Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ditjen Pajak Belum Terima Usul Insentif Pajak dari Pengusaha Ritel

Kompas.com - 31/10/2017, 17:12 WIB
Yoga Sukmana

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Para pengusaha ritel memiliki opsi mengajukan kemudahan insentif pajak kepada pemerintah untuk meringankan beban di tengah situasi ekonomi saat ini.

Namun Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (Ditjen Pajak Kemenkeu) belum menerima pengajuan pembebasan pajak penghasilan (PPh) Pasal 23 dari para pengusaha ritel.

"Enggak ada, belum usul (pengurangan PPh)," ujar Direktur Jenderal Pajak Ken Dwijugiasteadi di Jakarta, Selasa (31/10/2017).

Meski begitu, Ken justru menilai tidak ada hal-hal yang krusial dari situasi sektor ritel. Meski banyak ritel tutup tutur dia, namun perusahaan tersebut justru beralih ke bisnis online.

Sementara itu, saat ditanya terkait aturan pajak e-commerce, Ken menuturkan aturannya masih digodok. Ditjen Pajak tutur dia, sedang berkoordinasi dengan Ditjen Bea Cukai merumuskan aturan tersebut.

(Baca: Agar PHK Massal Karyawan Department Store Tidak Terjadi...)

Bea Cukai digandeng lantaran banyak barang yang dijual secara online berasal dari luar negeri. Oleh karena itu, ada potensi penerimaan dari sisi bea masuk barang impor.

"Dari Ditjen Pajak sudah diusulkan tetapi dibicarakan dulu dengan Bea Cukai lah. Kalian enggak usah buru-buru. Tenang saja," kata Ken.

Sebelumnya, Ekonom Institute For Economic and Development Finance (Indef) Bima Yudhistira menilai, pemerintah perlu segera mengambil berbagai cara untuk mencegah PHK massal di sektor ritel.

Hal itu menyusul adanya potensi PHK massal ribuan karyawan akibat banyaknya department store tutup.

"Harus ada paket perlindungan ritel konvensional karena jumlah tenaga kerja di sektor perdagangan cukup besar," ujarnya kepada Kompas.com di Jakarta, Senin (30/10/2017).

Menurut Bima, beberapa langkah bisa dilakukan pemerintah. Misalnya dengan memberikan kemudahan atau insentif pajak penghasilan (PPh) kepada perusahaan department store atau Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk pembeli.

Selain itu, insentif juga bisa berupa diskon listrik kepada perusahaan department store saat jam operasional. Sebab kata Bima, ritel konvensional beban biaya listriknya terbilang besar.

Sementara terkait bisnis online, pemerintah bisa mendorong agar adanya kolaborasi antara ritel online dan ritel konvensional selektif departement store.

Kompas TV Senjakala department store besar sudah didepan mata, MAP menyerah dengan menutup 2 merek gerai mereka yaitu Lotus dan Debenhams.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Penerimaan Pajak Konsumsi Terkontraksi 16,1 Persen

Penerimaan Pajak Konsumsi Terkontraksi 16,1 Persen

Whats New
Catat, 7 Strategi Punya Rumah untuk Milenial dan Gen Z

Catat, 7 Strategi Punya Rumah untuk Milenial dan Gen Z

Earn Smart
Simak 8 Tips Menabung untuk Beli Rumah

Simak 8 Tips Menabung untuk Beli Rumah

Earn Smart
Melalui Transportasi Laut, Kemenhub Berupaya Wujudkan Konektivitas di Indonesia Timur

Melalui Transportasi Laut, Kemenhub Berupaya Wujudkan Konektivitas di Indonesia Timur

Whats New
Status 17 Bandara Internasional Dihapus, INACA Ungkap Sederet Manfaatnya untuk Penerbangan Nasional

Status 17 Bandara Internasional Dihapus, INACA Ungkap Sederet Manfaatnya untuk Penerbangan Nasional

Whats New
1 Lot Berapa Lembar Saham? Ini Perhitungan Mudahnya

1 Lot Berapa Lembar Saham? Ini Perhitungan Mudahnya

Spend Smart
Jumlah Bandara Internasional Dipangkas, InJourney Airports: Banyak yang Tidak Efisien

Jumlah Bandara Internasional Dipangkas, InJourney Airports: Banyak yang Tidak Efisien

Whats New
Usai Gempa Garut, Pertamina Pastikan SPBU hingga Pangkalan Elpiji di Jabar Aman

Usai Gempa Garut, Pertamina Pastikan SPBU hingga Pangkalan Elpiji di Jabar Aman

Whats New
Kemenkop-UKM Tegaskan Tidak Melarang Warung Madura Beroperasi 24 Jam

Kemenkop-UKM Tegaskan Tidak Melarang Warung Madura Beroperasi 24 Jam

Whats New
BTN Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan D3 dan S1, Simak Kualifikasinya

BTN Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan D3 dan S1, Simak Kualifikasinya

Work Smart
Ada Gempa Garut, Kereta Cepat Whoosh Tetap Beroperasi Normal

Ada Gempa Garut, Kereta Cepat Whoosh Tetap Beroperasi Normal

Whats New
Akhirnya, Bea Cukai Bebaskan Bea Masuk Alat Belajar SLB yang Tertahan Sejak 2022

Akhirnya, Bea Cukai Bebaskan Bea Masuk Alat Belajar SLB yang Tertahan Sejak 2022

Whats New
Sri Mulyani Minta Ditjen Bea Cukai Perbaiki Layanan Usai 3 Keluhan Terkait Pelayanan Viral di Medsos

Sri Mulyani Minta Ditjen Bea Cukai Perbaiki Layanan Usai 3 Keluhan Terkait Pelayanan Viral di Medsos

Whats New
Menuju Indonesia Emas 2045, Pelaku Usaha Butuh Solusi Manajemen SDM yang Terdigitalisasi

Menuju Indonesia Emas 2045, Pelaku Usaha Butuh Solusi Manajemen SDM yang Terdigitalisasi

Whats New
Jadi Sorotan, Ini 3 Keluhan Warganet soal Bea Cukai yang Viral Pekan Ini

Jadi Sorotan, Ini 3 Keluhan Warganet soal Bea Cukai yang Viral Pekan Ini

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com