Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Komnas HAM Tuding KKP Langgar HAM Nelayan

Kompas.com - 03/10/2017, 05:43 WIB
Yoga Sukmana

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (Komnas HAM-RI) menuding Kementerian Kelautan dan Perikanan (KK) melakukan pelanggaran atas hak-hak konstitusional nelayan.

Komnas HAM menyebut pelanggaran HAM itu terungkap setelah dilakukan pemantauan dan penyelidikan atas pelaporan oleh Front Nelayan Indonesia (FNI) dan sejumlah nelayan lainnya pada tanggal 25 April 2017 dan Focus Group Discussion (FGD) pada tanggal 12 Juli 2017.

Namun lembaga tersebut tidak menyebutkan secara rinci apa pelanggaran hak-hal nelayan yang diabaikan oleh KKP.

Komnas HAM hanya mengatakan bahwa KKP melalukan pelanggaran hak nelayan dalam pembuatan dan implementasi peraturan pelarangan Cantrang dan sejumlah alat tangkap ikan lainnya yang tertuang dalam Permen KP No. 71 Tahun 2016.

"Upaya peningkatan pemanfaatan sumber daya ikan yang bertanggung jawab dan berkelanjutan hendaknya tidak dilakukan dengan cara mengabaikan hak masyarakat terutama masyarakat nelayan," ujar Komisioner Komnas HAM Maneger Nasution dalam keterangan pers yang diterima Kompas.com, Jakarta, Senin (2/9/2017).

Komnas HAM meminta pemerintah membentuk Tim Independen atau mandiri untuk melakukan kajian terkait dampak penggunaan Cantrang sebagai salah satu alat penangkap ikan, paling lambat 2 bulan setelah dikeluarkannya rekomendasi ini.

Selain itu, Komnas HAM juga meminta pemerintah membuka forum dialog seluas-luasnya dengan masyarakat terdampak, dan memenuhi hak-hak masyarakat terdampak atas kebijakan yang dikeluarkan oleh KKP.

"Komnas HAM RI juga menekankan  pentingnya tindak lanjut atas rekomendasi tersebut guna pemenuhan hak atas kesejahteraan, hak untuk hidup dan mempertahankan hidup," begitu rekomendasi Komnas HAM.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Info Limit Tarik Tunai BCA Sesuai Jenis Kartu ATM Lengkap

Info Limit Tarik Tunai BCA Sesuai Jenis Kartu ATM Lengkap

Spend Smart
3 Cara Tarik Tunai Tanpa Kartu BCA, Penting saat Lupa Bawa di ATM

3 Cara Tarik Tunai Tanpa Kartu BCA, Penting saat Lupa Bawa di ATM

Earn Smart
[POPULER MONEY] Serikat Pekerja Tuntut Naik Upah, Menaker Balik Tuntut Kenaikan Kompetensi | Luhut Janji Microsoft Tak Akan Menyesal Investasi Rp 27,6 Triliun di Indonesia

[POPULER MONEY] Serikat Pekerja Tuntut Naik Upah, Menaker Balik Tuntut Kenaikan Kompetensi | Luhut Janji Microsoft Tak Akan Menyesal Investasi Rp 27,6 Triliun di Indonesia

Whats New
Cara Bayar Tagihan FIF di ATM BCA, BRI, BNI, Mandiri, dan BTN

Cara Bayar Tagihan FIF di ATM BCA, BRI, BNI, Mandiri, dan BTN

Spend Smart
Bank Mandiri Tegaskan Tetap Jadi Pemegang Saham Terbesar BSI

Bank Mandiri Tegaskan Tetap Jadi Pemegang Saham Terbesar BSI

Whats New
Cek Jadwal Pembagian Dividen Astra Otoparts

Cek Jadwal Pembagian Dividen Astra Otoparts

Whats New
Syarat Ganti Kartu ATM Mandiri di CS Machine dan Caranya

Syarat Ganti Kartu ATM Mandiri di CS Machine dan Caranya

Whats New
Status Internasional Bandara Supadio Dihapus, Pengamat: Hanya Jadi 'Feeder' bagi Malaysia dan Singapura

Status Internasional Bandara Supadio Dihapus, Pengamat: Hanya Jadi "Feeder" bagi Malaysia dan Singapura

Whats New
Naik 36 Persen, Laba Bersih Adaro Minerals Capai Rp 1,88 Triliun Sepanjang Kuartal I-2024

Naik 36 Persen, Laba Bersih Adaro Minerals Capai Rp 1,88 Triliun Sepanjang Kuartal I-2024

Whats New
Jokowi Tambah Alokasi Pupuk Subsidi Jadi 9,55 Juta Ton di 2024

Jokowi Tambah Alokasi Pupuk Subsidi Jadi 9,55 Juta Ton di 2024

Whats New
Dampak Erupsi Gunung Ruang, 5 Bandara Masih Ditutup Sementara

Dampak Erupsi Gunung Ruang, 5 Bandara Masih Ditutup Sementara

Whats New
Kadin Gandeng Inggris, Dukung Bisnis Hutan Regeneratif

Kadin Gandeng Inggris, Dukung Bisnis Hutan Regeneratif

Whats New
Harita Nickel Catat Kenaikan Pendapatan 26 Persen pada  Kuartal I 2024

Harita Nickel Catat Kenaikan Pendapatan 26 Persen pada Kuartal I 2024

Whats New
Bappenas Buka Lowongan Kerja hingga 5 Mei 2024, Simak Persyaratannya

Bappenas Buka Lowongan Kerja hingga 5 Mei 2024, Simak Persyaratannya

Work Smart
Wujudkan Visi Indonesia Emas 2045, Kemenko Perekonomian Berupaya Percepat Keanggotaan RI dalam OECD

Wujudkan Visi Indonesia Emas 2045, Kemenko Perekonomian Berupaya Percepat Keanggotaan RI dalam OECD

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com