Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

OJK Minta Lembaga Jasa Keuangan Kerja Sama dengan Fintech

Kompas.com - 18/01/2018, 22:02 WIB
Sakina Rakhma Diah Setiawan

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Perkembangan teknologi, inovasi, dan digitalisasi kini terjadi dengan sangat cepat. Kondisi ini terjadi hampir pada semua lini kehidupan, tidak terkecuali jasa keuangan.

Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Wimboh Santoso menuturkan, menyikapi perkembangan teknologi yang begitu pesat, OJK mendukung inovasi produk teknologi di sektor jasa keuangan atau teknologi finansial (Fintech).

Namun, dukungan ini terjadi selama produk tersebut bermanfaat bagi masyarakat namun tetap dalam koridor tata kelola yang baik berdasarkan asas TARIF (Transparansi, Akuntabilitas, Responsibilitas, Independensi dan Fairness) agar aspek perlindungan masyarakat terpenuhi.

"Saat ini terdapat 30 perusahaan Fintech P2P Lending yang terdaftar atau berizin di OJK dan 36 perusahaan dalam proses pendaftaran," sebut Wimboh pada acara Pertemuan Tahunan Industri Jasa Keuangan 2018 di Jakarta, Kamis (18/1/2018).

Baca juga: Perkembangan Industri Fintech di 2017 Dalam Kacamata Asosiasi

Wimboh pun menyebut, total pembiayaan bisnis Fintech ini telah mencapai Rp 2,6 triliun. Adapun jumlah peminjam mencapai 259.635 orang.

Pada tahun 2018, tutur dia, OJK akan menerbitkan kebijakan di lembaga jasa keuangan, antara lain guiding principles bagi Penyelenggara Layanan Keuangan Digital. Aturan ini mencakup mekanisme pendaftaran dan perizinan serta penerapan regulatory sandbox (suatu ruang untuk melakukan uji coba terbatas pada produk, layanan, teknologi, dan/atau model bisnis penyelenggara fintech) dan kebijakan tentang crowdfunding (metode penggalangan dana lewat online).

Selain itu, OJK juga mendorong adanya kerja sama antara perusahaan jasa keuangan dengan fintech.

“Kami mengarahkan lembaga jasa keuangan agar meningkatkan sinergi dengan perusahaan Fintech ataupun mendirikan lini usaha Fintech," terang Wimboh.

Adapun menyikapi perkembangan mata uang virtual, OJK melarang lembaga jasa keuangan untuk menggunakan dan memasarkan produk yang tidak memiliki legalitas izin dari otoritas terkait.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com