Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

UMKM di Sumut Buka Posko Pengaduan Pungli dan Intimidasi Oknum Aparat

Kompas.com - 02/10/2017, 16:19 WIB
Kontributor Medan, Mei Leandha

Penulis

MEDAN, KOMPAS.com - Para pengusaha mikro kecil dan menengah (UMKM) di Sumatera Utara (Sumut) mengaku terlalu sering menjadi korban sweeping, pungutan liar dan intimidasi oknum aparat dan preman.

Untuk menangkal ini, Forum Daerah Usaha Kecil Menengah (UKM) Sumut dan Lembaga Bantuan Hukum Kota Medan membentuk posko pengaduan di beberapa daerah yang rawan terjadi perbuatan tak menyenangkan tersebut.

“Tujuan dibukanya posko ini untuk mengumpulkan bukti-bukti. Bersama Forda UKM Sumut, kami akan mendampingi masalahnya,” kata Direktur LBH Medan Surya Adinata, Senin (2/10/2017).

Lima daerah yang membuka posko pengaduan adalah Kota Medan, Kota Binjai, Kabupaten Serdangbedagai, Kota Tebingtinggi dan Kota Kisaran.

(Baca: UMKM Jadi Sektor Strategis untuk Perangi Kemiskinan)

Posko-posko ini akan meng-cover beberapa daerah tetangganya, seperti posko Binjai yang otomatis juga menjadi posko pengaduan pelaku UMKM di Kabupaten Langkat.

“Jika dalam perkembangannya kita menemukan banyak kasus di daerah lain, kita akan buka posko lagi. Posko Pengaduan tersebut mulai dibuka hari ini," ucapnya.

Surya bilang, iklim berusaha dalam situasi kondusif merupakan hak pelaku UMKM. Mereka harus terbebas dari aksi-aksi sweeping, pungli dan intimidasi orang-orang malas kerja, tak bertanggung jawab dan hanya menguntungkan dirinya sendiri.

“Melaporlah ke posko, bawa bukti-bukti yang lengkap sehingga mudah membuktikannya. Kami siap mendampingi. Selama ini kawan-kawan pelaku UMKM tidak banyak yang memahami hukum sehingga sering menjadi korban oknum aparat yang menyalahgunakan wewenangnya," tegas dia.

Sekretaris Forda UKM Sumut Fachriz Tanjung didampingi Wakil Ketua Bidang Advokasi T Bobby Lesmana, mengamini pernyataan Surya. Fachriz pun beralasan, para pelaku usaha tidak sempat membaca peraturan-peraturan.

Bahkan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2008 tentang UMKM saja mereka tak punya waktu mempelajarinya akibat terlalu sibuk dalam usahanya.

"Keadaan inilah yang membuat pelaku UMKM kerap menjadi korban oknum petugas yang sering menjadikan peraturan-peraturan hukum sebagai alat mengintimidasi," ucapnya.

Dijelaskannya, berdasarkan UU UMKM, usaha mikro, kecil dan menengah adalah usaha produktif milik orang perorangan atau badan usaha perorangan yang memiliki aset mulai Rp 50 juta sampai Rp10 miliar dengan omzet Rp300 juta hingga Rp 50 miliar.

Para pelaku UMKM mulai resah sejak beredar surat panggilan dari Polda Sumut sejak September 2017 lalu terkait persoalan perizinan seperti Amdal, SIUP, TDP, HO, ABT, bahan pangan, dan lainnya.

"Beberapa pelaku usaha telah menjadi korban dari oknum-oknum aparat hukum karena takut. Banyak pengusaha menyerah dan memberikan uang damai. Nilainya variatif mulai Rp 5 juta sampai Rp 20 juta,” ungkap Fachriz.

Halaman:



Terkini Lainnya

GOTO Catat Rugi Bersih Rp 862 Miliar pada Kuartal I-2024, Susut 78 Persen

GOTO Catat Rugi Bersih Rp 862 Miliar pada Kuartal I-2024, Susut 78 Persen

Whats New
Industri Fintech Lending Rugi pada Awal 2024, Ini Sebabnya Menurut Asosiasi

Industri Fintech Lending Rugi pada Awal 2024, Ini Sebabnya Menurut Asosiasi

Whats New
Menteri Trenggono Minta Reklamasi PIK Pakai Sedimentasi Laut

Menteri Trenggono Minta Reklamasi PIK Pakai Sedimentasi Laut

Whats New
Tren dan Peluang Investasi Kripto, Indonesia Berpotensi Pimpin Pasar ASEAN

Tren dan Peluang Investasi Kripto, Indonesia Berpotensi Pimpin Pasar ASEAN

Spend Smart
Kredit BNI Tumbuh Jadi Rp 695,16 Triliun pada Kuartal I 2024, UMKM dan Konsumer Jadi Mesin Baru

Kredit BNI Tumbuh Jadi Rp 695,16 Triliun pada Kuartal I 2024, UMKM dan Konsumer Jadi Mesin Baru

Whats New
Elnusa dan Pertagas Siap Kerjakan Proyek Kolaborasi Infrastruktur Energi di Kandis Riau

Elnusa dan Pertagas Siap Kerjakan Proyek Kolaborasi Infrastruktur Energi di Kandis Riau

Whats New
Perluasan Sektor Kredit, 'Jamu Manis' Terbaru dari BI untuk Perbankan

Perluasan Sektor Kredit, "Jamu Manis" Terbaru dari BI untuk Perbankan

Whats New
Survei BI: Kebutuhan Pembiayaan Korporasi pada Kuartal I-2024 Meningkat

Survei BI: Kebutuhan Pembiayaan Korporasi pada Kuartal I-2024 Meningkat

Whats New
Stranas Bisnis dan HAM, Upaya Pemerintah Lindungi Pekerja dalam Praktik Bisnis

Stranas Bisnis dan HAM, Upaya Pemerintah Lindungi Pekerja dalam Praktik Bisnis

Whats New
Soal Boks Mainan Megatron 'Influencer' Rusak, Ini Penjelasan Bea Cukai dan DHL

Soal Boks Mainan Megatron "Influencer" Rusak, Ini Penjelasan Bea Cukai dan DHL

Whats New
Kredit Bank Jatim Naik 18,7 Persen Sepanjang Kuartal I-2024

Kredit Bank Jatim Naik 18,7 Persen Sepanjang Kuartal I-2024

Whats New
Menteri Trenggono Akui Sulit Cegah Penyelundupan Benih Lobster

Menteri Trenggono Akui Sulit Cegah Penyelundupan Benih Lobster

Whats New
Ormas Bakal Bisa Kelola Izin Tambang, Ini Alasan Bahlil

Ormas Bakal Bisa Kelola Izin Tambang, Ini Alasan Bahlil

Whats New
TRIS Bakal Bagikan Dividen Final, Simak Besarannya

TRIS Bakal Bagikan Dividen Final, Simak Besarannya

Whats New
Kenaikan BI Rate Tak Beri Dampak Langsung ke Industri Fintech Lending

Kenaikan BI Rate Tak Beri Dampak Langsung ke Industri Fintech Lending

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com