Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Suhana
Peneliti

Kepala Riset Pusat Kajian Pembangunan Kelautan dan Peradaban Maritim.

Melihat Perdagangan Ikan Indonesia di Era MEA

Kompas.com - 27/11/2017, 07:16 WIB
Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini
EditorLaksono Hari Wiwoho

Selain itu, dalam Statistik Perdagangan Komoditas yang dipublikasikan oleh Badan Pusat Statistik maupun yang tercatat di Badan Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan (BKIPM-KP), sejak tahun 2013 sampai saat ini tidak tercatat adanya aktivitas impor patin ke Indonesia.

Namun demikian, pemerintah Singapura secara resmi mencatat aktivitas ekspor ikan patin ke Indonesia pada periode 2013 sampai 2016. Artinya, kuat dugaan bahwa komoditas patin yang diekspor Singapura ke Indonesia tersebut dilakukan secara ilegal.

Komoditas ikan dori (patin) tersebut diduga merupakan reekspor dari Vietnam. Dugaan tersebut diperkuat dengan hasil uji sampel yang dilakukan Laboratorium Balai Uji Standar Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan (BUSKIPM) pada September 2017, yakni terdapat kemiripan DNA 98-100 persen dibandingkan dengan sequensing ikan dori impor yang dimiliki Laboratorium BUSKIPM.

Hal ini menunjukkan bahwa bahwa 98-100 persen ikan dori ilegal tersebut berasal dari Vietnam.

Berdasarkan catatan International Trade Centre (2017), terlihat bahwa tahun lalu Singapura mengimpor komoditas ikan patin dari Vietnam sebesar 17.752 ton.

Sementara itu, berdasarkan informasi di lapangan, teridentifikasi bahwa ikan dori yang masuk ritel di wilayah Jakarta rata-rata dipasok dari wilayah Batam dan Medan.

Kedua wilayah tersebut diduga kuat menjadi salah satu pintu masuk ikan dori ilegal dari Singapura, terlebih di kedua wilayah tersebut banyak jalur laut yang belum dapat diawasi secara optimal oleh aparat di lapangan.

Dari pintu-pintu masuk ilegal tersebut, baru didistribusikan ke wilayah Indonesia, khususnya Jakarta.

Hal yang sama terjadi juga dalam perdagangan benih lobster secara ilegal, di mana peran Singapura sangat tinggi sebagai titik keluar benih lobster Indonesia.

Kementerian Kelautan dan Perikanan telah melarang perdagangan benih lobster atau lobster yang sedang bertelur. Hal ini tertuang dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia Nomor 56/MEN-KP/2016 tentang Penangkapan dan/atau Pengeluaran Lobster (Panulirus spp), Kepiting (Scylla sp), dan Rajungan (Portunus pelagicus).

Namun demikian, sampai saat ini ekspor ilegal benih lobster tersebut masih kerap terjadi di seluruh wilayah Indonesia.

Data Badan Karantina Ikan dan Pengendalian Mutu (BKIPM) Kementerian Kelautan dan Perikanan per 19 November 2017 menunjukkan adanya penyelamatan atas 1,87 juta ekor benih lobster, 726 kg lobster undersize, 162 kg lobster bertelur, 2.024 kg kepiting undersize, dan 3.503 kg kepiting bertelur. Nilai total sumberdaya lobster dan kepiting yang dapat diselamatkan mencapai lebih dari Rp 299 miliar.

BKIPM (2017) menyatakan, secara umum tujuan akhir pengiriman benih lobster adalah Vietnam dengan modus transit di Singapura.

Pintu pengeluaran penyelundupan benih lobster melalui jalur udara adalah wilayah Jakarta , Surabaya, Bali, Mataram, Bandung, Yogyakarta, Semarang, Lampung, Padang, Palembang, Medan, dan Aceh.

Sementara itu, pintu pengeluaran penyelundupan benih lobster melalui jalur laut adalah wilayah Batam, Tanjung Pinang, Palembang, dan Jambi.

Rute penerbangan yang terkoneksi  dengan di pintu–pintu  domestik umumnya melalui Batam dan Tanjung Pinang.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com