Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Apindo: Pemerintah Jangan Hanya Sibuk Kejar Pajak

Kompas.com - 27/09/2017, 16:54 WIB
Achmad Fauzi

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Para pengusaha yang tergabung dalam Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) menilai pemerintah harusnya lebih mementingkan pada pertumbuhan ekonomi dibandingkan mengejar penerimaan pajak.

Ketua Umum Apindo, Hariyadi Sukamdani mengatakan, penerimaan pajak tidak akan tinggi jika pertumbuhan ekonominya juga tidak tinggi. 

Untuk itu, Apindo meminta pemerintah tidak mengharuskan wajib pajak untuk melaporkan barang seperti telepon genggam atau handphone ke Surat Pelaporan Harta Tahunan (SPT) pajak.

Menurut, Apindo kebijakan tersebut dianggap berlebihan dan terlalu berat bagi masyarakat. Sebab untuk masyarakat yang pendapatannya tinggi, pelaporan telepon genggam di SPT tidak akan jadi masalah. Tetapi untuk masyarakat yang pendapatannya rendah, kewajiban itu akan memberatkan.

(Baca: Sri Mulyani Sentil Pengkritik Smartphone Masuk SPT untuk Baca Aturan)

"Menurut saya pajak itu tetap mengikuti pertumbuhan ekonomi, kalau pertumbuhan ekonomi tidak tinggi otomatis pajaknya tidak naik. Isu pertumbuhan ekonomi itu lebih penting. Kalau pajak itu mau diapain dan dikejar itu-itu aja orangnya," ujar Hariyadi saat ditemui di Gedung Permata Kuningan, Jakarta, Rabu (27/6/2017).

Meski demikian, Hariyadi mempersilahkan kepada pemerintah untuk mengenakan pajak kepada barang yang belum dilaporkan ke SPT Pajak.

"Saya rasa itu (pengenaan pajak pada barang) memang tugasnya petugas pajak. Asalkan, jangan handphone dipajaki. Soalnya, agak sulit untuk mengekspan data seperti itu," tambah dia.

Sebelumnya, Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Humas Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Hestu Yoga Saksama menjelaskan bahwa SPT wajib pajak orang pribadi tak hanya digunakan untuk melaporkan penghasilan saja, namun juga harta dari penghasilan tersebut.

"Jadi keseluruhan harta termasuk handphone yang dibeli dari penghasilan yang telah dibayar pajaknya wajib dilaporkan dalam (Lampiran) SPT Tahunan," pungkas dia.

Kompas TV Direktorat Pajak mengingatkan masyarakat atau wajib pajak untuk melaporkan harta kekayaan, termasuk telepon seluler.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com