Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Luhut: Semua Pihak Sepakati Rancangan 9 Poin Revisi Aturan Taksi Online

Kompas.com - 19/10/2017, 19:00 WIB
Achmad Fauzi

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan menyatakan Kementerian Perhubungan telah merancang revisi Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 26 Tahun 2017 tentang tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek (PM 26).

Luhut menjelaskan terdapat 9 poin dalam rancangan revisi PM 26. Dia mengklaim semua pihak terkait telah menyepakati rancangan revisi PM 26 tersebut.

Pihak tersebut di antaranya, Kementerian Perhubungan, perusahaan aplikasi taksi online, taksi konvensional, Organisasi Angkutan Darat (Organda), Dinas Perhubungan, dan Asosiasi Driver Online (ADO).

"Masalah taksi online berjalan panjang sejak saya jadi Menkopolhukam sampai Menko Maritim. Pokoknya 9 poin telah disepakati," ujar Luhut di Kantor Kementerian Perhubungan, Kamis (19/10/2017).

Mantan kepala Staf Presiden ini menuturkan, peraturan tersebut dibuat untuk adanya keseimbangan bisnis antara taksi online dengan taksi konvensional.

Luhut mengimbau agar perusahaan aplikasi taksi online menaati peraturan yang akan ditetapkan oleh pemerintah.

"Kami ingin lihat keseimbangan enggak boleh mau menang sendiri. Saya sudah bicara sama teman-teman Go-Jek, Uber. Kami juga melihat ini (peraturan) untuk ketertiban semua jangan sampai ada aneh-aneh lagi," tutur dia.

Adapun 9 poin dalam rancangan revisi PM 26 di antaranya :

Pertama, menyangkut argometer taksi. Besaran tarif angkutan sesuai yang tercantum pada argometer atau pada aplikasi berbasis teknologi informasi.

Selain itu, pembayaran dilakukan berdasarkan besaran tarif yang tercantum pada aplikasi teknologi informasi dengan bukti dokumen elektronik.

Kedua mengenai tarif. Penetapan tarif angkutan sewa khusus dilakukan berdasarkan kesepakatan antara pengguna jasa dan penyedia jasa transportasi melalui aplikasi teknologi informasi dengan berpedoman pada tarif batas atas dan tarif batas bawah

Tarif batas atas dan tarif batas bawah ditetapkan oleh Direktur Jenderal atas usulan dari Kepala BPTJ atau Gubernur sesuai dengan kewenangannya. Selain itu, ?usulan tarif Angkutan Sewa Khusus batas atas dan batas bawah terlebih dahulu dilakukan pembahasan bersama seluruh pemangku kepentingan.

Ketiga wilayah operasi. Taksi online akan beroperasi pada wilayah operasi yang telah ditetapkan.

Kemudian, perusahaan aplikasi berbasis teknologi informasi di bidang transportasi darat dilarang bertindak sebagai penyelenggara angkutan umum, yang salah satunya memberikan layanan akses aplikasi kepada perusahaan angkutan umum yang belum memiliki izin penyelenggaraan angkutan orang dengan kendaraan bermotor umum tidak dalam trayek.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com