Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

BPKH Targetkan Tambah Dana Pengelolaan Haji Rp 10 Triliun Tiap Tahun

Kompas.com - 11/10/2017, 06:55 WIB
Kurnia Sari Aziza

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) Anggito Abimanyu menjelaskan, di dalam rencana strategis (renstra) 2018-2022, instansinya akan berupaya meningkatkan dana pengelolaan.

"Dana pengelolaan sekarang, kalau sampai akhir tahun mencapai Rp 101,6 triliun. Setiap tahun, kami punya target untuk meningkatkan dana pengelolaan sebesar Rp 10 triliun," kata Anggito, dalam sosialisasi BPKH, di Kota Kasablanka, Jakarta Selatan, Selasa (10/10/2017).

Dana haji itu berasal dari setoran jamaah dan manfaat sebesar Rp 92,6 triliun dan dana abadi umat (dana yang dikumpulkan pemerintah dan diperoleh dari hasil efisiensi biaya penyelenggaraan ibadah haji dan dari sumber lain) sebesar Rp 3 triliun.

Semakin besar dana pengelolaannya, maka akan semakin besar pula nilai manfaat dan kemaslahatan kepada jemaah. "Kira-kira pada tahun 2022, dana pengelolaan akan terkumpul Rp 155,4 triliun," kata Anggito.

Meskipun pemerintah sudah mengumpulkan dana jemaah sebesar Rp 101,6 triliun, pihaknya tetap harus dapat menjamin ketersediaan likuiditas dua kali biaya musim haji. Rasionya, 80 persen dana likuiditas dan 20 persen sisa dana kelola akan dialokasikan ke dana penempatan atau investasi.

"Jadi kami menempatkan 20 persen itu untuk investasi jangka pendek, tidak boleh investasi jangka panjang. Jadi memang kebutuhan instrumen jangka pendek itu juga sangat penting," kata Anggito.

Selain itu, ia menjelaskan, dana haji rencananya akan ditempatkan di deposito syariah sebesar 55 persen pada tahun 2018. Kemudian, 35 persen dana haji akan ditempatkan di Sukuk Dana Haji Indonesia (SDHI), 5 persen Surat Berharga Syariah Negara (SBSN), dan 5 persen sukuk korporasi.

"Pada tahun 2018, kami baru akan menjajaki penempatan pada investasi langsung," kata Anggito.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Harga Emas ANTAM: Detail Harga Terbaru Pada Minggu 28 April 2024

Harga Emas ANTAM: Detail Harga Terbaru Pada Minggu 28 April 2024

Spend Smart
Harga Emas Terbaru 28 April 2024 di Pegadaian

Harga Emas Terbaru 28 April 2024 di Pegadaian

Spend Smart
Investasi Aman, Apa Perbedaan SBSN dan SUN?

Investasi Aman, Apa Perbedaan SBSN dan SUN?

Work Smart
Harga Bahan Pokok Minggu 28 April 2024, Harga Daging Ayam Ras Naik

Harga Bahan Pokok Minggu 28 April 2024, Harga Daging Ayam Ras Naik

Whats New
SILO Layani Lebih dari 1 Juta Pasien pada Kuartal I 2024

SILO Layani Lebih dari 1 Juta Pasien pada Kuartal I 2024

Whats New
Bulog Diminta Lebih Optimal dalam Menyerap Gabah Petani

Bulog Diminta Lebih Optimal dalam Menyerap Gabah Petani

Whats New
Empat Emiten Bank Ini Bayar Dividen pada Pekan Depan

Empat Emiten Bank Ini Bayar Dividen pada Pekan Depan

Whats New
[POPULER MONEY] Sri Mulyani 'Ramal' Ekonomi RI Masih Positif | Genset Mati, Penumpang Argo Lawu Dapat Kompensasi 50 Persen Harga Tiket

[POPULER MONEY] Sri Mulyani "Ramal" Ekonomi RI Masih Positif | Genset Mati, Penumpang Argo Lawu Dapat Kompensasi 50 Persen Harga Tiket

Whats New
Ketahui, Pentingnya Memiliki Asuransi Kendaraan di Tengah Risiko Kecelakaan

Ketahui, Pentingnya Memiliki Asuransi Kendaraan di Tengah Risiko Kecelakaan

Spend Smart
Perlunya Mitigasi Saat Rupiah 'Undervalued'

Perlunya Mitigasi Saat Rupiah "Undervalued"

Whats New
Ramai Alat Belajar Siswa Tunanetra dari Luar Negeri Tertahan, Bea Cukai Beri Tanggapan

Ramai Alat Belajar Siswa Tunanetra dari Luar Negeri Tertahan, Bea Cukai Beri Tanggapan

Whats New
Sri Mulyani Jawab Viral Kasus Beli Sepatu Rp 10 Juta Kena Bea Masuk Rp 31 Juta

Sri Mulyani Jawab Viral Kasus Beli Sepatu Rp 10 Juta Kena Bea Masuk Rp 31 Juta

Whats New
Sri Mulyani Jelaskan Duduk Perkara Alat Belajar Tunanetra Milik SLB yang Ditahan Bea Cukai

Sri Mulyani Jelaskan Duduk Perkara Alat Belajar Tunanetra Milik SLB yang Ditahan Bea Cukai

Whats New
Apa Itu Reksadana Terproteksi? Ini Pengertian, Karakteristik, dan Risikonya

Apa Itu Reksadana Terproteksi? Ini Pengertian, Karakteristik, dan Risikonya

Work Smart
Cara Transfer BNI ke BRI lewat ATM dan Mobile Banking

Cara Transfer BNI ke BRI lewat ATM dan Mobile Banking

Spend Smart
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com