Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ada Wajib Registrasi NIK, YLKI Minta Pemerintah Jamin Data Konsumen Jasa Seluler

Kompas.com - 12/10/2017, 13:20 WIB
Kurnia Sari Aziza

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Tulus Abadi meminta pemerintah menjamin data-data konsumen yang akan digunakan untuk pendaftaran ulang kartu prabayar seluler.

Rencananya registrasi yang mesti dilengkapi dengan nomor induk kependudukan (NIK) dan Kartu Keluarga (KK) itu akan dimulai 31 Oktober 2017.

"Pemerintah harus menjamin bahwa data pribadi milik konsumen tidak disalahgunakan, untuk kepentingan komersial tanpa seizin konsumen sebagai pemilik data pribadi," kata Tulus, dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Kamis (12/10/2017).

Dia menjelaskan, proses pendataan ulang harus melalui proses sosialisasi yang benar-benar sampai ke konsumen.

(Baca: Cegah Penyalahgunaan, Masyarakat Wajib Registrasi Kartu Prabayar dengan NIK)

 

Pasalnya, nomor seluler konsumen bisa terblokir jika tidak melakukan pendataan ulang. Jangan sampai, lanjut dia, penutupan akses nomor seluler konsumen hanya karena konsumen tidak mengetahui informasi peraturan tersebut.

Selanjutnya, upaya pendaftaran ulang ini dikhawatirkan tidak akan mampu mengendalikan jumlah nomor seluler maupun penyalahgunaan nomor seluler, misalnya untuk kepentingan kriminalitas.

Sebab konsumen masih diberi akses untuk memiliki nomor seluler yang sangat banyak. Tiap konsumen, lanjut dia, berhak memiliki sampai 3 nomor seluler dari masing-masing operator.

"Artinya konsumen masih mempunyai hak mempunyai 18 nomor seluler dari total 6 operator yang ada," kata Tulus.

Tulus mengatakan, jumlah nomor seluler yang ada di Indonesia mencapai 350 jutaan. Hal ini disebabkan karena adanya persaingan promosi tarif dari tiap operator seluler. Konsumen kemudian terjebak dengan promosi dan perang tarif tersebut.

"Oleh karena itu, pemerintah harus melakukan penertiban dari sisi hulu, yakni menertibkan perang tarif dan promosi yang menyesatkan konsumen tersebut. Bukan hanya melakukan upaya penertiban dan pengendalian dengan cara pendataan ulang saja," kata Tulus.

Sebelumnya, Kemenkominfo menerapkan aturan registrasi dengan NIK dan KK bagi pelanggan baru maupun lama.

Data NIK dan nomor KK yang dicantumkan dalam proses aktivasi tersebut nantinya akan dicocokkan dengan data yang dimiliki oleh Dinas Kependudukan dan Kantor Catatan Sipil (Dukcapil), sehingga pengguna tidak bisa lagi sembarangan memasukkan nomor.

Kompas TV Pengacara Dwiyani mengakui kliennya gunakan jasa Saracen untuk Pilkada DKI Jakarta.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Sambangi Gudang DHL, Dirjen Bea Cukai: Proses Kepabeanan Tak Bisa Dipisahkan dengan Perusahaan Jasa Titipan

Sambangi Gudang DHL, Dirjen Bea Cukai: Proses Kepabeanan Tak Bisa Dipisahkan dengan Perusahaan Jasa Titipan

Whats New
Bank Jatim Cetak Laba Rp 310 Miliar pada Kuartal I-2024

Bank Jatim Cetak Laba Rp 310 Miliar pada Kuartal I-2024

Whats New
BKKBN Sosialisasi Cegah Stunting Melalui Tradisi dan Kearifan Lokal 'Mitoni'

BKKBN Sosialisasi Cegah Stunting Melalui Tradisi dan Kearifan Lokal "Mitoni"

Whats New
Cara Membuat CV agar Dilirik HRD

Cara Membuat CV agar Dilirik HRD

Work Smart
Tumbuh 22,1 Persen, Realisasi Investasi RI Kuartal I 2024 Capai Rp 401,5 Triliun

Tumbuh 22,1 Persen, Realisasi Investasi RI Kuartal I 2024 Capai Rp 401,5 Triliun

Whats New
Cara Menjawab 'Apakah Ada Pertanyaan?' Saat Wawancara Kerja

Cara Menjawab "Apakah Ada Pertanyaan?" Saat Wawancara Kerja

Work Smart
Mandiri Capital Indonesia Siap Jajaki Pasar Regional dan Global

Mandiri Capital Indonesia Siap Jajaki Pasar Regional dan Global

Whats New
'Buka-bukaan' Menteri KKP soal Aturan Penangkapan Ikan Terukur, Akui Banyak Diprotes

"Buka-bukaan" Menteri KKP soal Aturan Penangkapan Ikan Terukur, Akui Banyak Diprotes

Whats New
Adaro Minerals Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan SMA-S1, Simak Persyaratannya

Adaro Minerals Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan SMA-S1, Simak Persyaratannya

Work Smart
Bos BI Percaya Digitalisasi Bisa Dorong RI Jadi Negara Berpenghasilan Menengah Ke Atas

Bos BI Percaya Digitalisasi Bisa Dorong RI Jadi Negara Berpenghasilan Menengah Ke Atas

Whats New
Rincian Biaya Admin BRI BritAma 2024 per Bulan

Rincian Biaya Admin BRI BritAma 2024 per Bulan

Spend Smart
BRI Finance Beri Pinjaman sampai Rp 500 Juta dengan Jaminan BPKB

BRI Finance Beri Pinjaman sampai Rp 500 Juta dengan Jaminan BPKB

Whats New
Permintaan Cetakan Sarung Tangan Karet Naik, Kerek Laba MARK 134 Persen pada Kuartal I-2024

Permintaan Cetakan Sarung Tangan Karet Naik, Kerek Laba MARK 134 Persen pada Kuartal I-2024

Whats New
Simak Rincian Kurs Rupiah Hari Ini di CIMB Niaga hingga BCA

Simak Rincian Kurs Rupiah Hari Ini di CIMB Niaga hingga BCA

Whats New
IHSG 'Bullish,' Rupiah Melemah di Awal Sesi

IHSG "Bullish," Rupiah Melemah di Awal Sesi

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com