Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kemenperin Minta Bea Masuk Intan Dihapus

Kompas.com - 28/10/2017, 19:52 WIB
Pramdia Arhando Julianto

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) telah mengusulkan kepada Kementerian Keuangan agar dapat menurunkan tarif bea masuk umum (Most Favoured Nation Treatment) untuk intan kasar dan intan yang telah diasah menjadi nol persen.  Upaya ini guna memacu daya saing dan produktivitas industri perhiasan dalam memperoleh bahan baku tersebut.

“Kami juga melakukan inisiasi dan koordinasi dengan pihak-pihak terkait agar produk perhiasan dari Indonesia tidak terkena bea masuk (BM) di negara tujuan ekspor, seperti Dubai yang saat ini masih menerapkan tarif BM untuk produk perhiasan dari Indonesia sebesar lima persen,” kata Dirjen Industri Kecil dan Menengah (IKM) Kemenperin Gati Wibawaningsih melalui keterangan resmi.

Gati berharap, kebijakan yang diusulkan tersebut dapat didukung oleh seluruh pemangku kepentingan melalui berbagai kegiatan kreatif dan produktif sehingga dapat menghasilkan produk perhiasan yang bernilai tambah tinggi.

Perhiasan menjadi salah satu produk non-migas unggulan Indonesia yang memiliki potensi besar dalam mendukung pembangunan perekonomian Indonesia,” ujarnya.

Kemenperin mencatat, nilai ekspor produk perhiasan pada tahun 2016 mencapai 6,37 miliar dollar AS atau mengalami peningkatan 13,65 persen dibandingkan tahun 2015 sebesar 5,49 miliar dollar AS.

“Capaian ini menjadi kabar yang menggembirakan dari industri perhiasan di Indonesia. Namun, kami ingin kinerja ekspor perhiasan ini bisa ditingkatkan lagi sehingga target pertumbuhan ekonomi yang telah ditetapkan sekitar 5,2 persen pada tahun ini dapat tercapai,” tuturnya.

Berdasarkan data tahun 2015, jumlah unit industri perhiasan dan aksesoris di dalam negeri mencapai 36.636 perusahaan dengan nilai produksi sebesar Rp 10,45 triliun. Sektor ini menyerap tenaga kerja sebanyak 43.348 orang dan menghasilkan devisa melalui ekspor sebesar 3,31 miliar dollar AS.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Apakah Gopay Bisa Tarik Tunai?

Apakah Gopay Bisa Tarik Tunai?

Earn Smart
Limit Tarik Tunai BRI Simpedes dan BritAma di ATM

Limit Tarik Tunai BRI Simpedes dan BritAma di ATM

Earn Smart
Cara Tarik Tunai Tanpa Kartu BNI via HP Antiribet

Cara Tarik Tunai Tanpa Kartu BNI via HP Antiribet

Earn Smart
Apakah DANA Bisa Tarik Tunai? Bisa Pakai 5 Cara Ini

Apakah DANA Bisa Tarik Tunai? Bisa Pakai 5 Cara Ini

Whats New
OJK Terbitkan Aturan 'Short Selling', Simak 8 Pokok Pengaturannya

OJK Terbitkan Aturan "Short Selling", Simak 8 Pokok Pengaturannya

Whats New
2 Cara Tarik Tunai Tanpa Kartu Mandiri di ATM Pakai HP

2 Cara Tarik Tunai Tanpa Kartu Mandiri di ATM Pakai HP

Earn Smart
3 Cara Tarik Tunai Tanpa Kartu ATM BCA Modal HP

3 Cara Tarik Tunai Tanpa Kartu ATM BCA Modal HP

Spend Smart
Ketidakpastian Global Meningkat, Sri Mulyani: Pertumbuhan Ekonomi Indonesia Tetap di Atas 5 Persen

Ketidakpastian Global Meningkat, Sri Mulyani: Pertumbuhan Ekonomi Indonesia Tetap di Atas 5 Persen

Whats New
Pada Pertemuan Bilateral di Kementan, Indonesia dan Ukraina Sepakati Kerja Sama Bidang Pertanian

Pada Pertemuan Bilateral di Kementan, Indonesia dan Ukraina Sepakati Kerja Sama Bidang Pertanian

Whats New
Semakin Mudah dan Praktis, Bayar PKB dan Iuran Wajib Kini Bisa lewat Bank Mandiri

Semakin Mudah dan Praktis, Bayar PKB dan Iuran Wajib Kini Bisa lewat Bank Mandiri

Whats New
Ketidakpastian Global Meningkat, Sri Mulyani: Sistem Keuangan RI Masih dalam Kondisi Terjaga

Ketidakpastian Global Meningkat, Sri Mulyani: Sistem Keuangan RI Masih dalam Kondisi Terjaga

Whats New
Pesan Luhut ke Prabowo: Jangan Bawa Orang-orang 'Toxic' ke Dalam Pemerintah Anda

Pesan Luhut ke Prabowo: Jangan Bawa Orang-orang "Toxic" ke Dalam Pemerintah Anda

Whats New
Barang Bawaan Pribadi dari Luar Negeri Tak Lagi Dibatasi, Ini Pesan Bea Cukai ke 'Jastiper'

Barang Bawaan Pribadi dari Luar Negeri Tak Lagi Dibatasi, Ini Pesan Bea Cukai ke "Jastiper"

Whats New
Bangun Pemahaman Kripto di Tanah Air, Aspakrindo dan ABI Gelar Bulan Literasi Kripto 2024

Bangun Pemahaman Kripto di Tanah Air, Aspakrindo dan ABI Gelar Bulan Literasi Kripto 2024

Rilis
Terbitkan Permentan Nomor 1 Tahun 2024, Mentan Pastikan Pupuk Subsidi Tepat Sasaran

Terbitkan Permentan Nomor 1 Tahun 2024, Mentan Pastikan Pupuk Subsidi Tepat Sasaran

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com