JAKARTA, KOMPAS.com - Peraturan Menteri Keuangan (PMK) mengenai kenaikan cukai rokok segera terbit.
Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan Suahasil Nazara menjelaskan, di dalam PMK tersebut tercantum berbagai rincian, termasuk harga rokok.
"Iya sudah ada (harga rokok), prosentase persis seperti yang diumumkan Bu Menteri. Tunggu PMK nya saja deh, rinciannya sudah ada di PMK (terbit) 1-2 hari ini," kata Suahasil, di Gedung Dhanapala, Jakarta Pusat, Kamis (26/10/2017).
Suahasil menjelaskan, di dalam aturan yang baru, pemerintah bakal menyederhanakan layer cukai hasil tembakau dari 12 menjadi 10 layer. Secara umum, pemerintah ingin menyederhanakan layer cukai hasil tembakau menjadi 5-6 layer.
"Kalau layernya lebih sedikit, mengawasinya jadi lebih mudah," kata Suahasil.
Pemerintah memutuskan untuk menaikkan cukai rokok sebesar 10,04 persen. Kenaikan ini mulai berlaku pada 1 Januari 2018.
Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan, kenaikan cukai rokok ini berdasarkan empat aspek.
Pertama, kenaikan cukai rokok ini telah memperhatikan pandangan masyarakat terutama dari aspek kesehatan dan konsumsi rokok yang harus dikendalikan.
Kedua, kenaikan cukai rokok ini harus bisa untuk mencegah makin banyaknya rokok ilegal.
Ketiga, kenaikan ini juga memperhatikan dampaknya terhadap kesempatan kerja, terutama pada petani dan buruh rokok. Keempat terkait peningkatan penerimaan negara.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.