JAKARTA, KOMPAS.com – Video penarikan bea masuk impor terhadap tas bermerek penumpang pesawat oleh petugas bea cukai bandara membuat heboh masyarakat. Video itu sempat viral di media sosial.
Menaggapi hal itu, Direktorat Jenderal (Ditjen) Bea Cukai mengatakan bahwa kebijakan pengenaan bea masuk untuk barang bawaan penumpang yang harganya melebihi batas yang ditentukan berlaku umum di seluruh dunia.
(Baca: Agar Nyaman Bawa Barang dari Luar Negeri, Perhatikan Hal-Hal Ini)
“Kebijakan terkait barang penumpang yang dibawa itu juga sudah berlaku lama.” ujar Kasubdit Komunikasi dan Publikasi Bea Cukai Deni Surjantoro kepada Kompas.com, Jakarta, Senin (18/9/2017).
Di Indonesia, aturan bea masuk impor untuk barang pribadi penumpang diatur di dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 188 Tahun 2010. Batasan harga barang yang dikenai bea masuk yaitu barang dengan harga di atas 250 dolar AS per individu dan 1.000 dolar AS per keluarga.
Ditjen Bea Cukai tak tahu persis mengapa video penarikan bea masuk impor terhadap tas bermerek penumpang pesawat oleh petugas bea cukai bandara menjadi viral.
“Mungkin komplain lalu membuat semua jadi viral. Kami juga enggak tahu hanya kami pastikan enggak ada pengetatan aturan, standarnya biasa biasa aja,” kata Deni.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.