Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Diduga Ada Transaksi Ilegal, Hary Tanoe Minta Saham MNC Dibekukan

Kompas.com - 15/12/2017, 10:03 WIB
Pramdia Arhando Julianto

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — PT Media Nusantara Citra Tbk (MNCN) mengajukan penghentian sementara (suspensi) perdagangan saham perusahaan selama satu hari kepada otoritas bursa PT Bursa Efek Indonesia.

Pengajuan penghentian atau suspensi tersebut didasari adanya dugaan transaksi ilegal atas saham MNCN melalui Nomura Sekuritas Indonesia. 

"Perusahaan akan mengajukan permohonan dimulainya kembali perdagangan setelah saham yang dimiliki oleh perusahaan induk PT Global Mediacom Tbk (BMTR) telah diblokir secara resmi untuk menghindari transaksi mencurigakan tersebut," kata Chairman MNC Group Hary Tanoesoedibjo (HT) melalui rilis. 

Baca juga: Penjelasan MNC Group soal Pemberitaan PHK Karyawan

Menurutnya, MNC akan meminta perdagangan dilanjutkan setelah saham MNCN yang dimiliki perusahaan induknya, PT Global Mediacom Tbk (BMTR), telah resmi diblokir untuk menghindari terjadinya penjualan saham yang mencurigakan lebih lanjut.

HT mengatakan, saham MNCN yang dimiliki PT Global Mediacom Tbk disimpan di Citibank sebagai bank kustodian atas nama Nomure PB Nominees Ltd sebanyak 254.168.663 saham.

Dirinya menduga telah terjadi penggelapan. Saham tersebut dijual secara ilegal di bursa dari tanggal 7 Desember 2017 hingga 13 Desember 2017 melalui broker Nomura Sekuritas Indonesia.

Atas dugaan tersebut, kini pihaknya tengah menempuh jalur hukum dengan melaporkan dugaan tersebut ke Polda Metro Jaya dan saat ini tengah dalam proses penyelidikan.

Baca juga: Hary Tanoe Diperiksa Polisi, Bagaimana Nasib Saham MNC?

"Suspensi ini hanya sementara hingga saham MNCN yang dimiliki PT Global Mediacom Tbk telah resmi diblokir untuk menghindari penjualan saham yang mencurigakan. Besok seluruh aktivitas perdagangan akan kembali normal," ujarnya.

Kompas TV Selesai diperiksa, HT menjelaskan maksud pesan singkat yang dikirimnya kepada Kepala Subdirektorat Penyidik Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Yulianto.


Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com