Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini Harapan Pengamat untuk Taksi Daring dan Konvensional

Kompas.com - 31/10/2017, 15:09 WIB
Josephus Primus

Penulis

KOMPAS.com - Pemberlakuan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 108/2017 per 1 November 2017 memunculkan harapan para pengamat transportasi akan adanya persaingan sehat bisnis taksi dalam jaringan (online) dan taksi konvensional. Menurut Darmaningtyas, Ketua Inisiatif Strategis untuk Transportasi Indonesia (Instra), pemerintah sudah menampilkan sikap tegas sebagai regulator. "Perusahaan aplikasi wajib bersikap kooperatif dan menaati," tuturnya.

Dalam pandangan Darmaningtyas, sebagaimana rilis yang diterima Kompas.com hari ini, persoalan kuota serta tarif batas atas dan batas bawah yang sudah diatur pemerintah bisa menciptakan persaingan sehat antara taksi daring dan konvensional. Cara ini diharapkan mengurangi konflik horizontal. "Substansi konflik kan lebih pada perbedaan tarif yang terlalu jauh," katanya. (Baca: Taksi Online Resmi Beroperasi di Soekarno-Hatta, Berapa Tarifnya?)

Darmaningtyas lebih lanjut mengatakan bahwa penetapan tarif transportasi daring oleh pemerintah daerah adalah hal yang tepat. Pasalnya, pemerintah daerah lebih mengerti permasalahan yang terjadi di lapangan. "Ini juga bagian dari sharing otorisasi sehingga kanalisasi permasalahan jauh lebih cepat dan tidak perlu bergantung ke pusat," imbuhnya.

Sementara itu, anggota presidium Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Elle Tangkudung mengingatkan soal argometer, tarif, wilayah operasi, kuota, bukti kepemilikan kendaraan, tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB), sertifikat registrasi uji tipe (SRUT) bertujuan untuk melindungi para pengemudi taksi daring.

Lantas, pengamat transportasi Djoko Setiawarno juga mengingatkan bahwa tarif batas atas dan tarif batas bawah sejatinya untuk melindungi perusahaan dan konsumen. "Tarif batas atas untuk melindungi konsumen sedangkan tarif batas bawah untuk keberlangsungan usaha," tuturnya.

"Tarif batas bawah untuk melindungi pengemudi yang juga merangkap pebisnis taksi aplikasi mendapat keuntungan wajar," katanya menambahkan. (Baca: Ini Besaran Tarif Batas Bawah dan Atas Taksi “Online”)

Pada bagian berikutnya, pengamat transportasi Agus Pambagyo menambahkan kuota taksi daring harus menjadi perhatian. "Kalau tidak ada pembatasan, akan makin banyak mobil yang justru membuat penghasilan taksi online berkurang. Belum lagi, kemacetan yang bertambah," pungkasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Maskapai Akui Tak Terdampak Pengurangan Bandara Internasional

Maskapai Akui Tak Terdampak Pengurangan Bandara Internasional

Whats New
Bank BTPN Raup Laba Bersih Rp 544 Miliar per Maret 2024

Bank BTPN Raup Laba Bersih Rp 544 Miliar per Maret 2024

Whats New
Melalui Aplikasi Livin' Merchant, Bank Mandiri Perluas Jangkauan Nasabah UMKM

Melalui Aplikasi Livin' Merchant, Bank Mandiri Perluas Jangkauan Nasabah UMKM

Whats New
Hari Tuna Sedunia, KKP Perluas Jangkauan Pasar Tuna Indonesia

Hari Tuna Sedunia, KKP Perluas Jangkauan Pasar Tuna Indonesia

Whats New
Terima Peta Jalan Aksesi Keanggotaan OECD, Indonesia Siap Tingkatkan Kolaborasi dan Partisipasi Aktif dalam Tatanan Dunia

Terima Peta Jalan Aksesi Keanggotaan OECD, Indonesia Siap Tingkatkan Kolaborasi dan Partisipasi Aktif dalam Tatanan Dunia

Whats New
Pasarkan Produk Pangan dan Furnitur, Kemenperin Gandeng Pengusaha Ritel

Pasarkan Produk Pangan dan Furnitur, Kemenperin Gandeng Pengusaha Ritel

Whats New
Punya Manfaat Ganda, Ini Cara Unit Link Menunjang Masa Depan Gen Z

Punya Manfaat Ganda, Ini Cara Unit Link Menunjang Masa Depan Gen Z

BrandzView
Asosiasi Dukung Pemerintah Cegah Penyalahgunaan Narkoba pada Rokok Elektrik

Asosiasi Dukung Pemerintah Cegah Penyalahgunaan Narkoba pada Rokok Elektrik

Whats New
Impor Bahan Baku Pelumas Tak Lagi Butuh Pertek dari Kemenperin

Impor Bahan Baku Pelumas Tak Lagi Butuh Pertek dari Kemenperin

Whats New
Cara Isi Token Listrik secara Online via PLN Mobile

Cara Isi Token Listrik secara Online via PLN Mobile

Work Smart
Pencabutan Status 17 Bandara Internasional Tak Berdampak ke Industri Penerbangan

Pencabutan Status 17 Bandara Internasional Tak Berdampak ke Industri Penerbangan

Whats New
Emiten Sawit Milik TP Rachmat (TAPG) Bakal Tebar Dividen Rp 1,8 Triliun

Emiten Sawit Milik TP Rachmat (TAPG) Bakal Tebar Dividen Rp 1,8 Triliun

Whats New
Adu Kinerja Keuangan Bank BUMN per Kuartal I 2024

Adu Kinerja Keuangan Bank BUMN per Kuartal I 2024

Whats New
Setelah Investasi di Indonesia, Microsoft Umumkan Bakal Buka Pusat Data Baru di Thailand

Setelah Investasi di Indonesia, Microsoft Umumkan Bakal Buka Pusat Data Baru di Thailand

Whats New
Emiten Persewaan Forklift SMIL Raup Penjualan Rp 97,5 Miliar pada Kuartal I 2024

Emiten Persewaan Forklift SMIL Raup Penjualan Rp 97,5 Miliar pada Kuartal I 2024

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com