Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

BPKN: Meski Dirugikan, Konsumen Indonesia Malas Mengadu

Kompas.com - 27/12/2017, 15:34 WIB
Achmad Fauzi

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) mengungkapkan pengaduan dari konsumen akibat kerugian yang diterima masih minim. Hingga Desember 2017 hanya 177 pengaduan konsumen yang diterima lembaga negara tersebut.

Kordinator Komisi Pengaduan dan Penanganan Kasus BPKN, Rizal E Halim mengatakan, minimnya pengaduan tersebut karena konsumen Indonesia malas untuk mengadu  jika merasa dirugikan oleh pihak lain.

"Apalagi kalau persoalan sepele. Kalau konsumen ngadu merasa ngabisin tenaga. Terus mereka (konsumen) mengadu jarang direspons. Hal ini kami dapatkan eksplorasi di pasar. Padahal enggak ada biaya juga," ujar dia saat ditemui di Kantor Kementerian Perdagangan, Jakarta, Rabu (27/12/2017).

Selain itu, tutur Rizal, sedikitnya pengaduan konsumen juga dikarenakan lembaga BPKN kurang dikenal masyarakat. Menurut dia, BPKN kalah tenar dengan lembaga perlindungan konsumen lainnya seperti Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI).

Baca juga: Rhenald Kasali: Ritel Modern Perlu Adaptasi Perubahan Perilaku Konsumen

"BPKN tidak dikenal dan tidak ketahuan. Teman-teman yang bekerja di sektor pemerintah saja sendiri ada yang tidak tau ada BPKN. Kurang ekspos," jelas dia.

Oleh karena itu, Rizal akan kembali mengenalkan BPKN kepada konsumen agar tidak takut untuk mengadu jika merasa dirugikan. Salah satunya, dengan sosialisasi lewat sosial media.

"Kami berharap mudah-mudahan yang mengadu lebih banyak. Kami ingin mengubah situasi, karena konsumen punyak hak," sebut dia.

Tugas dan fungsi BPKN sesuai Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen yakni, melakukan penelitian dan pengkajian perundang-undangan yang berlaku di bidang perlindungan konsumen.

Selain itu, BPKN juga memberikan saran dan rekomendasi pemerintah tentang perlindungan konsumen.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Redesain Logo BTN Menuju Era Digitalisasi

Redesain Logo BTN Menuju Era Digitalisasi

Whats New
Marak Bus Bodong, Pengusaha Otobus Imbau Masyarakat Waspada Pilih Angkutan untuk Mudik Lebaran

Marak Bus Bodong, Pengusaha Otobus Imbau Masyarakat Waspada Pilih Angkutan untuk Mudik Lebaran

Whats New
Bukan Hanya 7, Lokasi Pembersihan Hasil Sedimentasi di Laut Berpontesi Ditambah

Bukan Hanya 7, Lokasi Pembersihan Hasil Sedimentasi di Laut Berpontesi Ditambah

Whats New
Stereotipe Penilaian Kredit Perbankan

Stereotipe Penilaian Kredit Perbankan

Whats New
Investasi Mangkrak Senilai Rp 149 Triliun Tidak Bisa Dieksekusi

Investasi Mangkrak Senilai Rp 149 Triliun Tidak Bisa Dieksekusi

Whats New
BKN: Hingga Maret 2024, 55 orang ASN Dimutasi ke Otorita IKN

BKN: Hingga Maret 2024, 55 orang ASN Dimutasi ke Otorita IKN

Whats New
Menteri KP Sebut Hasil Penambangan Pasir Laut Bukan untuk Diekspor

Menteri KP Sebut Hasil Penambangan Pasir Laut Bukan untuk Diekspor

Whats New
Soal Penundaan Pembatasan Barang Bawaan dari Luar Negeri, Bea Cukai: Harus Diatur Kembali oleh Mendag

Soal Penundaan Pembatasan Barang Bawaan dari Luar Negeri, Bea Cukai: Harus Diatur Kembali oleh Mendag

Whats New
Apindo Imbau Pengusaha Bayar THR 2024 Tepat Waktu

Apindo Imbau Pengusaha Bayar THR 2024 Tepat Waktu

Whats New
Harga Bahan Pokok Selasa 19 Maret 2024, Harga Ikan Kembung Naik

Harga Bahan Pokok Selasa 19 Maret 2024, Harga Ikan Kembung Naik

Whats New
Pengusaha Telat Bayar THR, Siap-siap Kena Denda

Pengusaha Telat Bayar THR, Siap-siap Kena Denda

Whats New
Satgas UU Cipta Kerja Gelar Workshop Besama Ikatan Pengusaha Wanita di Hari Perempuan Internasional

Satgas UU Cipta Kerja Gelar Workshop Besama Ikatan Pengusaha Wanita di Hari Perempuan Internasional

Whats New
Sri Mulyani Laporkan Dugaan Fraud Rp 2,5 Triliun, LPEI Buka Suara

Sri Mulyani Laporkan Dugaan Fraud Rp 2,5 Triliun, LPEI Buka Suara

Whats New
Sepanjang Ramadhan, Stok Batu Bara untuk Pembangkit Listrik Dipastikan Aman

Sepanjang Ramadhan, Stok Batu Bara untuk Pembangkit Listrik Dipastikan Aman

Whats New
Ramai Aturan Baru soal Pembatasan Barang Bawaan Penumpang: Gampang Kok

Ramai Aturan Baru soal Pembatasan Barang Bawaan Penumpang: Gampang Kok

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com