JAKARTA, KOMPAS.com - Bank Indonesia (BI) memutuskan untuk menghentikan sementara fitur isi ulang uang elektronik TokoCash yang diterbitkan oleh e-commerce Tokopedia.
Penghentian sementara ini lantaran perizinan masih dalam proses dan belum final. Terkait hal tersebut, CEO Tokopedia William Tanuwijaya pun memberikan penjelasannya.
William mengatakan, pihaknya selalu beroperasi dengan peraturan dan ketentuan yang berlaku di Tanah Air.
"Tokopedia juga memiliki kerja sama yang kuat dengan semua pihak regulator untuk memastikan inovasi-inovasi yang lahir tetap berjalan selaras dengan peraturan yang telah berlaku," ujar William dalam keterangan resminya kepada Kompas.com, Jumat (22/9/2017).
Selama enam bulan sejak peluncuran, imbuh William, layanan TokoCash mendapatkan respon dan antusiasme sangat positif dari pengguna.
Oleh sebab itu, Tokopedia memutuskan untuk memperluas layanan TokoCash dengan mengajukan perizinan uang elektronik kepada BI.
"Sebagai bagian dari proses perizinan, fitur Top Up TokoCash kami hentikan sementara. Hal ini bertujuan agar TokoCash nantinya juga dapat digunakan di luar platform Tokopedia," ungkap William.
Selain fitur top up, seluruh fitur TokoCash seperti transaksi, cashback dan refund, tetap berfungsi seperti biasa.
"Kami juga mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya untuk dukungan dan pengertian seluruh pihak terkait, baik pemerintah, regulator, penjual dan pelanggan setia kami selama proses ini berjalan," tutur William.
William menyatakan, pihaknya berharap TokoCash akan dapat dinikmati lebih banyak masyarakat Indonesia sekaligus mendorong suksesnya Gerakan Nasional Non Tunai (GNNT).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.