Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Genjot Perbaikan Kemudahan Bisnis, Ini yang Akan Dilakukan Pemerintah

Kompas.com - 01/11/2017, 18:00 WIB
Sakina Rakhma Diah Setiawan

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Bank Dunia dalam laporan terbarunya melaporkan peringkat kemudahan berbisnis alias Ease of Doing Business (EoDB) 2018 Indonesia pada posisi 72. Angka ini membaik  19 tingkat.

Sebelumnya, pada EODB 2017, posisi Indonesia berhasil naik 15 peringkat dari 106 menjadi peringkat 91. Pemerintah menargetkan peringkat kemudahan bisnis Indonesia akan berada pada peringkat 40 pada tahun 2020 mendatang.

Menteri Koordinator Perekonomian Darmin Nasution mengungkapkan, ada sejumlah hal yang akan dilakukan pemerintah guna mencapai target tersebut. Pertama, pemerintah akan memperbaiki peringkat EoDB 2018 dalam hal memulai usaha (starting a business).

(Baca: Bank Dunia Beri Catatan untuk Indeks Kemudahan Berbisnis Indonesia

Dalam indikator tersebut, Indonesia berada pada peringkat ke-144. Darmin menyatakan, pemerintah bakal mengurangi prosedur perizinan dan menerapkan layanan sistem online.

"Kedua, memperbaiki peringkat EODB 2018 (peringkat 114) Sistem Pembayaran Pajak (Paying taxes) dengan cara melanjutkan program e-Filing dan memperbaiki database perpajakan," ujar Darmin dalam pernyataannya, Rabu (1/11/2017).

Pemerintah juga akan memperbaiki peringkat EODB 2018 Perdagangan Lintas Batas (trading across borders) yang saat ini berada pada peringkat 112. Caranya adalah dengan menurunkan jumlah lartas, menerapkan manajemen risiko terintegrasi, dan penggunaan sistem online.

Selain itu, pemerintah juga akan memperbaiki peringkat EODB 2018 izin mendirikan bangunan (dealing with construction permits) yang saat ini berada pada peringkat ke-108. Ini dilakukan dengan cara simplifikasi prosedur dan memperkuat inspeksi bangunan.

Kompas TV Presiden juga menitipkan 30.000 warga negara Indonesia yang bermukim di Qatar.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com