Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Di Depan Mahasiswa UI, Menteri Susi Jelaskan Alasan Penenggelaman Kapal

Kompas.com - 17/10/2017, 12:21 WIB
Sakina Rakhma Diah Setiawan

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti memberikan kuliah umum di Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FHUI), Selasa (17/10/2017).

Dalam kesempatan itu, Susi berbicara mengenai kondisi yang mendasarinya membuat kebijakan penenggelaman kapal ikan eks asing.

Susi mengungkapkan, saat mulai menjabat Menteri Kelautan dan Perikanan, meskipun Indonesia negara kepulauan terbesar di dunia, namun hasil laut perikanan Indonesia cenderung sedikit. Bahkan, di antara negara-negara Asia Tenggara, hasil produksi ikan Indonesia hanya pada peringkat ketiga.

Jumlah rumah tangga nelayan pun berkurang 50 persen dari 1,6 juta menjadi 800.000. Demikian juga sebanyak 115 eksportir ikan gulung tikar.

Tidak hanya itu, banyak nelayan beralih profesi menjadi anak buah kapal (ABK) atau urbanisasi ke Jakarta. Hal ini juga lantaran sedikitnya ikan yang bisa ditangkap.

"Tetapi di tengah laut banyak kapal kargo ikan. Tahun 2001 pemerintah Indonesia memberi lisensi ke kapal-kapal asing," kata Susi di Auditorium Djokosoetono, Kampus UI Depok.

Penangkapan ikan juga kerap dilakukan dengan cara-cara yang bertanggung jawab guna mendorong perolehan tangkap. Susi memberi contoh adalah penggunaan bom dan cara lain yang sangat brutal, yang bisa merusak lingkungan dan membunuh produktivitas.

Susi menyatakan, perikanan ilegal memang sudah lama ada. Namun, praktik penangkapan secara ilegal oleh kapal-kapal asing tersebut semakin masif dan masuk ke Indonesia setelah terbit izin pada tahun 2001 tersebut.

"Pemberian izin kepada asing, dengan kapasitas tangkap dan sistem modernnya jauh di atas rata-rata pengusaha Indonesia. Persaingan yang tidak adil di laut ini menjadi penyebab utama.

Untuk mencegah perikanan ilegal tersebut, Susi menerbitkan sejumlah peraturan menteri (Permen). Beberapa Permen tersebut antara lain Permen 56, 57, dan 58.

Permen 56 berisi tentang moratorium kapal asing. Adapun Permen 57 berisi tentang larangan bongkar muat ikan di tengah laut dan Permen 58 mengenai disiplin internal Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).

Susi juga menyatakan menegakkan Undang-undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perikanan. Dengan UU tersebut, maka kapal-kapal yang menangkap ikan secara ilegal dapat dijerat dengan hukuman pidana.

"Bagaimana bisa izin kapal eks asing yang diterbitkan untuk 1.300 kapal ternyata kalau dilihat data satelit jumlahnya jauh lebih banyak dari itu?" ujar Susi.

Ia pun menyatakan, Presiden Joko Widodo telah menyetujui kebijakan penenggelaman kapal asing pelaku penangkapan ikan secara ilegal. Pasalnya, kerugian negara dan masyarakat Indonesia sangat besar akibat tindakan tidak bertanggung jawab tersebut.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Harga Emas Antam: Detail Harga Terbaru Pada Sabtu 11 Mei 2024

Harga Emas Antam: Detail Harga Terbaru Pada Sabtu 11 Mei 2024

Spend Smart
Harga Bahan Pokok Sabtu 11 Mei 2024, Semua Bahan Pokok Naik, Kecuali Daging Sapi Murni

Harga Bahan Pokok Sabtu 11 Mei 2024, Semua Bahan Pokok Naik, Kecuali Daging Sapi Murni

Whats New
Pembinaan Berkelanjutan Sampoerna Diapresiasi Stafsus Presiden dan Kemenkop UKM

Pembinaan Berkelanjutan Sampoerna Diapresiasi Stafsus Presiden dan Kemenkop UKM

Whats New
Sanksi Menanti Pejabat Kemenhub yang Viral Usai Ajak Youtuber Korea Mampir ke Hotel

Sanksi Menanti Pejabat Kemenhub yang Viral Usai Ajak Youtuber Korea Mampir ke Hotel

Whats New
[POPULER MONEY] Buntut Ajak Youtuber Korsel ke Hotel, Pejabat Kemenhub Dibebastugaskan | Intip Tawaran 250 Merek Waralaba di Pameran Franchise Kemayoran

[POPULER MONEY] Buntut Ajak Youtuber Korsel ke Hotel, Pejabat Kemenhub Dibebastugaskan | Intip Tawaran 250 Merek Waralaba di Pameran Franchise Kemayoran

Whats New
Cukupkah Ekonomi Tumbuh 5,11 Persen?

Cukupkah Ekonomi Tumbuh 5,11 Persen?

Whats New
3 Cara Blokir Kartu ATM BRI, Bisa lewat HP

3 Cara Blokir Kartu ATM BRI, Bisa lewat HP

Whats New
Singapore Airlines Group Pesan 1.000 Ton Bahan Bakar Berkelanjutan dari Neste

Singapore Airlines Group Pesan 1.000 Ton Bahan Bakar Berkelanjutan dari Neste

Whats New
10 Cara Bayar Iuran BPJS Kesehatan lewat HP Antiribet

10 Cara Bayar Iuran BPJS Kesehatan lewat HP Antiribet

Spend Smart
Cara Transfer Pulsa Telkomsel dan Biayanya

Cara Transfer Pulsa Telkomsel dan Biayanya

Spend Smart
Pertamina Tegaskan Tetap Salurkan Pertalite kepada Masyarakat

Pertamina Tegaskan Tetap Salurkan Pertalite kepada Masyarakat

Whats New
Jumlah Kantor Cabang Bank Menyusut pada Awal 2024

Jumlah Kantor Cabang Bank Menyusut pada Awal 2024

Whats New
Viral Video Pejabat Kemenhub Ajak Youtuber Korea ke Hotel, Menhub Minta Kasus Diusut

Viral Video Pejabat Kemenhub Ajak Youtuber Korea ke Hotel, Menhub Minta Kasus Diusut

Whats New
Pengertian Ilmu Ekonomi Menurut Para Ahli dan Pembagiannya

Pengertian Ilmu Ekonomi Menurut Para Ahli dan Pembagiannya

Earn Smart
Apa yang Dimaksud dengan Persamaan Dasar Akuntansi?

Apa yang Dimaksud dengan Persamaan Dasar Akuntansi?

Earn Smart
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com