Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kemenko Perekonomian: Perpres Percepatan Usaha Direspons Luar Biasa

Kompas.com - 24/11/2017, 18:37 WIB
Yoga Hastyadi Widiartanto

Penulis

DENPASAR, KOMPAS.com - Staff Khusus Menteri Koordinator bidang Perekonomian, Edy Putra Irawady mengaku, keluarnya Peraturan Presiden (Perpres) No 91 tahun 2017 tentang Percepatan Pelaksanaan Berusaha disambut positif oleh pengusaha.

Sambutan itu terindikasi dari naiknya angka permohonan izin usaha yang masuk ke Badan Koordinasi dan Penanaman Modal (BKPM), baik dari usaha dalam negeri maupun asing. Pasalnya dengan adanya Perpres tersebut maka proses perizinan di Indonesia jadi memiliki standar.

“Ini baru aromanya Perpres 91 saja, ternyata kegiatan berusaha itu meningkatnya drastis. Contohnya, belum ada dua bulan di BKPM sudah masuk 238 permohonan sektor perdagangan dan 147 sektor industri. Responsnya luar biasa karena ada kawalan dalam proses pengajuan izin,” terang Edy dalam acara Sosialisasi Paket Kebijakan Perekonomian, di Denpasar, Bali, Jumat (24/11/2017).

Kawalan yang dimaksud oleh Edy antara lain berupa adanya kebijakan memberi utang izin, penghapusan redundancy hingga rencana pembangunan sistem perizinan online single submission (OSS). Pengusaha pun cukup datang ke satu kantor Perizinan Terpadu Satu Pintu di tingkat pusat, provinsi atau daerah.

Baca juga: Pemerintah Siapkan Pembentukan Satgas Percepatan Pelaksanaan berusaha

Dia menambahkan, sebelum adanya Perpres 91, ada banyak sekali calon-calon investasi usaha yang mental dari Indonesia. Biasanya, orang yang mengajukan investasi itu masuk karena mendengar potensi Indonesia, namun mereka malah batal ketika merasakan proses pengurusan izin usaha cenderung berbelit-belit.

"Ternyata dari investasi rata-rata per tahun, asing sekitar 73 batal investasi. Kemudian dalam negeri sekitar 69 persen udah mau bikin usaha malah tidak jadi. Mungkin ketika dia mau masuk, rayuannya bagus, tapi setelah datang menemukan kesulitan dan batal," kata Edy.

Keluarnya Perpres 91, yang menekankan pelaksanaan sekaligus pengawasan dalam memberikan kemudahan untuk mendapatkan izin berusaha, diharapkan bakal menjadi solusi untuk meningkatkan minat investasi di Indonesia.

Sebelumnya, pemerintah pada Agustus 2017 telah menerbitkan Perpres No. 91 tentang Percepatan Pelaksanaan Berusaha. Kebijakan tersebut bertujuan meningkatkan standar pelayanan perisinan berusaha, membuat prosesnya efisien, mudah dan terintegrasi.

Aturan ini akan ditetapkan dalam bentuk Perpres dan realisasinya akan dilakukan dalam dua tahap.

Tahap pertama, pembentukan satuan tugas (satgas) untuk pengawalan dan penyelesaian hambatan perizinan dalam pelaksanaan berusaha.

Selain itu, akan diterapkan sistem checklist pada KEK (kawasan ekonomi khusus), FTZ (free trade zone), kawasan industri, dan kawasan pariwisata. Pun akan diterapkan perizinan dengan penggunaan data sharing.

Tahap kedua, reformasi peraturan perizinan berusaha. Selain itu, akan diterapkan pula sistem perizinan berusaha terintegrasi dan online single submission, yang mulai diuji pada 1 Januari 2018 dan diharapkan bisa diimplementasikan pada 1 April 2018.

Kompas TV Jokowi Tandatangani Perpres Pembinaan Ideologi Pancasila
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Cara Bayar Pajak Daerah secara Online lewat Tokopedia

Cara Bayar Pajak Daerah secara Online lewat Tokopedia

Spend Smart
Apa Itu 'Cut-Off Time' pada Investasi Reksadana?

Apa Itu "Cut-Off Time" pada Investasi Reksadana?

Earn Smart
Mengenal Apa Itu 'Skimming' dan Cara Menghindarinya

Mengenal Apa Itu "Skimming" dan Cara Menghindarinya

Earn Smart
BRI Beri Apresiasi untuk Restoran Merchant Layanan Digital

BRI Beri Apresiasi untuk Restoran Merchant Layanan Digital

Whats New
Kemenhub Tingkatkan Kualitas dan Kompetensi SDM Angkutan Penyeberangan

Kemenhub Tingkatkan Kualitas dan Kompetensi SDM Angkutan Penyeberangan

Whats New
CGAS Raup Pendapatan Rp 130,41 Miliar pada Kuartal I 2024, Didorong Permintaan Ritel dan UMKM

CGAS Raup Pendapatan Rp 130,41 Miliar pada Kuartal I 2024, Didorong Permintaan Ritel dan UMKM

Whats New
Simak Cara Menyiapkan Dana Pendidikan Anak

Simak Cara Menyiapkan Dana Pendidikan Anak

Earn Smart
HET Beras Bulog Naik, YLKI Khawatir Daya Beli Masyarakat Tergerus

HET Beras Bulog Naik, YLKI Khawatir Daya Beli Masyarakat Tergerus

Whats New
Pertumbuhan Ekonomi Indonesia Lampaui Malaysia hingga Amerika Serikat

Pertumbuhan Ekonomi Indonesia Lampaui Malaysia hingga Amerika Serikat

Whats New
KKP Terima 99.648 Ekor Benih Bening Lobster yang Disita TNI AL

KKP Terima 99.648 Ekor Benih Bening Lobster yang Disita TNI AL

Rilis
Di Hadapan Menko Airlangga, Wakil Kanselir Jerman Puji Pertumbuhan Ekonomi Indonesia

Di Hadapan Menko Airlangga, Wakil Kanselir Jerman Puji Pertumbuhan Ekonomi Indonesia

Whats New
Soal Rencana Kenaikan Tarif KRL, Anggota DPR: Jangan Sampai Membuat Penumpang Beralih...

Soal Rencana Kenaikan Tarif KRL, Anggota DPR: Jangan Sampai Membuat Penumpang Beralih...

Whats New
Menteri ESDM Pastikan Perpanjangan Izin Tambang Freeport Sampai 2061

Menteri ESDM Pastikan Perpanjangan Izin Tambang Freeport Sampai 2061

Whats New
Pertumbuhan Ekonomi 5,11 Persen, Sri Mulyani: Indonesia Terus Tunjukan 'Daya Tahannya'

Pertumbuhan Ekonomi 5,11 Persen, Sri Mulyani: Indonesia Terus Tunjukan "Daya Tahannya"

Whats New
“Wanti-wanti” Mendag Zulhas ke Jastiper: Ikuti Aturan, Kirim Pakai Kargo

“Wanti-wanti” Mendag Zulhas ke Jastiper: Ikuti Aturan, Kirim Pakai Kargo

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com