Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tentukan Pilihanmu
0 hari menuju
Pemilu 2024

Ditjen Pajak Diminta Telusuri Nasabah RI yang Transfer Rp 19 Triliun Lewat Standard Chartered

Kompas.com - 09/10/2017, 13:48 WIB
Penulis Yoga Sukmana
|
EditorBambang Priyo Jatmiko

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Eksekutif Center of Indonesian Tax Analysis (CITA) Yustinus Prastowo menilai, Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak perlu menindaklanjuti kasus transfer dana sekitar Rp 19 triliun atau 1,4 miliar dollar AS melalui Standard Chartered Plc (Stanchart).

Kasus transfer dana dari Guernsey Inggris ke Singapura itu diduga untuk menghindari pajak dan melibatkan nasabah warga negara Indonesia (WNI) yang terafiliasi dengan militer.

“Saya kita (Ditjen Pajak) harus proaktif,” ujar Yustrinus kepada Kompas.com, Jakarta, Senin (9/10/2017).

Menurutnya, keterlibatan Ditjen Pajak delam menelusuri kasus mega tranfer itu akan menjadi penting. Apalagi ada indikasi bahwa kasus tersebut diduga untuk menghindari pajak.

Ditjen Pajak tutur Yustinus, bisa mengecek apakah nasabah yang terlibat dalam mega transfer yang mendapat perhatian otoritas Eropa dan Asia ini sudah petuh pajak atau belum.

“Nanti tinggal dicek apakah sudah ikut tax amnesti atau belum? Kalau sudah, apakah harta yang dilaporkan susah sesuai?” kata Yustinus.

Sebelumnya, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan berkoordinasi dengan Pusat pelaporan dan Transaksi Keuangan (PPATK) untuk menindaklanjuti kasus mega transfer tersebut.

Sementara itu, seperti mengutip Kontan, Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Kiagus Ahmad Badaruddin, mengatakan pihaknya sudah merespon dugaan transfer fantastis ini. Namun ia tidak memberikan informasi perihal instansi tersebut.

"Kami sudah menerima informasi adanya pergerakan dana yang dimiliki WNI tersebut pada beberapa bulan yang lalu", ujar Badaruddin.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+