats New
Sukuk Wakaf Ritel adalah Apa? Ini Pengertian dan Karakteristiknya

Sukuk Wakaf Ritel adalah Apa? Ini Pengertian dan Karakteristiknya

Work Smart
Viral Mainan 'Influencer' Tertahan di Bea Cukai, Ini Penjelasan Sri Mulyani

Viral Mainan "Influencer" Tertahan di Bea Cukai, Ini Penjelasan Sri Mulyani

Whats New
Harga Emas ANTAM: Detail Harga Terbaru Pada Minggu 28 April 2024

Harga Emas ANTAM: Detail Harga Terbaru Pada Minggu 28 April 2024

Spend Smart
Harga Emas Terbaru 28 April 2024 di Pegadaian

Harga Emas Terbaru 28 April 2024 di Pegadaian

Spend Smart
Investasi Aman, Apa Perbedaan SBSN dan SUN?

Investasi Aman, Apa Perbedaan SBSN dan SUN?

Work Smart
Harga Bahan Pokok Minggu 28 April 2024, Harga Daging Ayam Ras Naik

Harga Bahan Pokok Minggu 28 April 2024, Harga Daging Ayam Ras Naik

Whats New
SILO Layani Lebih dari 1 Juta Pasien pada Kuartal I 2024

SILO Layani Lebih dari 1 Juta Pasien pada Kuartal I 2024

Whats New
Bulog Diminta Lebih Optimal dalam Menyerap Gabah Petani

Bulog Diminta Lebih Optimal dalam Menyerap Gabah Petani

Whats New
Empat Emiten Bank Ini Bayar Dividen pada Pekan Depan

Empat Emiten Bank Ini Bayar Dividen pada Pekan Depan

Whats New
[POPULER MONEY] Sri Mulyani 'Ramal' Ekonomi RI Masih Positif | Genset Mati, Penumpang Argo Lawu Dapat Kompensasi 50 Persen Harga Tiket

[POPULER MONEY] Sri Mulyani "Ramal" Ekonomi RI Masih Positif | Genset Mati, Penumpang Argo Lawu Dapat Kompensasi 50 Persen Harga Tiket

Whats New
Ketahui, Pentingnya Memiliki Asuransi Kendaraan di Tengah Risiko Kecelakaan

Ketahui, Pentingnya Memiliki Asuransi Kendaraan di Tengah Risiko Kecelakaan

Spend Smart
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com