Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bagaimana Kemajuan Pembentukan Holding Pertambangan?

Kompas.com - 13/10/2017, 15:00 WIB
Kurnia Sari Aziza

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Utama PT Indonesia Asahan Aluminium (Persero) Tbk Budi Gunadi Sadikin menjelaskan hingga kini proses pembentukan holding BUMN pertambangan dalam tahap penyusunan dasar hukum.

Adapun PT Inalum akan menjadi induk dalam holding BUMN tambang. Saat ini perusahaan sedang dalam penyusunan PP (Peraturan Pemerintah) khusus untuk pemindahan kepemilikan tersebut. 

"Karena tadinya Aneka Tambang, PT Timah, dan Bukit Asam dimiliki langsung oleh negara, nanti akan dipindahkan ke Inalum," kata Budi, di kantornya di Energy Building, Jakarta Selatan, Jumat (13/10/2017).

PT Inalum akan menjadi induk dan membawahi PT Tambang Batu Bara Bukit Asam (Persero) Tbk, PT Timah (Persero) Tbk, dan PT Aneka Tambang (Persero) Tbk.

(Baca: Menteri Rini Tugaskan Inalum Comot Saham Freeport Tanpa Holding)

 

Dia menjelaskan, pembentukan holding membutuhkan PP tersebut dan ditargetkan dalam satu bulan ini sudah rampung.

Menurut dia, mesti ada proses formal yang dijalankan dalam pembentukan holding, karena perusahaan yang bergabung merupakan perusahaan terbuka.

"Jadi kan harus ada 45 hari pemberitahuan sebelum dibahas dalam RUPS (rapat umum pemegang saham) Luar Biasa. Di RUPS-LB itu secara formal dipindahkan kepemilikannya dari negara ke Inalum," kata Budi.

Menteri BUMN Rini Soemarno menginginkan adanya 6 holding BUMN. Yakni holding energi, pertambangan, perbankan, perumahan, pangan, dam konstruksi.

(Baca: Budi Gunadi Sadikin Resmi Jabat Bos Inalum)

 

Budi menjelaskan, Rini menginginkan holding energi dan pertambangan yang terbentuk terlebih dahulu dibanding yang lainnya.

Hal itu pula yang membuat Rini menunjuk Budi Sadikin menjadi Direktur Utama PT Inalum dan memimpin holding pertambangan.

Kompas TV Rapat umum pemegang saham Pertamina menyetujui Elia Massa Manik menjadi Direktur Utama baru.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com