Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ditjen Pajak Belum Terima Usul Insentif Pajak dari Pengusaha Ritel

Kompas.com - 31/10/2017, 17:12 WIB
Penulis Yoga Sukmana
|
EditorAprillia Ika

JAKARTA, KOMPAS.com - Para pengusaha ritel memiliki opsi mengajukan kemudahan insentif pajak kepada pemerintah untuk meringankan beban di tengah situasi ekonomi saat ini.

Namun Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (Ditjen Pajak Kemenkeu) belum menerima pengajuan pembebasan pajak penghasilan (PPh) Pasal 23 dari para pengusaha ritel.

"Enggak ada, belum usul (pengurangan PPh)," ujar Direktur Jenderal Pajak Ken Dwijugiasteadi di Jakarta, Selasa (31/10/2017).

Meski begitu, Ken justru menilai tidak ada hal-hal yang krusial dari situasi sektor ritel. Meski banyak ritel tutup tutur dia, namun perusahaan tersebut justru beralih ke bisnis online.

Sementara itu, saat ditanya terkait aturan pajak e-commerce, Ken menuturkan aturannya masih digodok. Ditjen Pajak tutur dia, sedang berkoordinasi dengan Ditjen Bea Cukai merumuskan aturan tersebut.

(Baca: Agar PHK Massal Karyawan Department Store Tidak Terjadi...)

Bea Cukai digandeng lantaran banyak barang yang dijual secara online berasal dari luar negeri. Oleh karena itu, ada potensi penerimaan dari sisi bea masuk barang impor.

"Dari Ditjen Pajak sudah diusulkan tetapi dibicarakan dulu dengan Bea Cukai lah. Kalian enggak usah buru-buru. Tenang saja," kata Ken.

Sebelumnya, Ekonom Institute For Economic and Development Finance (Indef) Bima Yudhistira menilai, pemerintah perlu segera mengambil berbagai cara untuk mencegah PHK massal di sektor ritel.

Hal itu menyusul adanya potensi PHK massal ribuan karyawan akibat banyaknya department store tutup.

"Harus ada paket perlindungan ritel konvensional karena jumlah tenaga kerja di sektor perdagangan cukup besar," ujarnya kepada Kompas.com di Jakarta, Senin (30/10/2017).

Menurut Bima, beberapa langkah bisa dilakukan pemerintah. Misalnya dengan memberikan kemudahan atau insentif pajak penghasilan (PPh) kepada perusahaan department store atau Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk pembeli.

Selain itu, insentif juga bisa berupa diskon listrik kepada perusahaan department store saat jam operasional. Sebab kata Bima, ritel konvensional beban biaya listriknya terbilang besar.

Sementara terkait bisnis online, pemerintah bisa mendorong agar adanya kolaborasi antara ritel online dan ritel konvensional selektif departement store.

Kompas TV Senjakala department store besar sudah didepan mata, MAP menyerah dengan menutup 2 merek gerai mereka yaitu Lotus dan Debenhams.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+