JAKARTA, KOMPAS.com - Seiring pembentukan holding Badan Usaha Milik Negara (BUMN) tambang, saham seri B PT Aneka Tambang Tbk (ANTM) akan dimiliki oleh PT Indonesia Asahan Aluminium.
Mengutip Kontan.co.id, Kamis (16/11/2017), pengalihan kepemilikan saham seri B tersebut membuat ANTM berubah status dari BUMN menjadi non-BUMN atau non-persero.
Merujuk keterbukaan informasi, Rabu (15/11/2017), Aneka Tambang mengumumkan penerbitan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2017 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan PT Indonesia Asahan Aluminium (Inalum).
Berdasarkan peraturan tersebut, sebanyak 15,61 miliar saham seri B milik Negara Republik Indonesia di ANTM, akan dialihkan ke Inalum sebagai penambahan penyertaan modal Negara di Inalum. Akibatnya, 65 persen saham seri B ANTM akan dimiliki Inalum dan 35 persen lainnya dimiliki publik.
Sebagai catatan, saham seri A ANTM masih menjadi milik Negara Republik Indonesia.
“Pemerintah Republik Indonesia akan tetap memiliki hak-hak khusus yang tidak diberikan kepada pemegang saham seri B, sebagaimana ditentukan dalam anggaran dasar Perseroan,” ujar Plh Direktur Utama ANTM Hari Widjajanto dalam keterangan resmi, Kamis (16/11/2017).
Meskipun terjadi pengalihan saham seri B kepada Inalum, ANTM akan tetap diberlakukan sama dengan BUMN, dalam beberapa hal.
Aturannya tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 72 tahun 2016 tentang perubahan atas peraturan pemerintah Nomor 44 tahun 2005 tentang Tata Cara Penyertaan dan Penatausahaan Modal Negara pada Badan Usaha Milik Negara dan Perseroan Terbatas.
Dari aturan tersebut, antara lain ANTM tetap dapat melaksanakan penugasan pemerintah atau pelayanan umum.
Selain itu, terhadap ANTM masih berlaku kebijakan khusus negara dan/atau pemerintah, termasuk dalam pengelolaan sumber daya alam dengan perlakuan tertentu sebagaimana diberlakukan bagi BUMN.
Berita ini diambil dari kontan.co.id dengan judul: Akan dimiliki Inalum, Antam tak lagi perseroan
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.