Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Maret 2018, Izin Usaha Bisa Didaftarkan Secara Online

Kompas.com - 07/11/2017, 16:03 WIB
Yoga Hastyadi Widiartanto

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Rudiantara mengatakan, pemerintah berencana membuat seluruh pengajuan surat ke pemerintah, salah satunya pengajuan izin usaha, bisa diajukan secara online mulai pada Maret 2018.

Rencana tersebut merupakan bagian dari penerapan konsep e-government atau pemerintahan yang berbasis teknologi Harapannya dengan membuat pengurusan izin atau surat bisa dilakukan online, maka terjadi efisiensi dalam berbagai aspek.

"Aplikasi izin usaha dan soal surat-surat (contohnya keterangan kelurahan) yang diurus masyarakat rencananya bisa diurus online. Walau mungkin masih sulit, tapi mesti dicoba dan paksakan agar kinerja jadi lebih efektif," kata Rudiantara saat ditemui usai acara Kongres Pranata Komputer di Badan Pusat Statistik, di Jakarta, Selasa (7/11/2017).

Sebagai gambaran, e-government ini mirip dengan konsep smart city atau smart village, yang memakai teknologi informasi sebagai bagian dari penyederhanaan tata kelola kota dan desa. Misalnya, pemerintahan daerah Banyuwangi yang sekarang menghubungkan 220 desanya dengan internet sehingga masyarakat bisa mengurus surat-surat tertentu secara online.

Baca juga: Soal Izin Usaha, Pemda yang Tak Patuhi Presiden Bakal Diberi Sanksi

IlustrasiMashable Ilustrasi
Penerapan e-government tersebut nantinya akan dipayungi oleh peraturan presiden (Perpres). Namun untuk saat ini, Perpres tersebut belum ada karena masih dipersiapkan.

Persiapan tersebut dipimpin oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB). Sedangkan Kemenkominfo, yang dipimpin oleh Rudiantara, berperan mencari solusi teknologi yang cocok untuk digunakan dalam konsep itu.

Di sisi lain, Presiden Joko Widowo telah mengeluarkan Instrukti Presiden (Inpres) No 91 tahun 2017 yang bisa digunakan sebaagi landasan penyederhanaan proses perizinan. Salah satu poin di dalamnya adalah soal penyederhanaan proses izin usaha dengan memanfaatkan teknologi.

"Perpresnya masih digodok, kemungkinan selesai akhir tahun ini. Tapi sementara waktu dengan Inpres nomor 91 juga sudah bisa jadi dasar membuat semua perizinan bisa diurus online," ucap dia.

Baca juga: KKP Tambah Syarat Pengurusan Surat Izin Usaha Perikanan

Proses penerapan e-government sendiri dipimpin oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB). Sedangkan Kemenkominfo, yang dipimpin oleh Rudiantara, berperan mencari solusi teknologi yang cocok untuk digunakan dalam konsep tersebut.

Sebelumnya, pada Juni 2017 lalu, Menpan RB Asman Abnur telah mengungkap niat untuk meluncurkan sistem e-government. Tujuannya adalah mencapai efisiensi dalam tata kelola serta kinerja kementerian.

Contohnya, selama ini banyak kepala daerah datang ke kantor Menpan RB untuk mengantarkan surat izin permohonan formasi kepegawaian. Bila menggunakan sistem e-government, maka pengantaran bisa dipermudah dengan mengirim secara online.

Kompas TV Simak selengkapnya dalam dialog di Sapa Indonesia berikut ini.   
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Harga Paket Vision+ dan Cara Berlangganan

Harga Paket Vision+ dan Cara Berlangganan

Spend Smart
Dorong Investasi di Industri Antara, Kemenperin: Kami Persiapankan 'Tax Holiday'

Dorong Investasi di Industri Antara, Kemenperin: Kami Persiapankan "Tax Holiday"

Whats New
Astra Life Catat Premi Bruto Rp 6,1 Triliun Sepanjang 2023

Astra Life Catat Premi Bruto Rp 6,1 Triliun Sepanjang 2023

Whats New
Rugi Bersih GOTO Susut 78 Persen, Jadi Rp 862 Miliar pada Kuartal I-2024

Rugi Bersih GOTO Susut 78 Persen, Jadi Rp 862 Miliar pada Kuartal I-2024

Whats New
Industri Fintech Lending Rugi pada Awal 2024, Ini Sebabnya Menurut Asosiasi

Industri Fintech Lending Rugi pada Awal 2024, Ini Sebabnya Menurut Asosiasi

Whats New
Menteri Trenggono Minta Reklamasi PIK Pakai Sedimentasi Laut

Menteri Trenggono Minta Reklamasi PIK Pakai Sedimentasi Laut

Whats New
Tren dan Peluang Investasi Kripto, Indonesia Berpotensi Pimpin Pasar ASEAN

Tren dan Peluang Investasi Kripto, Indonesia Berpotensi Pimpin Pasar ASEAN

Spend Smart
Kredit BNI Tumbuh Jadi Rp 695,16 Triliun pada Kuartal I 2024, UMKM dan Konsumer Jadi Mesin Baru

Kredit BNI Tumbuh Jadi Rp 695,16 Triliun pada Kuartal I 2024, UMKM dan Konsumer Jadi Mesin Baru

Whats New
Elnusa dan Pertagas Siap Kerjakan Proyek Kolaborasi Infrastruktur Energi di Kandis Riau

Elnusa dan Pertagas Siap Kerjakan Proyek Kolaborasi Infrastruktur Energi di Kandis Riau

Whats New
Perluasan Sektor Kredit, 'Jamu Manis' Terbaru dari BI untuk Perbankan

Perluasan Sektor Kredit, "Jamu Manis" Terbaru dari BI untuk Perbankan

Whats New
Survei BI: Kebutuhan Pembiayaan Korporasi pada Kuartal I-2024 Meningkat

Survei BI: Kebutuhan Pembiayaan Korporasi pada Kuartal I-2024 Meningkat

Whats New
Stranas Bisnis dan HAM, Upaya Pemerintah Lindungi Pekerja dalam Praktik Bisnis

Stranas Bisnis dan HAM, Upaya Pemerintah Lindungi Pekerja dalam Praktik Bisnis

Whats New
Soal Boks Mainan Megatron 'Influencer' Rusak, Ini Penjelasan Bea Cukai dan DHL

Soal Boks Mainan Megatron "Influencer" Rusak, Ini Penjelasan Bea Cukai dan DHL

Whats New
Kredit Bank Jatim Naik 18,7 Persen Sepanjang Kuartal I-2024

Kredit Bank Jatim Naik 18,7 Persen Sepanjang Kuartal I-2024

Whats New
Menteri Trenggono Akui Sulit Cegah Penyelundupan Benih Lobster

Menteri Trenggono Akui Sulit Cegah Penyelundupan Benih Lobster

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com