Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

BPJS Kesehatan: "Cost Sharing" Kajian untuk Jangka Panjang

Kompas.com - 27/11/2017, 12:05 WIB
Kontributor Amerika Serikat, Andri Donnal Putera

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Humas Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Nopi Hidayat memastikan pihaknya tidak akan membebani masyarakat maupun peserta program ini dalam menopang pembiayaan BPJS Kesehatan terutama menambal defisit keuangan yang mencapai Rp 9 triliun.

Dia menyebutkan, cost sharing  atau pelibatan peserta BPJS mendanai biaya perawatan (untuk 8 penyakit yang butuh perawatan medis lama dan berbiaya tinggi (katastropik) pun baru sekedar kajian dan tidak akan diterapkan dalam waktu dekat.

"Prinsipnya, pemerintah sampai saat ini tidak akan membebani masyarakat sehingga tidak akan diberlakukan dalam waktu dekat ini. Di negara-negara lain, ada yang membebankan pada masyarakat mampu, ada pemerintah yang menanggungnya," kata Nopi saat dihubungi Kompas.com pada Senin (27/11/2017).

Nopi memastikan, BPJS Kesehatan masih menanggung pembiayaan program tersebut secara penuh, termasuk dengan delapan jenis penyakit katastropik.

Baca juga: BPJS Kesehatan Masih Bisa Survive, Kuncinya Optimalkan Pajak Dosa

Pembicaraan mengenai cost sharing dan sejenisnya merupakan kajian untuk kebijakan jangka panjang, dengan merujuk negara lain yang sudah terlebih dahulu menerapkan hal tersebut.

Selain dengan cost sharing, BPJS Kesehatan juga mengkaji kemungkinan lain, seperti memanfaatkan pendanaan dari penerimaan cukai rokok yang termasuk kategori pajak dosa atau sin tax.

Alternatif lain, bisa dengan berbagi beban bersama pemerintah daerah dengan mewajibkan sebagian dari anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) untuk pembiayaan BPJS Kesehatan.

"BPJS Kesehatan menjamin sampai dengan sekarang pembayaran itu 100 persen. Masyarakat tetap tenang," tutur Nopi.

Kompas TV Beragam persoalan terkait layanan pasien program Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat atau JKN-KIS mengemuka di sejumlah daerah.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com