Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Aturan Pajak E-Commerce Terbit Minggu Depan

Kompas.com - 04/10/2017, 17:37 WIB
Yoga Sukmana

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Niat pemerintah menarik pajak dari semua transaksi digital atau e-commerce kian kuat. Rencananya dalam waktu dekat, pemerintah akan menerbitkan aturan tersebut.

"Kalau sudah selesai kami akan sampaikan dan jelaskan (kepada masyarakat)," ujar Menteri Keuangan Sri Mulyani di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (4/10/2017).

Di tempat yang sama, Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Ken Dwijugiaseteadi memberikan sedikit kepastian terkait waktu pasti penerbitan aturan pajak e-commerce itu.

"Mudah-mudahan ya (bulan ini keluar aturannya). Minggu depan lah kalau bisa," kata Ken.

Sri Mulyani memastikan, aturan itu akan mengatur berbagi aspek. Salah satu yang paling penting yaitu terkait dengan tata cara pembayaran pajak e-commerce.

(Baca: Bos Blanja.com Tanggapi Rencana Pemerintah Pungut Pajak E-Commerce)

Selain itu, aturan berupa Peraturan Menteri Keuangan itu juga akan mengatur besaran tarif pajak dalam setiap transaksi e-commerce.

Tanggapan Pengamat Pajak

Sebelumnya, Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Yustinus Prastowo mengatakan bahwa rencana pemerintah menarik pajak dari e-commerce juga harus segera terealisasi. Yustinus melihat ada potensi pajak besar di e-commerce.

Menurutnya, untuk memajaki e-commerce secara adil, Indonesia perlu belajar dari Uni Eropa, yaitu menerapkan origin principle untuk pajak pertambahan nilai (PPN).

(Baca: CEO Bhinneka.com: Pajak "E-Commerce" Jangan Dicari-cari Lagi)

"Prinsipnya, pajak e-commerce dipungut di negara yang menjual, lalu sharing dengan negara tujuan. Jadi memajaki e-commerce harus bekerja sama," katanya.

Namun Yustinus melihat target pajak tahun depan masih sulit tercapai 100 persen. Ia memperkirakan shortfall Rp 113,74 triliun-Rp 188,72 triliun.

"Realisasi penerimaan pajak hanya akan terkumpul Rp 1.094,88 triliun atau 85,3 persen dari target," katanya.

Sementara pakar pajak dari Danny Darussalam Tax Center (DDTC), Bawono Kristiajdi sependapat untuk rencana penarikan pajak e-commerce.

Menurutnya pungutan pajak e-commerce bisa mendongkrak penerimaan negara. Namun agar efektif maka harus ada National Payment Gateway, sehingga memudahkan penarikan PPN di setiap transaksi digital.

Kompas TV Aturan pajak e-commerce dirilis karena realisasi pajak pemerintah di bawah target.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com