JAKARTA, KOMPAS.com - PT Kereta Api Indonesia (Persero) atau KAI menginformasikan bahwa tiket kereta api ekonomi bersubsidi jarak jauh dan menengah mengalami kenaikan mulai 2 November 2017.
Kenaikan tersebut sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 42 tahun 2017 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 35 Tahun 2016 tentang Tarif Angkutan Orang dengan Kereta Api Pelayanan Kelas Ekonomi untuk Melaksanakan Kewajiban Pelayanan Publik (PSO), atau PM 42 tahun 2017.
(Baca: KA Premium Diharapkan Dongkrak Jumlah Penumpang Kereta Api)
VP Public Relations PT KAI Agus Komarudin menjelaskan, dalam instruksi pemerintah kenaikan diterapkan pada keberangkatan pada 1 Januari 2018 dengan Pemesanan pada 2 November 2017.
"Pemberlakuan PM 42 Tahun 2017 ini seharusnya berlaku mulai tanggal 7 Juli 2017 namun atas instruksi Pemerintah akhirnya baru akan diterapkan pada KA-KA PSO keberangkatan 1 Januari 2018," ujar Agus dalam keterangannya, Senin (2/10/2017).
Menurut Agus, penyesuaian tarif ini diberlakukan untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat pengguna jasa KA ekonomi bersubsidi.
Adapun, terdapat 20 rute perjalanan KA yang mengalami penyesuaian tarif diantaranya:
KA Logawa, tarif lama Rp 74.000, tarif baru Rp 80.000
KA Brantas, tarif lama Rp 84.000, tarif baru Rp 95.000
KA Kahuripan, tarif lama Rp 84.000, tarif baru Rp 95.000
KA Bengawan, tarif lama Rp 74.000, tarif baru Rp 80.000
KA Pasundan, tarif lama Rp 94.000, tarif baru Rp 110.000
KA Sri Tanjung, tarif lama Rp 94.000, tarif baru Rp 110.000
KA Gaya Baru Malam Selatan, tarif lama Rp 104.000, tarif baru Rp 120.000
KA Matarmaja, tarif lama Rp 109.000, tarif baru Rp 125.000