JAKARTA, KOMPAS.com - Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan masih mempersiapkan rumusan aturan pajak e-commerce dan diharapkan bisa rampung sebelum akhir tahun 2017.
Dengan melihat kondisi bisnis e-commerce masa kini, ada beberapa hal yang dianggap perlu menjadi catatan bagi pemerintah sebelum menerapkan aturan pajak tersebut.
Anggota Dewan Penasihat Asosiasi E-Commerce Indonesia, Daniel Tumiwa, mengungkapkan perlunya prinsip keadilan terhadap pajak yang dikenakan kepada pelaku usaha.
"Hal penting yang harus dijaga adalah berlaku adil untuk mereka yang melakukan kegiatan yang sama di Indonesia, baik pemain lokal dan asing. Kalau (pajak) hanya diberlakukan untuk yang lokal, itu namanya membunuh industri e-commerce," kata Daniel saat ditemui Kompas.com di Jakarta Pusat, Selasa (14/11/2017).
Daniel mengungkapkan, pemain besar e-commerce yang kebanyakan dari luar negeri secara perlahan namun pasti akan memengaruhi pasar dalam negeri. Termasuk soal aliran barang-barang impor yang dibeli melalui e-commerce asal negeri seberang.
Untuk mengantisipasi maraknya barang impor, pemerintah dinilai perlu menerapkan kebijakan jumlah Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN) seperti yang diterapkan pada penjualan ponsel.
Daniel mencontohkan pemerintah bisa menetapkan aturan harus ada minimal 50 persen produk konten lokal bila pemain e-commerce besar mau masuk ke pasar Indonesia.
"Butuh keberanian pemerintah untuk mengambil kebijakan agar barang impor tidak mendominasi pasar dalam negeri kita," tutur Daniel.
Besaran Pajak
Catatan lain untuk pajak e-commerce adalah hitungan yang dibedakan, antara pelaku usaha e-commerce yang tergolong usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) dengan yang bukan. Pelaku bisnis e-commerce UMKM dianggap belum bisa dikenakan pajak terlalu tinggi, dengan pertimbangan mereka adalah pemain baru dan cakupannya masih kecil.
Daniel menyarankan, pajak bagi e-commerce yang UMKM di kisaran nol koma hingga satu persen. Besaran pajak tersebut dinilai cukup wajar, dengan tujuan paling tidak pelaku e-commerce UMKM bisa terdaftar dulu sebagai wajib pajak.
"Masalah nanti mau dinaikkan jadi 1 persen atau gimana, itu tidak masalah. Beri waktu 5 sampai 10 tahun hingga mereka terbiasa, nanti mereka juga bakal ikut sendiri," ujar Daniel.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.