Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Soal Pajak "E-Commerce", Ini Saran Pelaku Usaha untuk Pemerintah

Kompas.com - 15/11/2017, 10:35 WIB
|
EditorBambang Priyo Jatmiko

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan masih mempersiapkan rumusan aturan pajak e-commerce dan diharapkan bisa rampung sebelum akhir tahun 2017.

Dengan melihat kondisi bisnis e-commerce masa kini, ada beberapa hal yang dianggap perlu menjadi catatan bagi pemerintah sebelum menerapkan aturan pajak tersebut.

Anggota Dewan Penasihat Asosiasi E-Commerce Indonesia, Daniel Tumiwa, mengungkapkan perlunya prinsip keadilan terhadap pajak yang dikenakan kepada pelaku usaha.

"Hal penting yang harus dijaga adalah berlaku adil untuk mereka yang melakukan kegiatan yang sama di Indonesia, baik pemain lokal dan asing. Kalau (pajak) hanya diberlakukan untuk yang lokal, itu namanya membunuh industri e-commerce," kata Daniel saat ditemui Kompas.com di Jakarta Pusat, Selasa (14/11/2017).

Daniel mengungkapkan, pemain besar e-commerce yang kebanyakan dari luar negeri secara perlahan namun pasti akan memengaruhi pasar dalam negeri. Termasuk soal aliran barang-barang impor yang dibeli melalui e-commerce asal negeri seberang.

Untuk mengantisipasi maraknya barang impor, pemerintah dinilai perlu menerapkan kebijakan jumlah Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN) seperti yang diterapkan pada penjualan ponsel.

Daniel mencontohkan pemerintah bisa menetapkan aturan harus ada minimal 50 persen produk konten lokal bila pemain e-commerce besar mau masuk ke pasar Indonesia.

"Butuh keberanian pemerintah untuk mengambil kebijakan agar barang impor tidak mendominasi pasar dalam negeri kita," tutur Daniel.

Besaran Pajak

Catatan lain untuk pajak e-commerce adalah hitungan yang dibedakan, antara pelaku usaha e-commerce yang tergolong usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) dengan yang bukan. Pelaku bisnis e-commerce UMKM dianggap belum bisa dikenakan pajak terlalu tinggi, dengan pertimbangan mereka adalah pemain baru dan cakupannya masih kecil.

Daniel menyarankan, pajak bagi e-commerce yang UMKM di kisaran nol koma hingga satu persen. Besaran pajak tersebut dinilai cukup wajar, dengan tujuan paling tidak pelaku e-commerce UMKM bisa terdaftar dulu sebagai wajib pajak.

"Masalah nanti mau dinaikkan jadi 1 persen atau gimana, itu tidak masalah. Beri waktu 5 sampai 10 tahun hingga mereka terbiasa, nanti mereka juga bakal ikut sendiri," ujar Daniel.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Agustus 2023, Proyek Cisem Tahap I Siap Alirkan Gas

Agustus 2023, Proyek Cisem Tahap I Siap Alirkan Gas

Whats New
Penjual 'Online' Perlu Waspada, Banyak Konsumen Batalkan Transaksi Jika 'Chat' Tak Dibalas

Penjual "Online" Perlu Waspada, Banyak Konsumen Batalkan Transaksi Jika "Chat" Tak Dibalas

Whats New
Usai Dirayu Jokowi, 2 Perusahaan Singapura Teken Perjanjian dengan Otorita IKN

Usai Dirayu Jokowi, 2 Perusahaan Singapura Teken Perjanjian dengan Otorita IKN

Whats New
Siap-siap Hari Belanja Diskon Indonesia, Mal Gelar Promo hingga 78 Persen

Siap-siap Hari Belanja Diskon Indonesia, Mal Gelar Promo hingga 78 Persen

Spend Smart
Sejarah Utang Pemerintah Rp 179 Miliar yang Ditagih Jusuf Hamka

Sejarah Utang Pemerintah Rp 179 Miliar yang Ditagih Jusuf Hamka

Whats New
Patrick Walujo Gantikan Andre Soelistyo Jadi Dirut GOTO

Patrick Walujo Gantikan Andre Soelistyo Jadi Dirut GOTO

Whats New
Strategi PIS Bersiap Capai Target IPO di 2025

Strategi PIS Bersiap Capai Target IPO di 2025

Whats New
IPOT Hadirkan Fitur Simulasi dan IPOT Buzz, Apa Manfaatnya bagi Investor?

IPOT Hadirkan Fitur Simulasi dan IPOT Buzz, Apa Manfaatnya bagi Investor?

Whats New
ASDP Kebut Pembangunan Kawasan Terintegrasi Bakauheni Harbour City

ASDP Kebut Pembangunan Kawasan Terintegrasi Bakauheni Harbour City

Whats New
Tandatangani Pembaruan Perjanjian Perdagangan Perbatasan RI-Malaysia, Mendag Zulkifli Sampaikan Hal Ini

Tandatangani Pembaruan Perjanjian Perdagangan Perbatasan RI-Malaysia, Mendag Zulkifli Sampaikan Hal Ini

Whats New
Penjualan Motor Listrik di Tokopedia Naik Hampir 3 Kali Lipat

Penjualan Motor Listrik di Tokopedia Naik Hampir 3 Kali Lipat

Whats New
Industri Semen Bersinar, Simak Prospek Saham SMGR dan INTP

Industri Semen Bersinar, Simak Prospek Saham SMGR dan INTP

Earn Smart
Ada Risiko Ketidakpastian Global, Batas Bawah Proyeksi Pertumbuhan Ekonomi RI 2024 Dipangkas

Ada Risiko Ketidakpastian Global, Batas Bawah Proyeksi Pertumbuhan Ekonomi RI 2024 Dipangkas

Whats New
Menperin: Mitsubishi, Daihatsu, dan Isuzu Berkomitmen Tingkatkan Ekspor Indonesia

Menperin: Mitsubishi, Daihatsu, dan Isuzu Berkomitmen Tingkatkan Ekspor Indonesia

Whats New
Perusahaan AS Komitmen Sasar Pasar Pelumas Aditif Ramah Lingkungan di RI

Perusahaan AS Komitmen Sasar Pasar Pelumas Aditif Ramah Lingkungan di RI

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com