JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Rini M Soemarno akhirnya menandatangani akta pengalihan saham seri B. Hal ini terkait dengan pembentukan Holding BUMN Pertambangan.
Pengalihan saham tersebut terdiri dari PT Aneka Tambang (Persero) Tbk sebesar 65 persen, PT Bukit Asam (Persero) Tbk sebesar 65,02 persen, PT Timah Tbk sebesar 65 persen, dan 9,36 persen saham PT Freeport Indonesia yang dimiliki pemerintah. Saham dialihkan kepada PT Inalum (Persero) guna penambahan penyertaan modal negara ke dalam modal perseroan.
Dengan ditandatanganinya akta tersebut, Holding BUMN Pertambangan resmi berdiri dengan Inalum yang menjadi induk perusahaan (holding). Adapun PT Aneka Tambang (Antam) Tbk, PT Bukit Asam Tbk, dan PT Timah Tbk menjadi anak perusahaan (anggota holding).
“Proses holding yang sudah lama dimulai dengan penyerahan roadmap pengembangan BUMN oleh Kementerian BUMN ke Komisi VI DPR pada akhir 2015 ini akhirnya telah mendekati akhir," kata Rini dalam pernyataannya, Selasa (28/11/2017).
Baca juga: Rini Beberkan Alasan Bentuk Holding BUMN Tambang
Selanjutnya, akan dilakukan persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) Antam, Bukit Asam, dan Timah secara bersamaan. Agendanya adalah melakukan perubahan anggaran dasar sehubungan dengan telah beralihnya kepemilikan RI kepada PT Inalum (Persero) yang sahamnya 100 persen dimiliki negara.
Setelah terbit PP Nomor 47 Tahun 2017, kemudian dilakukan proses administrasi termasuk akta pengalihan saham yang telah ditandatangani. Persetujuan Holding BUMN Pertambangan akan dibawa ke RUPSLB Antam, Bukit Asam, dan Timah secara bersamaan pada tanggal 29 November 2017 di Jakarta.
Meski statusnya berubah, ketiga anggota holding itu tetap diperlakukan sama dengan BUMN untuk hal-hal yang sifatnya strategis. Dengan begitu, negara tetap memiliki kontrol terhadap ketiga perusahaan itu, baik secara langsung melalui saham dwiwarna, maupun tidak langsung melalui Inalum seperti diatur dalam PP 72 Tahun 2016.
“Segala hal strategis yang dilakukan oleh perusahaan anggota holding, semua tetap dalam kontrol negara sama dengan sebelum menjadi anggota holding, termasuk yang terkait dengan DPR apabila akan diprivatisasi. Perubahan nama dengan hilangnya “Persero” juga tidak memberikan konsekuensi hilangnya kontrol negara dan kewenangan pelaksanaan pelayanan kepada masyarakat,” ujar Rini.
Baca juga: Soal Holding BUMN Tambang, DPR Pertanyakan Perubahan Status Persero
Pembentukan Holding BUMN Pertambangan bertujuan untuk meningkatkan kapasitas usaha dan pendanaan, pengelolaan sumber daya alam mineral dan batu bara, peningkatan nilai tambah melalui hilirisasi dan meningkatkan kandungan lokal, serta efisiensi biaya dari sinergi yang dilakukan.
“Pembentukan Holding BUMN Pertambangan merupakan jawaban untuk menghadapi tantangan persaingan global yang semakin kuat dan cepat. Keberadaan Holding BUMN Industri akan memberi manfaat yang besar, tentunya bukan hanya bagi perusahaan holding dan anak perusahaan anggota holding, namun juga bagi pemerintah dan masyarakat,” tutur Rini.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.