Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Soal Pajak "E-Commerce", Ini Saran Pelaku Usaha untuk Pemerintah

Kompas.com - 15/11/2017, 10:35 WIB
Kontributor Amerika Serikat, Andri Donnal Putera

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan masih mempersiapkan rumusan aturan pajak e-commerce dan diharapkan bisa rampung sebelum akhir tahun 2017.

Dengan melihat kondisi bisnis e-commerce masa kini, ada beberapa hal yang dianggap perlu menjadi catatan bagi pemerintah sebelum menerapkan aturan pajak tersebut.

Anggota Dewan Penasihat Asosiasi E-Commerce Indonesia, Daniel Tumiwa, mengungkapkan perlunya prinsip keadilan terhadap pajak yang dikenakan kepada pelaku usaha.

"Hal penting yang harus dijaga adalah berlaku adil untuk mereka yang melakukan kegiatan yang sama di Indonesia, baik pemain lokal dan asing. Kalau (pajak) hanya diberlakukan untuk yang lokal, itu namanya membunuh industri e-commerce," kata Daniel saat ditemui Kompas.com di Jakarta Pusat, Selasa (14/11/2017).

Daniel mengungkapkan, pemain besar e-commerce yang kebanyakan dari luar negeri secara perlahan namun pasti akan memengaruhi pasar dalam negeri. Termasuk soal aliran barang-barang impor yang dibeli melalui e-commerce asal negeri seberang.

Untuk mengantisipasi maraknya barang impor, pemerintah dinilai perlu menerapkan kebijakan jumlah Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN) seperti yang diterapkan pada penjualan ponsel.

Daniel mencontohkan pemerintah bisa menetapkan aturan harus ada minimal 50 persen produk konten lokal bila pemain e-commerce besar mau masuk ke pasar Indonesia.

"Butuh keberanian pemerintah untuk mengambil kebijakan agar barang impor tidak mendominasi pasar dalam negeri kita," tutur Daniel.

Besaran Pajak

Catatan lain untuk pajak e-commerce adalah hitungan yang dibedakan, antara pelaku usaha e-commerce yang tergolong usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) dengan yang bukan. Pelaku bisnis e-commerce UMKM dianggap belum bisa dikenakan pajak terlalu tinggi, dengan pertimbangan mereka adalah pemain baru dan cakupannya masih kecil.

Daniel menyarankan, pajak bagi e-commerce yang UMKM di kisaran nol koma hingga satu persen. Besaran pajak tersebut dinilai cukup wajar, dengan tujuan paling tidak pelaku e-commerce UMKM bisa terdaftar dulu sebagai wajib pajak.

"Masalah nanti mau dinaikkan jadi 1 persen atau gimana, itu tidak masalah. Beri waktu 5 sampai 10 tahun hingga mereka terbiasa, nanti mereka juga bakal ikut sendiri," ujar Daniel.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

BTN Buka Kemungkinan Lebarkan Bisnis ke Timor Leste

BTN Buka Kemungkinan Lebarkan Bisnis ke Timor Leste

Whats New
[POPULER MONEY] Respons Bulog soal Program Makan Siang Gratis Butuh 6,7 Ton Beras Per Tahun | Iuran Pariwisata Bisa Bikin Tiket Pesawat Makin Mahal

[POPULER MONEY] Respons Bulog soal Program Makan Siang Gratis Butuh 6,7 Ton Beras Per Tahun | Iuran Pariwisata Bisa Bikin Tiket Pesawat Makin Mahal

Whats New
KCIC Minta Maaf Jadwal Whoosh Terlambat Gara-gara Hujan Lebat

KCIC Minta Maaf Jadwal Whoosh Terlambat Gara-gara Hujan Lebat

Whats New
Cara Pinjam Uang di Rp 5 Juta di Pegadaian, Bunga, dan Syaratnya

Cara Pinjam Uang di Rp 5 Juta di Pegadaian, Bunga, dan Syaratnya

Earn Smart
Kemenkeu Akui Pelemahan Rupiah dan Kenaikan Imbal Hasil Berdampak ke Beban Utang Pemerintah

Kemenkeu Akui Pelemahan Rupiah dan Kenaikan Imbal Hasil Berdampak ke Beban Utang Pemerintah

Whats New
Prudential Laporkan Premi Baru Tumbuh 15 Persen pada 2023

Prudential Laporkan Premi Baru Tumbuh 15 Persen pada 2023

Whats New
Bulog Siap Pasok Kebutuhan Pangan di IKN

Bulog Siap Pasok Kebutuhan Pangan di IKN

Whats New
Pintu Perkuat Ekosistem Ethereum di Infonesia

Pintu Perkuat Ekosistem Ethereum di Infonesia

Whats New
BTN Syariah Cetak Laba Bersih Rp 164,1 Miliar pada Kuartal I 2024

BTN Syariah Cetak Laba Bersih Rp 164,1 Miliar pada Kuartal I 2024

Whats New
Pegadaian Bukukan Laba Bersih Rp 1,4 Triliun pada Kuartal I 2024

Pegadaian Bukukan Laba Bersih Rp 1,4 Triliun pada Kuartal I 2024

Whats New
Program Makan Siang Gratis Butuh 6,7 Ton Beras Per Tahun, Bulog Tunggu Arahan Pemerintah

Program Makan Siang Gratis Butuh 6,7 Ton Beras Per Tahun, Bulog Tunggu Arahan Pemerintah

Whats New
BTN Cetak Laba Bersih Rp 860 Miliar pada Kuartal I 2024

BTN Cetak Laba Bersih Rp 860 Miliar pada Kuartal I 2024

Whats New
Bulog Siap Jadi Pembeli Gabah dari Sawah Hasil Teknologi Padi China

Bulog Siap Jadi Pembeli Gabah dari Sawah Hasil Teknologi Padi China

Whats New
Bulog Baru Serap 633.000 Ton Gabah dari Petani, Dirut: Periode Panennya Pendek

Bulog Baru Serap 633.000 Ton Gabah dari Petani, Dirut: Periode Panennya Pendek

Whats New
Dari Perayaan HUT hingga Bagi-bagi THR, Intip Kemeriahan Agenda PUBG Mobile Sepanjang Ramadhan

Dari Perayaan HUT hingga Bagi-bagi THR, Intip Kemeriahan Agenda PUBG Mobile Sepanjang Ramadhan

Rilis
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com