Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kemasan Rokok Polos Bisa Kurangi Ekspor Produk Tembakau Indonesia

Kompas.com - 03/10/2017, 20:15 WIB
Pramdia Arhando Julianto

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Jenderal Perundingan Perdagangan Internasional, Kementerian Perdagangan (Kemendag) Iman Pambagyo mengungkapkan, gugatan Indonesia kepada Australia terhadap kebijakan kemasan polos produk rokok di World Trade Organization (WTO) masih terus diperjuangkan.

Iman menegaskan, gugatan tersebut semata-mata untuk memperjuangkan industri rokok nasional.

"Ekspor produk (tembakau) kami ke Australia relatif kecil, kami ekspor banyak ke beberapa negara Asia dan Eropa, secara umum masalahnya bukan ekspor ke Australia besar kemudian kami bereaksi (menggugat)," ujar Iman saat diskusi dengan media di Hotel JS Luwansa, Kuningan, Jakarta, Senin (3/10/2017).

(Baca: Penerimaan Cukai Rokok Bisa Tambal Defisit Anggaran BPJS Kesehatan)

Menurutnya, jika aturan kemasan rokok polos dilakukan dapat memberikan dampak yang besar kepada industri rokok nasional, sebab, akan menurunkan potensi ekspor ke negara-negara yang selama ini mendominasi produk tembakau asal Indonesia.

"Dampaknya jika diikuti oleh negara negara lain maka ekspor-ekspor kita ke negara lain pasti akan menurun. Ekspor terutama negara-negara di ASEAN, Vietnam, Kamboja, Thailand kemudian ada juga Malaysia, Singapura," jelasnya.

Sementara itu, Ketua Gabungan Produsen Rokok Putih Indonesia (Gaprindo) Muhaimin Moeftie menyatakan sebagai pelaku industri, pihaknya terus mendukung upaya pemerintah dalam gugatan aturan kemasan rokok polos.

"Kami dukung pemerintah Indonesia untuk banding ke WTO bila nanti benar dinyatakan kalah secara resmi. Banding menjadi langkah yang tepat menurut kami," jelasnya.

Hingga saat ini terdapat tiga anggota WTO selain Indonesia yang ikut menggugat kebijakan yang sama, yaitu Honduras, Republik Dominika, dan Kuba, serta 36 anggota WTO menjadi pihak ketiga yang turut berkepentingan terhadap gugatan ini.

Berdasarkan data dari Kementerian Perindustrian hingga saat ini terdapat jutaan tenaga kerja yang menggantungkan hidupnya dari industri pertembakauan nasional.

Hingga saat ini, terdapat 2 juta petani tembakau, 1,5 juta petani cengkeh, 600.000 karyawan industri tembakau, dan 2 juta pekerja ritel.

Seperti diketahui, kebijakan kemasan polos rokok mengatur secara rinci penampilan kemasan untuk produk tembakau, dari segi ukuran, bentuk, fitur fisik dan warna.

Para produsen produk tembakau tidak diperbolehkan untuk menampilkan merek, logo, simbol, maupun fitur desain lainnya pada kemasan, termasuk merek dagang.

Satu-satunya pengecualian adalah untuk penulisan nama merek dan varian, meskipun harus disajikan dalam bentuk khusus yang seragam. Dampak dari kebijakan tersebut disinyalir akan menghilangkan daya saing dan mematikan ekspor produk tembakau Indonesia.

Kompas TV Selain rokok, minuman keras ilegal juga dimusnahkan Bea Cukai.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Soal Denda Sepatu Rp 24,7 Juta, Dirjen Bea Cukai: Sudah Sesuai Ketentuan...

Soal Denda Sepatu Rp 24,7 Juta, Dirjen Bea Cukai: Sudah Sesuai Ketentuan...

Whats New
Permintaan 'Seafood' Global Tinggi jadi Peluang Aruna Perkuat Bisnis

Permintaan "Seafood" Global Tinggi jadi Peluang Aruna Perkuat Bisnis

Whats New
BFI Finance Cetak Laba Bersih Rp 361,4 Miliar pada Kuartal I-2024

BFI Finance Cetak Laba Bersih Rp 361,4 Miliar pada Kuartal I-2024

Whats New
Blue Bird Luncurkan Layanan Taksi untuk Difabel dan Lansia, Ada Fitur Kursi Khusus

Blue Bird Luncurkan Layanan Taksi untuk Difabel dan Lansia, Ada Fitur Kursi Khusus

Whats New
Melihat Peluang Industri Digital Dibalik Kolaborasi TikTok Shop dan Tokopedia

Melihat Peluang Industri Digital Dibalik Kolaborasi TikTok Shop dan Tokopedia

Whats New
Walau Kas Negara Masih Surplus, Pemerintah Sudah Tarik Utang Baru Rp 104,7 Triliun Buat Pembiayaan

Walau Kas Negara Masih Surplus, Pemerintah Sudah Tarik Utang Baru Rp 104,7 Triliun Buat Pembiayaan

Whats New
Manuver KAI Memohon ke Pemerintah Ringankan Beban Utang Kereta Cepat

Manuver KAI Memohon ke Pemerintah Ringankan Beban Utang Kereta Cepat

Whats New
Persaingan Usaha Pelik, Pakar Hukum Sebut Program Penyuluh Kemitraan Solusi yang Tepat

Persaingan Usaha Pelik, Pakar Hukum Sebut Program Penyuluh Kemitraan Solusi yang Tepat

Whats New
Bulog: Imbas Rupiah Melemah, Biaya Impor Beras dan Jagung Naik

Bulog: Imbas Rupiah Melemah, Biaya Impor Beras dan Jagung Naik

Whats New
Harga Emas Terbaru 18 April 2024 di Pegadaian

Harga Emas Terbaru 18 April 2024 di Pegadaian

Spend Smart
Harga Bahan Pokok Jumat 26 April 2024, Harga Ikan Tongkol Naik

Harga Bahan Pokok Jumat 26 April 2024, Harga Ikan Tongkol Naik

Whats New
Bulog Siap Beli Padi yang Dikembangkan China-RI di Kalteng

Bulog Siap Beli Padi yang Dikembangkan China-RI di Kalteng

Whats New
Kemenkop-UKM Imbau Warung Madura Taati Aturan Pemda

Kemenkop-UKM Imbau Warung Madura Taati Aturan Pemda

Whats New
Efisiensi Anggaran Makan Siang Gratis

Efisiensi Anggaran Makan Siang Gratis

Whats New
Utang Pemerintah ke Bulog Capai Rp 16 Triliun, Dirut: Hampir Semua Sudah Dibayarkan

Utang Pemerintah ke Bulog Capai Rp 16 Triliun, Dirut: Hampir Semua Sudah Dibayarkan

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com