Meskipun di sisi lain, OJK yang membekukan paket perjalanan umrah murah yang dijalankan First Travel.
Sondang menjelaskan, saat itu, OJK menindak First Travel karena OJK berperan sebagai satgas waspada bersama Bareskrim Mabes Polri, Kementerian Agama, Kemenkominfo, dan lain-lain.
Dia meminta masyarakat untuk melakukan investasi atau inklusi keuangan di produk-produk jasa keuangan yang diberi izin OJK. Sebab, ada unsur perlindungan konsumen oleh OJK di dalamnya.
"Misalnya bank atau industri keuangan non bank seperti asuransi yang di bawah OJK. Mudah-mudahan kalau ada masalah, (OJK) bisa masuk lingkup perlindungan konsumen," kata Sondang.
(Baca: OJK Akan Buat Aturan Baru tentang Literasi Keuangan)
Selain itu, Sondang juga menampik jika OJK memberi izin kepada koperasi, contohnya Koperasi Pandawa.
"Mereka mempunyai regulator sendiri. Jadi memang dalam melakukan edukasi, kami arahkan pada industri yang izinnya dari OJK, itulah sebenarnya yang jadi objek perlindungan konsumen dari OJK," kata Sondang.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanDapatkan informasi dan insight pilihan redaksi Kompas.com
Daftarkan EmailPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.