Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

September 2018, Pemerintah Terapkan Bahan Bakar Berstandar Euro IV 

Kompas.com - 18/10/2017, 22:10 WIB
Achmad Fauzi

Penulis

BENGKALIS, KOMPAS.com - Pemerintah menyatakan penerapan Standar Emisi Euro IV pada bahan bakar kendaraan bermotor mulai berlaku pada September 2018.

Direktur Jenderal Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Karliansyah menerangkan, penerapan Euro IV bertujuan untuk mengurangi pencemaran udara yang disebabkan oleh kendaraan bermotor.  Saat ini, terang dia, Indonesia masih menerapkan Standar Emisi Euro II.

"Untuk wilayah perkotaan, 70 persen sumber pencemaran itu oleh kendaraan bermotor. Bagaimana caranya kita bisa menekan? Salah satunya adalah memperbaiki kualitas bahan bakar," ujar Karliansyah saat ditemui di Komplek Kilang Pertamina RU II Sei Pakning, Bengkalis, Riau, Rabu (18/10/2017). 

"Jadi selama ini, itu kan sulfurnya 250-300 ppm. Maka, dengan Euro IV,  akan di bawah 50 ppm. Nanti di September 2018 itu mulai berlaku. Sekarang masih tahap penyesuaian," tambah dia. 

Karliansyah menuturkan, saat ini PT Pertamina telah siap menyediakan bahan bakar dengan Standar Emisi Euro IV. Menurut dia, salah satu kilang Pertamina di Cilacap sudah bisa memproduksi bahan bakar dengan Standar Emisi Euro IV. 

"Saya dua bulan lalu diundang oleh Pertamina pengolahan unit IV di Cilacap. Di situ, melakukan soft launching bahan bakar Euro IV. Cilacap itu memasok 60 persen bahan bakar di Jawa," jelas dia. 

Karliansyah mengatakan, penerapan standar emisi akan berlaku di seluruh Indonesia. Kendaraan yang masih memiliki teknologi Standar Emisi Euro II tetap akan bisa menggunakan bahan bakar Standar Emisi Euro IV. 

Penerapan Standar Emisi Euro IV diatur dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.20/MENLHK/SETJEN/KUM.1/3/2017 tentang Baku Mutu Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor Tipe Baru Kategori M, N, dan O. 

Kendaraan bermotor kategori M, yaitu kendaraaan bermotor beroda empat atau lebih, digunakan untuk angkutan orang. Lalu kategori N, merupakan kendaraan bermotor beroda empat atau lebih untuk angkutan barang, dan kategori O adalah kendaraan bermotor penarik untuk gandengan atau tempel.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Apple hingga Microsoft Investasi di RI, Pengamat: Jangan Sampai Kita Hanya Dijadikan Pasar

Apple hingga Microsoft Investasi di RI, Pengamat: Jangan Sampai Kita Hanya Dijadikan Pasar

Whats New
Bank DKI Raup Laba Bersih Rp 187 Miliar pada Kuartal I 2024

Bank DKI Raup Laba Bersih Rp 187 Miliar pada Kuartal I 2024

Whats New
Mendag Zulhas Terbitkan Aturan Baru Soal Batasan Impor, Ini Rinciannya

Mendag Zulhas Terbitkan Aturan Baru Soal Batasan Impor, Ini Rinciannya

Whats New
Microsoft Komitmen Berinvestasi di RI Senilai Rp 27,54 Triliun, Buat Apa Saja?

Microsoft Komitmen Berinvestasi di RI Senilai Rp 27,54 Triliun, Buat Apa Saja?

Whats New
Allianz Syariah Tawarkan Asuransi Persiapan Warisan Keluarga Muda, Simak Manfaatnya

Allianz Syariah Tawarkan Asuransi Persiapan Warisan Keluarga Muda, Simak Manfaatnya

Whats New
Kini Beli Sepatu Impor Tak Dibatasi, Ini Penjelasan Mendag

Kini Beli Sepatu Impor Tak Dibatasi, Ini Penjelasan Mendag

Whats New
TransNusa Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan S1, Ini Syarat dan Cara Daftarnya

TransNusa Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan S1, Ini Syarat dan Cara Daftarnya

Whats New
Suku Bunga BI Naik, ST012 Dinilai Lebih Menarik

Suku Bunga BI Naik, ST012 Dinilai Lebih Menarik

Earn Smart
Kesejahteraan Buruh Tani Era Jokowi dan Tantangan bagi Prabowo

Kesejahteraan Buruh Tani Era Jokowi dan Tantangan bagi Prabowo

Whats New
3,84 Juta Penumpang Naik LRT Jabodebek pada Kuartal I 2024

3,84 Juta Penumpang Naik LRT Jabodebek pada Kuartal I 2024

Whats New
Merger Tiktok Shop dan Tokopedia Dinilai Ciptakan Model Belanja Baru di Industri Digital

Merger Tiktok Shop dan Tokopedia Dinilai Ciptakan Model Belanja Baru di Industri Digital

Whats New
Lowongan Kerja Perum Damri untuk SMA/SMK, Ini Persyaratan dan Cara Mendaftarnya

Lowongan Kerja Perum Damri untuk SMA/SMK, Ini Persyaratan dan Cara Mendaftarnya

Work Smart
IMF Naikkan Proyeksi Pertumbuhan Asia, Ada Apa?

IMF Naikkan Proyeksi Pertumbuhan Asia, Ada Apa?

Whats New
Tak Mau Kejadian Nasabah Lempar Piring Saat Ditagih Kredit Terulang, PNM Kini Fokus Lindungi Karyawannya

Tak Mau Kejadian Nasabah Lempar Piring Saat Ditagih Kredit Terulang, PNM Kini Fokus Lindungi Karyawannya

Whats New
Bertemu Mendag Inggris, Menko Airlangga Bahas Kerja Sama JETCO dan Energi Bersih

Bertemu Mendag Inggris, Menko Airlangga Bahas Kerja Sama JETCO dan Energi Bersih

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com