Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Soal "Holding" BUMN Tambang, DPR Pertanyakan Perubahan Status Persero

Kompas.com - 15/11/2017, 17:03 WIB
Sakina Rakhma Diah Setiawan

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Pembentukan holding pertambangan akan menemui babak baru. Dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) pada akhir November 2017 nanti, akan dibahas mengenai perubahan status 4 BUMN tambang dari persero menjadi nonpersero.

Keempat BUMN tersebut antara lain PT Aneka Tambang (Persero) Tbk, PT Bukit Asam (Persero) Tbk, PT Timah (Persero) Tbk, dan PT Indonesia Asahan Alumunium (Persero) atau Inalum. RUPS akan diselenggarakan pada 29 November 2017.

Terkait hal ini, Wakil Ketua Komisi VI DPR Inas Nasrullah Zubir menyatakan, pihaknya mempertanyakan dasar hukum perubahan status itu. Inas mengungkapkan, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 72 Tahun 2016 yang jadi dasar hukum pembentukan holding pun hingga kini masih dipertanyakan oleh DPR.

Menurut dia, PP itu dianggap tidak sesuai dengan Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2003 Tentang BUMN, UU Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, dan UU Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara.

Baca juga: Pengamat: Penghapusan Status Persero BUMN Tambang Supaya Bisa Jual Saham Tanpa Izin DPR

“Banyak teman-teman di Komisi VI yang masih tidak setuju dengan PP tersebut,” kata Inas dalam pernyataannya, Rabu (15/11/2017).

Selain menghilangkan fungsi DPR ketika akan ada pengalihan kekayaan atau aset negara dari satu BUMN ke BUMN lain, tutur Inas, ketentuan saham istimewa (golden share) yang diatur dalam PP 72 juga dipertanyakan.

“Cukup dengan satu saham istimewa (goldenshare) di perusahaan, maka perusahaan itu masih bisa dibilang sebagai BUMN dan Pemerintah berwenang penuh. Payung hukum di atasnya di mana, di UU BUMN atau UU manapun tidak ada yang mengatur seperti itu,” sebut Inas.

Pada Pasal 2A ayat (1) PP Nomor 72/2016, disebutkan bahwa penyertaan modal negara yang berasal dari kekayaan negara berupa saham miik negara pada BUMN atau PT kepada BUMN atau PT lain dilakukan oleh Pemerintah Pusat tanpa melalui mekanisme APBN. Ini berarti bisa tanpa persetujuan DPR.

Padahal, UU Nomor 17/2003 mengatur bahwa perubahan kekayaan negara menjadi aset BUMN dan PT tidak dapat langsung dikerjakan oleh pemerintah karena harus dibahas dengan DPR, yakni Komisi VI dan Komisi XI.

Baca juga : Jaga Ketahanan Energi, Holding BUMN Migas Akan Investasi Rp 1.500 Triliun

Kompas TV Menteri BUMN Rini Soemarno menyatakan, seluruh elemen harus ikut serta membangun perbatasan, tak terkecuali BUMN.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com