Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemerintah Naikkan Uang Lauk Pauk TNI/Polri

Kompas.com - 26/10/2017, 10:00 WIB
Kurnia Sari Aziza

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah meningkatkan uang lauk pauk bagi personel TNI/Polri sebesar Rp 5.000, dari Rp 55.000 menjadi Rp 60.000 tiap harinya.

Kenaikan uang lauk pauk ini telah disepakati pemerintah bersama DPR dan tercantum dalam Undang-undang Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) 2018.

"Ada juga kenaikan lauk pauk untuk TNI/Polri sebesar Rp 5.000 tiap personil tiap hari. Ini sesuai masukan anggota dewan yang disetujui oleh pemerintah," kata Dirjen Anggaran Kementerian Keuangan Askolani, di Kementerian Keuangan, Jakarta Pusat, Rabu (25/10/2017).

Kenaikan uang lauk pauk bagi personel TNI/Polri ini dimasukkan dalam anggaran Aparatur Negara dan Pelayanan Masyarakat sebesar Rp 365,8 triliun pada APBN 2018.

(Baca: Kemenhan dan Polri Dapat Anggaran Paling Besar pada APBN 2018)

 

Selain itu, anggaran aparatur negara juga dialokasikan untuk peningkatan reformasi birokrasi demi meningkatkan kualitas pelayanan publik.

Kemudian kesejahteraan aparatur dan pensiunan, salah satu contohnya melalui pemberian tunjangan hari raya (THR) kepada pensiunan, serta perbaikan sistem dan manfaat pensiun aparatur negara.

DPR RI telah mengesahkan APBN 2018 dengan total belanja sebesar Rp 2.220,657 triliun dan target pendapatan negara sebesar Rp 1.894 triliun.

Anggaran belanja itu terdiri dari belanja pemerintah pusat sebesar Rp 1.454 triliun dan transfer daerah serta dana desa sebesar Rp 766,1 triliun.

Kompas TV Berikut tiga berita terpopuler versi KompasTV hari ini.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com