Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dana Liburan Masih Kurang? Ini 7 Pilihan KTA untuk Liburan

Kompas.com - 09/12/2017, 10:00 WIB

KOMPAS.com - Liburan natal dan akhir tahun segera tiba. Semua orang sedang bersiap-siap menyambut hari istimewa ini. Tidak terkecuali Anda atau keluarga. Ditambah dengan dukungan media sosial, acara berlibur menjadi semakin menarik dan menantang.

Namun berlibur membutuhkan biaya yang tidak sedikit. Sebagian dari Anda mungkin sudah menyiapkan sejak jauh hari dengan menyisihkan penghasilan bulanan. Namun banyak pula masih keteteran dengan biaya berlibur. Destinasi wisata sudah ditetapkan, tiket sudah dibeli, ternyata dana untuk liburan masih kurang.

Kekurangan dana seperti ini jangan sampai membuatmu gagal berlibur di momen istimewa ini. Jika dana liburanmu kurang, tidak ada salahnya segera mengajukan pinjaman tanpa agunan ke sejumlah bank penyedia.

Idealnya, Anda menyiapkan semua kebutuhan liburanmu dengan menyisihkan dana dalam jumlah tertentu dari penghasilan bulananmu. Tiba saat liburan, dana liburanmu sudah terkumpul, Anda pun siap berangkat bersama pasangan atau keluarga.

Bagaimana caranya berlibur memakai dana tambahan dari pinjaman tanpa agunan?

Sebaiknya Anda mencari pinjaman KTA untuk liburan yang menawarkan bunga paling rendah. Selain itu, kriteria kedua, pinjaman KTA untuk liburan itu memiliki proses pencairan yang cepat.

Berikut perbandingan bunga KTA bunga terendah dan KTA proses cepat dari berbagai bank. Dari sini Anda memilih produk terbaik dari bank yang paling Anda sukai.

Meskipun begitu kami memilihkan beberapa produk KTA dengan dua kriteria tersebut yang bisa digunakan untuk tambahan dana liburan.

Berikut ini ada tujuh pilihan produk pinjaman tanpa agunan yang bisa Anda pertimbangkan:

KTA Plus – KEB Hana Bank

KEB Hana Bank menawarkan pinjaman tanpa agunan dengan bunga tak sampai 1 persen. Saat ini, KEB Hana Bank melalui produk KTA Plus memberikan penawaran eksklusif bunga 0,95 persen per bulan untuk pengajuan melalui situs perbandingan KTA HaloMoney.co.id.
• Pinjaman mulai Rp 5 juta sampai Rp 200 juta
• Bunga 0,95 persen per bulan melalui HaloMoney.co.id
• Proses persetujuan cepat setelah dokumen dinyatakan lengkap oleh bank.
• Tenor pinjaman sampai 3 tahun
• Penghasilan minimal Rp 3,5 juta (take home pay)
• Pegawai tetap minimal 1 tahun

Dana Bantuan Sahabat – Bank DBS

KTA Bank DBS menawarkan proses pengajuan yang cepat. Jika dokumenmu lengkap diterima, Bank DBS mengklaim bisa memproses selama dua hari saja.
• Bunga 1,29 persen per bulan untuk pengajuan kurang dari Rp 125 juta
• Promo bunga 0,95 persen untuk pengajuan lebih dari Rp 125 juta
• Plafon pinjaman hingga Rp 200 juta dengan tenor pinjaman maksimal 3 tahun
• Pinjaman bisa disetujui dalam 2 hari setelah aplikasi lengkap diterima
• Penghasilan minimal Rp 3 juta (karyawan) dan Rp 5 juta (wiraswasta)
• Minimal masa kerja karyawan tetap 1 tahun
• Tempat kerja memiliki nomor telfon fixline

KTA Stanchart – Standard Chartered Indonesia

Plafon pinjaman KTA Standard Chartered Indonesia hingga Rp 125 juta saja. Proses pencairan cukup cepat, hanya tiga hari kerja.
• Harus memiliki kartu kredit minimal 1 tahun dengan limit Rp 8 juta
• Menyertakan slip gaji asli 2 bulan terakhir
• Bunga 1,59 persen per bulan untuk pinjaman kurang dari Rp 50 juta
• Pinjaman Rp 50 juta-Rp 125 juta 1,29 persen per bulan.
• Penghasilan minimum untuk karyawan sebesar Rp 5 juta per bulan

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kemenkop-UKM Tegaskan Tidak Melarang Warung Madura Beroperasi 24 Jam

Kemenkop-UKM Tegaskan Tidak Melarang Warung Madura Beroperasi 24 Jam

Whats New
BTN Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan D3 dan S1, Simak Kualifikasinya

BTN Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan D3 dan S1, Simak Kualifikasinya

Work Smart
Ada Gempa Garut, Kereta Cepat Whoosh Tetap Beroperasi Normal

Ada Gempa Garut, Kereta Cepat Whoosh Tetap Beroperasi Normal

Whats New
Akhirnya, Bea Cukai Bebaskan Bea Masuk Alat Belajar SLB yang Tertahan Sejak 2022

Akhirnya, Bea Cukai Bebaskan Bea Masuk Alat Belajar SLB yang Tertahan Sejak 2022

Whats New
Sri Mulyani Minta Ditjen Bea Cukai Perbaiki Layanan Usai 3 Keluhan Terkait Pelayanan Viral di Medsos

Sri Mulyani Minta Ditjen Bea Cukai Perbaiki Layanan Usai 3 Keluhan Terkait Pelayanan Viral di Medsos

Whats New
Menuju Indonesia Emas 2045, Pelaku Usaha Butuh Solusi Manajemen SDM yang Terdigitalisasi

Menuju Indonesia Emas 2045, Pelaku Usaha Butuh Solusi Manajemen SDM yang Terdigitalisasi

Whats New
Jadi Sorotan, Ini 3 Keluhan Warganet soal Bea Cukai yang Viral Pekan Ini

Jadi Sorotan, Ini 3 Keluhan Warganet soal Bea Cukai yang Viral Pekan Ini

Whats New
Perhitungan Lengkap Versi Bea Cukai soal Tagihan Rp 31 Juta ke Pembeli Sepatu Seharga Rp 10 Juta

Perhitungan Lengkap Versi Bea Cukai soal Tagihan Rp 31 Juta ke Pembeli Sepatu Seharga Rp 10 Juta

Whats New
Berapa Gaji dan Tunjangan Pegawai Bea Cukai Kemenkeu?

Berapa Gaji dan Tunjangan Pegawai Bea Cukai Kemenkeu?

Work Smart
Dukung 'Green Building', Mitsubishi Electric Komitmen Tingkatkan TKDN Produknya

Dukung "Green Building", Mitsubishi Electric Komitmen Tingkatkan TKDN Produknya

Whats New
Kemenhub Cabut Status 17 Bandara Internasional, Ini Alasannya

Kemenhub Cabut Status 17 Bandara Internasional, Ini Alasannya

Whats New
Kinerja Pegawai Bea Cukai 'Dirujak' Netizen, Ini Respon Sri Mulyani

Kinerja Pegawai Bea Cukai "Dirujak" Netizen, Ini Respon Sri Mulyani

Whats New
Pembatasan Impor Barang Elektronik Dinilai Bisa Dorong Pemasok Buka Pabrik di RI

Pembatasan Impor Barang Elektronik Dinilai Bisa Dorong Pemasok Buka Pabrik di RI

Whats New
Sukuk Wakaf Ritel adalah Apa? Ini Pengertian dan Karakteristiknya

Sukuk Wakaf Ritel adalah Apa? Ini Pengertian dan Karakteristiknya

Work Smart
Viral Mainan 'Influencer' Tertahan di Bea Cukai, Ini Penjelasan Sri Mulyani

Viral Mainan "Influencer" Tertahan di Bea Cukai, Ini Penjelasan Sri Mulyani

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com