Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Setelah APBN 2018 Disahkan...

Kompas.com - 26/10/2017, 11:29 WIB
Kurnia Sari Aziza

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - DPR telah mengesahkan Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) 2018, dalam paripurna yang diselenggarakan, pada Rabu (25/10/2017).

Sebanyak delapan dari 10 fraksi menerima postur anggaran dan kegiatan yang tercantum dalam APBN 2018.

Hanya fraksi Partai Gerindra yang menolak mengesahkan APBN, sedangkan Partai Keadilan Sejahtera (PKS) menerima dengan catatan.

Adapun total belanja dalam APBN 2018 sebesar Rp 2.220,657 triliun dan target pendapatan negara sebesar Rp 1.894 triliun. Kemudian, bagaimana mekanisme setelah APBN 2018 disahkan?

(Baca: Diwarnai Interupsi, DPR Tetapkan APBN 2018)

"Mekanisme pagu anggaran dalam waktu dua hingga tiga minggu ke depan akan dibahas oleh tiga pihak, yakni Kementerian Keuangan, Bappenas, dan Kementerian/Lembaga untuk merinci kegiatan dan penggunaannya," kata Dirjen Anggaran Kemenkeu Askolani.

Kementerian/Lembaga akan mendetailkan masing-masing kegiatan dan membahas tambahan pagu anggaran. Kemudian akan diketahui total belanja pegawai, belanja modal, bantuan sosial, dan lain-lain.

Rinciannya akan ditetapkan dalam bentuk Peraturan Presiden pada akhir November 2017. Askolani berharap, mekanisme ini dapat rampung tepat waktu seperti pada tahun sebelumnya.

Presiden Joko Widodo akan merilis Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) pada pertengahan bulan Desember.

"Sehingga ini menjadi langkah awal K/L bisa mengeksekusi pagunya sejak 1 Januari 2018. Dengan kepastian DIPA yang lebih cepat ini, K/L sudah bisa melakukan bidding saat ini, kemudian penandatanganan dengan pihak ketiga bisa dilakukan setelah DIPA ditetapkan oleh Kemenkeu pada pertengahan Desember," kata Askolani.

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani menegaskan pihak terkait segera melaksanakan persiapan sebelum Presiden meluncurkan DIPA untuk K/L serta pemerintah daerah pada Desember.

Perempuan yang akrab disapa Ani itu menyebut, K/L dan pemerintah daerah penting mengetahui besaran Dana Alokasi Umum (DAU), Dana Bagi Hasil (DBH), dan Dana Alokasi Khusus (DAK).

Selain itu, daerah tertentu juga perlu mengetahui apakah akan mendapat Dana Otonomi Khusus dan Dana Desa.


Menteri Keuangan Sri Mulyani (kiri) berbincang dengan  Menteri PPN/Kepala Bappenas Bambang Brodjonegoro sebelum rapat kerja dengan Badan Anggaran DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (23/10). Rapat kerja membahas beberapa hal di dalam RUU APBN Tahun Anggaran 2018 seperti pengesahan hasil panja-panja, pembacaan naskah RUU, pendapat akhir mini fraksi, pendapat pemerintah, penandatangan naskah RUU serta pengambilan keputusan untuk dilanjutkan ke Tingkat II itu ditunda karena tiga Komisi di DPR belum memberikan laporan. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/kye/17ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A Menteri Keuangan Sri Mulyani (kiri) berbincang dengan Menteri PPN/Kepala Bappenas Bambang Brodjonegoro sebelum rapat kerja dengan Badan Anggaran DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (23/10). Rapat kerja membahas beberapa hal di dalam RUU APBN Tahun Anggaran 2018 seperti pengesahan hasil panja-panja, pembacaan naskah RUU, pendapat akhir mini fraksi, pendapat pemerintah, penandatangan naskah RUU serta pengambilan keputusan untuk dilanjutkan ke Tingkat II itu ditunda karena tiga Komisi di DPR belum memberikan laporan. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/kye/17
Dengan demikian, Ani berharap pemerintah daerah segera melakukan pembahasan dengan DPRD setempat dan menyelesaikan APBD nya.

"Kalau mereka bisa selesaikan APBD nya sebelum tahun anggaran jauh lebih bagus lagi. Waktu dulu selalu ada beberapa (pemerintah daerah) yang bisa (mengesahkan anggaran sebelum tahun anggaran), tapi mayoritas biasanya baru Januari," kata Ani.

Semakin cepat pengesahan APBD, maka anggaran juga akan terserap lebih baik. Ia juga mengingatkan kepada pemerintah daerah dan DPRD untuk melaksanakan kegiatan sesuai dengan yang tercantum dalam DIPA.

"Tentu saja semakin bagus perencanaannya, biasanya mereka bisa melaksanakan (kegiatan) jauh lebih cepat dan baik," kata Ani.

Sebelumnya DPR mengesahkan APBN 2018 dengan anggaran belanja negara mencapai Rp 2.220,6 triliun dan target pendapatan negara sebesar Rp 1.894 triliun.

Anggaran belanja itu terdiri dari belanja pemerintah pusat sebesar Rp 1.454 triliun dan transfer daerah serta dana desa sebesar Rp 766,1 triliun.

Adapun asumsi dasar APBN 2018 adalah pertumbuhan ekonomi sebesar 5,4 persen, inflasi sebesar 3,5 persen, nilai tukar rupiah terhadap dollar AS sebesar Rp 13.400, tingkat suku bunga Surat Perbendaharaan Negara (SPN) 3 bulan sebesar 5,2 persen.

Kemudian harga minyak 48 dolar AS per barel, lifting minyak 800.000 barel per hari, dan lifting gas bumi 1,2 juta barel setara minyak per hari.

Sedangkan target pembangunan 2018 adalah 5,0-5,3 persen tingkat pengangguran, 9,5-10 persen tingkat kemiskinan, indeks gini rasio 0,38, dan indeks pembangunan manusia 71,50.

Sementara itu target pendapatan negara dalam APBN 2018 terdiri dari pendapatan dalam negeri sebesar Rp 1.893 triliun dan penerimaan hibah sebesar Rp 1,1 triliun.

Dengan demikian, disepakati besaran defisit pada APBN 2018 adalah 2,19 persen dari PDB atau sebesar Rp 325,9 triliun.

Kompas TV Berikut tiga berita terpopuler versi KompasTV hari ini.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com