Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Susi: Kali Ini Kita Buktikan, Negara Menang Lawan Mafia!

Kompas.com - 20/10/2017, 19:07 WIB
Kurnia Sari Aziza

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti mengaku senang dengan putusan Pengadilan Negeri Sabang terhadap kasus Silver Sea 2.

Berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Sabang Nomor 21/pidsus/2017/PN SAB, negara dimenangkan pada kasus Silver Sea 2.

"Kali ini kita buktikan negara menang melawan mafia. Itu saya rasa suatu hal yang monumental," kata Susi, dalam konferensi pers yang diselenggarakan di Kompleks Widya Chandra V, Jakarta Selatan, Jumat (20/10/2017).

Menurut dia, hal ini juga merupakan keberhasilan Kejaksaan Agung, TNI Angkatan Laut, dan Satgas 115 yang mengawali penangkapan kapal tersebut.

Adapun kapal Silver Sea 2 merupakan kapal pengangkut ikan berbendera Thailand berukuran 2.285 GT yang ditangkap oleh TNI Angkatan Laut pada 12 Agustus 2015 di perairan Sabang, Aceh.

Kapal tersebut ditangkap karena melakukan pelanggaran, yakni mematikan Automatic Identification System (AIS) dan Vessel Monitoring System (VMS). Kapal Silver Sea 2 diduga melakukan transhipment ilegal di wilayah tangkapan ikan di wilayah Indonesia.

Selama proses penyidikan, Kementerian Kelautan dan Perikanan menggunakan metode pemeriksaan genetika ikan untuk mengidentifikasi asal usul ikan campuran yang berada di dalam palkah Silver Sea 2.

Berdasar hasil DNA, ikan campuran yang berada di dalam palkah Silver Sea 2 identik dengan sampel ikan hasil tangkapan, salah satunya berasal dari cold storage milik PT Benjina Pusaka Resources (PT PBR).

Selain itu, hasil DNA juga menyebutkan bahwa ikan campuran berasal dari Laut Arafura yang merupakan wilayah operasi PT PBR. "Kendalanya, mereka juga hebat-hebat, penasehat hukumnya juga hebat-hebat. Tarik ulur berat," kata Susi.

Pemilik kapal Silver Sea 2 Yotin Kuarabiab sebelumnya menunjuk Yusril Ihza Mahendra sebagai kuasa hukumnya. Yusril pun sempat melayangkan somasi kepada Kementerian Kelautan dan Perikanan karena lambatnya proses penyidikan, serta mengakibatkan kerugian bagi Yotin.

Pada akhirnya, Majelis hakim Pengadilan Negeri Sabang, Kamis (19/10/2017) memutuskan terdakwa atas nama Yotin Kuarabiab yang merupakan warga negara Thailand dan nahkoda kapal Silver Sea 2 telah terbukti melanggar pasal 100 jo. Pasal 7 ayat (2) huruf e Undang-undang Nomor 31 Tahun 2004 sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perikanan.

Kemudian, majelis hakim memutuskan terdakwa dijatuhi denda sebesar Rp 250 juta subsider 6 bulan kurungan.

Selain itu, dokumen, kapal ikan Silver Sea 2, dan ikan campuran sebanyak 1.930 MT sudah dilelang pada 24 Februari 2016 dan berhasil mendapatkan dana senilai Rp 20,579 miliar.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com