Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Di Depan Mahasiswa UI, Menteri Susi Jelaskan Alasan Penenggelaman Kapal

Kompas.com - 17/10/2017, 12:21 WIB
Sakina Rakhma Diah Setiawan

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti memberikan kuliah umum di Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FHUI), Selasa (17/10/2017).

Dalam kesempatan itu, Susi berbicara mengenai kondisi yang mendasarinya membuat kebijakan penenggelaman kapal ikan eks asing.

Susi mengungkapkan, saat mulai menjabat Menteri Kelautan dan Perikanan, meskipun Indonesia negara kepulauan terbesar di dunia, namun hasil laut perikanan Indonesia cenderung sedikit. Bahkan, di antara negara-negara Asia Tenggara, hasil produksi ikan Indonesia hanya pada peringkat ketiga.

Jumlah rumah tangga nelayan pun berkurang 50 persen dari 1,6 juta menjadi 800.000. Demikian juga sebanyak 115 eksportir ikan gulung tikar.

Tidak hanya itu, banyak nelayan beralih profesi menjadi anak buah kapal (ABK) atau urbanisasi ke Jakarta. Hal ini juga lantaran sedikitnya ikan yang bisa ditangkap.

"Tetapi di tengah laut banyak kapal kargo ikan. Tahun 2001 pemerintah Indonesia memberi lisensi ke kapal-kapal asing," kata Susi di Auditorium Djokosoetono, Kampus UI Depok.

Penangkapan ikan juga kerap dilakukan dengan cara-cara yang bertanggung jawab guna mendorong perolehan tangkap. Susi memberi contoh adalah penggunaan bom dan cara lain yang sangat brutal, yang bisa merusak lingkungan dan membunuh produktivitas.

Susi menyatakan, perikanan ilegal memang sudah lama ada. Namun, praktik penangkapan secara ilegal oleh kapal-kapal asing tersebut semakin masif dan masuk ke Indonesia setelah terbit izin pada tahun 2001 tersebut.

"Pemberian izin kepada asing, dengan kapasitas tangkap dan sistem modernnya jauh di atas rata-rata pengusaha Indonesia. Persaingan yang tidak adil di laut ini menjadi penyebab utama.

Untuk mencegah perikanan ilegal tersebut, Susi menerbitkan sejumlah peraturan menteri (Permen). Beberapa Permen tersebut antara lain Permen 56, 57, dan 58.

Permen 56 berisi tentang moratorium kapal asing. Adapun Permen 57 berisi tentang larangan bongkar muat ikan di tengah laut dan Permen 58 mengenai disiplin internal Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).

Susi juga menyatakan menegakkan Undang-undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perikanan. Dengan UU tersebut, maka kapal-kapal yang menangkap ikan secara ilegal dapat dijerat dengan hukuman pidana.

"Bagaimana bisa izin kapal eks asing yang diterbitkan untuk 1.300 kapal ternyata kalau dilihat data satelit jumlahnya jauh lebih banyak dari itu?" ujar Susi.

Ia pun menyatakan, Presiden Joko Widodo telah menyetujui kebijakan penenggelaman kapal asing pelaku penangkapan ikan secara ilegal. Pasalnya, kerugian negara dan masyarakat Indonesia sangat besar akibat tindakan tidak bertanggung jawab tersebut.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Dorong Investasi di Industri Antara, Kemenperin: Kami Persiapankan 'Tax Holiday'

Dorong Investasi di Industri Antara, Kemenperin: Kami Persiapankan "Tax Holiday"

Whats New
Astra Life Catat Premi Bruto Rp 6,1 Triliun Sepanjang 2023

Astra Life Catat Premi Bruto Rp 6,1 Triliun Sepanjang 2023

Whats New
Rugi Bersih GOTO Susut 78 Persen, Jadi Rp 862 Miliar pada Kuartal I-2024

Rugi Bersih GOTO Susut 78 Persen, Jadi Rp 862 Miliar pada Kuartal I-2024

Whats New
Industri Fintech Lending Rugi pada Awal 2024, Ini Sebabnya Menurut Asosiasi

Industri Fintech Lending Rugi pada Awal 2024, Ini Sebabnya Menurut Asosiasi

Whats New
Menteri Trenggono Minta Reklamasi PIK Pakai Sedimentasi Laut

Menteri Trenggono Minta Reklamasi PIK Pakai Sedimentasi Laut

Whats New
Tren dan Peluang Investasi Kripto, Indonesia Berpotensi Pimpin Pasar ASEAN

Tren dan Peluang Investasi Kripto, Indonesia Berpotensi Pimpin Pasar ASEAN

Spend Smart
Kredit BNI Tumbuh Jadi Rp 695,16 Triliun pada Kuartal I 2024, UMKM dan Konsumer Jadi Mesin Baru

Kredit BNI Tumbuh Jadi Rp 695,16 Triliun pada Kuartal I 2024, UMKM dan Konsumer Jadi Mesin Baru

Whats New
Elnusa dan Pertagas Siap Kerjakan Proyek Kolaborasi Infrastruktur Energi di Kandis Riau

Elnusa dan Pertagas Siap Kerjakan Proyek Kolaborasi Infrastruktur Energi di Kandis Riau

Whats New
Perluasan Sektor Kredit, 'Jamu Manis' Terbaru dari BI untuk Perbankan

Perluasan Sektor Kredit, "Jamu Manis" Terbaru dari BI untuk Perbankan

Whats New
Survei BI: Kebutuhan Pembiayaan Korporasi pada Kuartal I-2024 Meningkat

Survei BI: Kebutuhan Pembiayaan Korporasi pada Kuartal I-2024 Meningkat

Whats New
Stranas Bisnis dan HAM, Upaya Pemerintah Lindungi Pekerja dalam Praktik Bisnis

Stranas Bisnis dan HAM, Upaya Pemerintah Lindungi Pekerja dalam Praktik Bisnis

Whats New
Soal Boks Mainan Megatron 'Influencer' Rusak, Ini Penjelasan Bea Cukai dan DHL

Soal Boks Mainan Megatron "Influencer" Rusak, Ini Penjelasan Bea Cukai dan DHL

Whats New
Kredit Bank Jatim Naik 18,7 Persen Sepanjang Kuartal I-2024

Kredit Bank Jatim Naik 18,7 Persen Sepanjang Kuartal I-2024

Whats New
Menteri Trenggono Akui Sulit Cegah Penyelundupan Benih Lobster

Menteri Trenggono Akui Sulit Cegah Penyelundupan Benih Lobster

Whats New
Ormas Bakal Bisa Kelola Izin Tambang, Ini Alasan Bahlil

Ormas Bakal Bisa Kelola Izin Tambang, Ini Alasan Bahlil

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com